05 Juni 2013

Larangan,dan Adab Dalam Berdebat

بسّـــــــــــــــم الله الرّحْمن الرّحيْـــــــــــــــم




Larangan Berdebat dalam Agama

Hampir dalam setiap forum diskusi di jejarnig social facebook,setiap postingan yang mengandung kata kunci: Wahabi,Tahlilan, Bid’ah, Kuburan, Sholat di kuburan, dan hal-hal yang berbau TBC lainnya, maka akan adalah perdebatan disana, entah yang mendebat itu berilmu atau Jahl, yang selalu berujung dengan Cacimaki, Saling hujat, Saling mencela, dan Biasanya pihak yang bodoh alias jahil kuadrat, akan mengahiri perdebatan dengan menghujat ulama .. alangkah besar dosamu wahai penghujat,,jika orang yang kalian hujat itu masih hidup,mungkin akan mudah untuk meminta maaf jika engkau dalam kekeliruan,,tapi jika yang engkau hujat telah wafat, harus kemana engkau meminta maaf kepada yang engkau hujat,,

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhubahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya : Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut ( pailit ) itu ? Maka mereka ( para sahabat ) menjawab : orang yang pailit di antara kita adalah orang yang tidak mempunyai uang dan harta. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menerangkan : orang yang pailit dari ummatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan (pahala) shalat, puasa dan zakatnya, namun dia datang dan (dahulu di dunianya) dia telah mencela si ini, menuduh (berzina) si itu, memakan harta si ini, menumpahkan darah si itu dan telah memukul orang lain ( dengan tidak hak ), maka si ini diberikan kepadanya kebaikan orang yang membawa banyak pahala ini, dan si itu diberikan sedemikian juga, maka apabila kebaikannya sudah habis sebelum dia melunasi segala dosanya ( kepada orang lain ), maka kesalahan orang yang didzalimi di dunia itu dibebankan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke api neraka. (HR. Muslim.)

Jangan sampai kebodohan kita dan keentengan lisan kita dalam menghujat,membuat kita merugi di akhirat,kelak,,Na’udzubillah.

Ahlus Sunnah wal Jama’ah Melarang Perdebatan dan Permusuhan Dalam Agama.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang  hal tersebut. Dalam Al-Musnad dan Sunan Ibnu Majah –dan asalnya dalam Shohih Muslim- dari ‘Abdullah bin ‘Amr :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ وَهُمْ يَخْتَصِمُوْنَ فِي الْقَدْرِ فَكَأَنَّمَا يَفْقَأُ فِي وَجْهِهِ حُبُّ الرُّمَّانِ مِنَ الْغَضَبِ، فَقَالَ : بِهَذَا أُمِرْتُمْ ؟! أَوْ لِهَذَا خُلِقْتُمْ ؟ تَضْرِبُوْنَ الْقُرْآنَ بَعْضَهُ بِبَعْضٍ!! بِهَذَا هَلَكَتِ الْأُمَمُ قَبْلَكُمْ
Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah keluar sedangkan mereka (sebagian shahabat) sedang berselisih tentang taqdir, maka memerahlah wajah beliau bagaikan merahnya buah rumman karena marah, maka beliau bersabda : “Apakah dengan ini kalian diperintah?! Atau untuk inikah kalian diciptakan?! Kalian membenturkan sebagian Al-Qur’an dengan sebagiannya!! Karena inilah umat-umat sebelum kalian binasa”.

Bahkan telah datang hadits (yang menyatakan) bahwa perdebatan adalah termasuk dari siksaan Allah kepada sebuah ummat. Dalam Sunan At-Tirmidzy dan Ibnu Majah dari hadits Abu Umamah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوْا عَلَيْهِ إِلاَّ أُوْتُوْا الْجَدَلَ، ثُمَّ قَرَأَ : مَا ضَرَبُوْهُ لَكَ إِلاَّ جَدَلاً
“Tidaklah sebuah kaum menjadi sesat setelah mereka dulunya berada di atas hidayah kecuali yang suka BERDEBAT, kemudian beliau membaca (ayat) “Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja”.

Imam Ahmad rahimahullah berkata : “Pokok-pokok sunnah di sisi kami adalah berpegang teguh dengan apa yang para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berada di atasnya dan mencontoh mereka. Meninggalkan semua bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat. Meninggalkan permusuhan dan (meninggalkan) duduk bersama orang-orang yang memiliki hawa nafsu. Dan meninggalkan perselisihan, perdebatan dan permusuhan dalam agama”.

Perdebatan Yang Tercela:

Yaitu semua perdebatan dengan kebatilan, atau berdebat tentang kebenaran setelah jelasnya, atau perdebatan dalam perkara yang tidak diketahui oleh orang-orang yang berdebat, atau perdebatan dalam mutasyabih dari Al-Qur’an atau perdebatan tanpa niat yang baik dan yang semisalnya.

Syaikhul Islam berkata,
“Jadi,yang dimaksud larangan para salaf dalam berdebat adalah yang dilakukan oleh
- orang yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan perdebatan (kurang ilmu dan lain-lain)
- atau perdebatan yang tidak mendatangkan kemaslahatan yang pasti;
- berdebat dengan orang yang tidak menginginkan kebenaran,
- serta berdebat untuk saling unjuk kebolehan dan saling mengalahkan yang berujung dengan ujub (bangga diri) dan kesombongan.

Perdebatan Yang Terpuji:
Adapun jika perdebatan itu untuk menampakkan kebenaran dan menjelaskannya, YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG 'ALIM DENGAN NIAT YANG BAIK DAN KONSISTEN DENGAN ADAB-ADAB (SYAR’IY)maka perdebatan seperti inilah yang dipuji. Allah Ta’ala berfirman :

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl : 125)

Dan Allah Ta’ala berfirman :

وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik”. (QS. Al-‘Ankabut : 46)

Contoh-Contoh Perdebatan Syar’i:

Allah Ta’ala mengkhabarkan tentang perdebatan Ibrahim ‘alaihis shalatu wassalam melawan kaumnya dan (juga) Musa ‘alaihis shalatu wassalam melawan Fir’aun.
Dan dalam As-Sunnah disebutkan tentang perdebatan antara Adam dan Musa ‘alaihimas shalatu wassalam. Dan telah dinukil dari salafus shaleh banyak perdebatan yang semuanya termasuk perdebatan yang terpuji yang terpenuhi di dalamnya (syarat-syarat berikut) :
1.    yang berdebat harus berilmu(tentang masalah yang diperdebatkan).
2.    Niat (yang baik).
3.    Mutaba’ah.
4.    Dan memperhatikan Adab-Adab dalam perdebatan.

Wasiat salafush shålih untuk meninggalkan debat kusir


1. Nabi Muhammad shållallåhu ‘alayhi wa sallam
“Aku akan menjamin sebuah rumah di dasar surga bagi orang yang meninggalkan debat meskipun dia berada dalam pihak yang benar. Dan aku menjamin sebuah rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun dalam keadaan bercanda. Dan aku akan menjamin sebuah rumah di bagian teratas surga bagi orang yang membaguskan akhlaknya.”
(HR. Abu Dawud dalam Kitab al-Adab, hadits no 4167. Dihasankan oleh al-Albani dalam as-Shahihah [273] as-Syamilah)

2. Nabi Sulaiman ‘alaihissalam
Nabi Sulaiman ‘alaihissalam berkata kepada putranya:
“Tinggalkanlah mira’ (jidal, mendebat karena ragu-ragu dan menentang) itu, karena manfaatnya sedikit. Dan ia membangkitkan permusuhan di antara orang-orang yang bersaudara.”
[Ad-Darimi: 309, al Baihaqi, Syu’abul Iman: 1897]

3. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhumaa
“Cukuplah engkau sebagai orang zhalim bila engkau selalu mendebat. Dan cukuplah dosamu jika kamu selalu menentang, dan cukuplah dosamu bila kamu selalu berbicara dengan selain dzikir kepada Allah.”
[al-Fakihi dalam Akhbar Makkah]

4. Abud Darda radhiyallahu ‘anhu
“Engkau tidak menjadi alim sehingga engkau belajar, dan engkau tidak disebut mengerti ilmu sampai engkau mengamalkannya. Cukuplah dosamu bila kamu selalu mendebat, dan cukuplah dosamu bila kamu selalu menentang. Cukuplah dustamu bila kamu selalu berbicara bukan dalam dzikir tentang Allah.”
[Darimi: 299]

5. Muslim Ibn Yasar rahimahullah
“Jauhilah perdebatan, karena ia adalah saat bodohnya seorang alim, di dalamnya setan menginginkan ketergelincirannya.”
[Ibnu Baththah, al-Ibanah al-Kubra; Darimi: 404]

6. Hasan Bashri rahimahullah
Ada orang datang kepada Hasan Bashri rahimahullah lalu berkata,
“Wahai Abu Sa’id kemarilah, agar aku bisa mendebatmu dalam agama!”
Maka Hasan Bashri rahimahullah berkata:
“Adapun aku maka aku telah memahami agamaku, jika engkau telah menyesatkan (menyia-nyiakan) agamamu maka carilah.”
[Ibnu Baththah, al-Ibanah al-Kubra: 588]

7. Umar ibn Abdul Aziz rahimahullah
“Barangsiapa menjadikan agamanya sebagai sasaran untuk perdebatan maka ia akan banyak berpindah-pindah (agama).”
[Ibnu Baththah, al-Ibanah al-Kubra: 565]

8. Abdul Karim al-Jazari rahimahulah
“Seorang yang wira’I [Wira’i artinya orang yang sangat menjaga diri dari hal-hal yang syubhat dan membatasi diri dari yang mubah]tidak akan pernah mendebat sama sekali.”
[Ibnu Baththah, al-Ibanah al-Kubra: 636; Baihaqi dalam Syu’ab: 8249]

9. Ja’far ibn Muhammad rahimahullah
“Jauhilah oleh kalian pertengkaran dalam agama, karena ia menyibukkan (mengacaukan) hati dan mewariskan kemunafikan.”
[Baihaqi dalam Syu’ab: 8249]

10. al Auza’i rahimahullah
“Jika Allah menghendaki keburukan pada suatu kaum maka Allah menetapkan jidal pada diri mereka dan menghalangi mereka dari amal.”
[Siyar al-A’lam 16/104; Tadzkiratul Huffazh: 3/924; Tarikh Dimsyq: 35/202]

Jika memang harus berdebat maka perhatikanlah adab-adab dalam berdebat,,jangan berdebat yang ujung-ujungnya cacimaki,hujat-menghujat, dan berahir dengan menghina para ulama.

Adab dalam Berdebat


1.Orang yang berdebat harus mengutamakan ketaqwaan kepada Allah.

Telah berkata Al-Khathiib Al-Baghdadiy rahimahullah :

ينبغي للمجادلِ، أن يُقَدّم على جدَالهِ تقوى اللهِ تعالى، لقول سبحانه : (فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ)، ولقوله : (إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ).
ويُخْلِصُ النِّية في جداله، بأنْ ينبغي به وجه الله تعالى. وليكن قصده في نظره إيضاح الحق، وتثبيته دون المغالبة للخصم.
قال الشافعي : ما كلمتُ أحدًا قط إلا أحببتُ أن يُوفقَ ويسدد ويعانَ، ويكونَ عليه رعايةٌ من اللهِ وحفظٌ، وما كلمتُ أحدًا قط إلا ولم أبالِ بيين اللهُ الحقَّ على لساني أو لسانه.
ويبني أَمْرُهُ على النصيحة لدين الله، وللذي ويُجادله، لأَنَّهُ أخوهُ في الدين، مع أنَّ النصيحةَ واجبةٌ لجميع المسلمين.

Menjadi satu keharusan bagi ORANG YANG BERDEBAT UNTUK MENGUTAMAKAN KETAQWAAN KEPADA ALLAH TA’ALA DALAM PERDEBATANNYA, sebagaimana firman Allah subhaanahu (wa ta’ala) : “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [QS. At-Taghaabun : 16]. Dan juga firman-Nya : “Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan” [QS. An-Nahl : 128]. 

2.Orang yang berdebat harus mengikhlaskanniat dalam perdebatannya semata-mata mengikhlashkan niat dalam perdebatannya tersebut semata-mata hanya mengharap wajah Allah ta’ala.

3.Kemudian tujuan yang ia harapkan adalah untuk menunjukkan dan mengokohkan kebenaran (al-haq), tanpa harus mengalahkan lawan debatnya.
Telah berkata Asy-Syafi’iy rahimahullah: ‘Aku tidak pernah berbicara kepada seorangpun melainkan aku berharap agar ia ditetapkan dan ditolong dalam kebenaran, serta menjadikan pembicaraanku tadi sebagai petunjuk dan bimbingan Allah kepadanya. Dan aku tidaklah peduli saat berbicara pada seseorang apakah Allah akan memberikan kebenaran melalui lisanku atau lisan orang lain”.[ Lihat : Aadaabusy-Syaafi’iy wa Manaaqibuhu oleh Ibnu Abi Haatim, hal. 91 ]. 

4.Dan agar ia melandasi semua tindakannya di atas nasihat kepada agama Allah dan kepada orang yang didebatnya. Tidak lain adalah karena ia merupakan saudaranya seagama, dan juga bahwasannya nasihat itu merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi seluruh kaum muslimin”.

عن زعفراني - يعني : الحسن بن محمد بن الصباح - وأبي الوليد بن أبي الجارود، قال أَحَدُهُمَا : سمعتُ محمد بن إدريس ٰلشافعي، وهو يحلفُ، ويقول : ((ما ناظرتُ أحدًا إلا على النصيحة)). وقال الآخرُ : سمعتُ الشافعي، قال : ((واللهِ، ما نَاظَرْتُ أحدًا فأحببتُ أنْ يخطئَ)).

Dari Za’faraaniy – yaitu Al-Hasan bin Muhammad bin Ash-Shabbaah – dan Abul-Waliid bin Abil-Jaaruud, salah seorang di antara mereka berkata : Aku telah mendengar Muhammad bin Idriis Asy-Syafi’iy bersumpah, dimana ia berkata : “Tidaklah aku mendebat seseorang kecuali dalam rangka nasihat”.  Dan berkata yang lain berkata : Aku telah mendengar Asy-Syafi’iy berkata : “Demi Allah, tidaklah aku mendebat seseorang dengan berharap agar ia jatuh dalam kesalahan”.[ Aadaabusy-Syaafi’iy oleh Ibnu Abi Haatim, hal. 92.] 

5.Orang yang berdebat harus  memiliki akhlaq yang baik dan tidak banyak bicara kecuali kebenaran.
ويستشعرُ في مجلسه الوقار، ويستعملُ الهدى، وحسن السمْتِ، وطول الصمت إلا عند الحاجة إلى كلام. وإن بدرت من خصْمَتهِ في جداله كلمةٌ كرهها، أغضى عليها، ولم يُجَازهِ بمثلها، فإن اللهَ تعَلى يقول : (ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ)، وقال تعَلى : (وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلامًا).
“Orang yang berdebat itu juga haruslah mempunyai wibawa, menggunakan petunjuk, berperilaku baik, dan tidak banyak bicara kecuali bila diperlukan. Apabila ia mendapatkan dalam perdebatannya itu kalimat yang tidak menyenangkan dari lawan debatnya, sebaiknya diabaikan dan tidak dibalas dengan kalimat yang semisal. Hal itu dikarenakan Allah ta’ala telah berfirman : “Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik” [QS. Al-Mukminuun : 96], dan juga berfirman : “Dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik” [QS. Al-Furqaan : 63]. 

6.Orang yang berdebat harus mempunyai  sifat jujur,dan jangan berdusta kepada lawan debatnya, apalagi menyembunyikan dalil yang tidak sesuai dengan hawanafsunya.
وينبغي أن لا يتكلم بحضرة من يشهد لخصمه بالزور، أو عند من إذا وُضِحَتْ لديه الحجة دفعها، ولم يتمكن من إقامتها، فإنه لا يقدرُ على نصرة الحق إلا مع الانصاف، وترك التعنّت والاجحاف.
ويكون كلامه يسيرًا جامعًا بليغًا، فإن التحفظَ من الزَّلَلِ مع الاقلال دون الاكثار، وفي الاكثار أيضًا ما يخفي الفائدة، ويُضيعُ المقصود، ويورثُ الحاضرين الملل.
ولا يرفع صوته في كلامه عاليًا، فيشقَّ حلقه ويحمي صدره ويقطعه، وذلك مِن دعاوي الغضب. ولا يخفي صوته إخفاء لا يسمعه [الحاضرون]، فلا يفيد شيئًا، بل يكون مقتصدًا بين ذلك.

Orang yang berdebat tidak sepantasnya berbicara dengan kata-kata dusta kepada lawan debatnya atau kepada orang yang sangat defens bila kita sampaikan hujjah kepadanya. Tidaklah mungkin kebenaran dapat ditegakkan (dengan cara itu), karena kebenaran tidaklah diraih melainkan dengan keadilan dan meninggalkan kedhaliman serta sikap berlebihan. 

7.Hendaklah ia (orang yang berdebat) menjadikan perkataannya mudah dipahami, ringkas, dan jelas. Sesungguhnya terjaganya dari kesalahan adalah dengan menyedikitkan perkataan, bukan memperbanyaknya. Adapun memperbanyak perkataan dalam debat, itu hanya akan menyembunyikan faedah, menghilangkan maksud, dan mewariskan rasa jemu bagi yang orang menyaksikannya.

8.Janganlah ia meninggikan suaranya ketika berbicara hingga dapat mencederai tenggorokannya dan memanaskan dadanya lalu terpancinglah emosinya. Namun jangan pula ia merendahkan suaranya hingga tidak dapat terdengar oleh orang-orang yang hadir dan tidak memberikan faedah sedikitpun. Yang seharusnya dilakukan adalah sikap pertengahan antara kedua hal itu”.

ويجب عليه الاصلاح من منطقه، وتجنب اللحن في كلامه والافصاح عن بيانه، فإن ذلك عونٌ له في مناظرته. وينبغي له أن يواظب على مطالعة كتبه عند وحدته، ورياضة نفسه في خلوته، بذكر السؤال والجواب وحكاية الخطأ والصواب، لئلا ينحصر في مجالس النظر إذا رمقتْهُ أبصار من حضر.
ويكون نطقه بعلمٍ، وإنصاته بحلمٍ، ولا يعجل إلى جوابٍ، ولا يهجُمْ على سؤالٍ، ويحفظ لسانه من إطلاقه بما لا يعلمه، ومن مناظرته فيما لا يفهمه فإنه ربما أخرجه ذلك إلى الخجل والانقطاع، فكان فيه نقصه وسقوط منزلته عند من كان ينظر إليه بعين العلم والفضل، ويحزره بالمعرفة والعقل.

“Wajib baginya untuk memperbaiki cara berpikir, menjauhi kesalahan dalam pengucapan, dan berusaha memfasihkan dalam penjelasan. Semuanya itu dapat menolongnya dalam ajang perdebatan yang ia lakukan. Hendaknya ia juga tekun membaca kitab-kitab bermanfaat yang ia miliki ketika sendiri, latihan pendalaman soal-jawab, cerita yang salah dan yang benar; sehingga ia tidak merasa gugup dalam perdebatan saat banyak mata yang hadir tertuju kepadanya. 

9.Jadikanlah bicaranya denganilmu dan diamnya dengan kesabaran. Janganlah terburu-buru untuk menjawab dan berambisi menyerang dengan pertanyaan. Juga, menjaga lisan dari apa-apa yang tidak ia ketahui dan dari perdebatan yang tidak ia pahami. Karena hal itu akan dapat menyebabkan rasa malu dan terhentinya pembicaraan/perdebatan. Jika terjadi demikian, maka akan nampaklah kekurangannya dan rendahnya kedudukannya di mata orang yang melihatnya sebagai orang yang berilmu, berpengetahuan, cerdas, dan mempunyai keutamaan”.

(Sumber: disarikan dari berbagai sumber)

Ditulis ulang oleh: Ibnu Abdillah
Kota Tapis Berseri: Pringsewu,Lampung

Artikel: Belajar Islam

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Larangan,dan Adab Dalam Berdebat

  • Menjaga Lisanبســـــــــــــــم الله الرحمن الرحيـــــــــــــــمMENJAGA LISAN Lisan adalah raja atas semua anggota tubuh. Semua tunduk dan patuh kepadanya. Jika ia lurus, nisca ...
  • Keutamaan Membantu dan Menutupi Aib Saudara Muslim Keutamaan membantu dan menutupi aib saudara Muslim  Dari Ibnu 'Umar radhiallahu 'anhuma Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Seorang Muslim adala ...
  • Larangan Berkata "Seandainya"!BismillahLARANGAN BERKATA "SEABDAINYA...."Salah satu di antara sekian banyak penyimpangan yang dilakukan oleh lisan adalah mengatakan "seandainya" yang digunakan untuk m ...
  • Menjaga Muru'ahBismillahirrahmanirrahimMenjaga Muru'ahMuru'ah adalah etika jiwa yang dapat mengantarkan seseorang kepada akhlak yang baik dan kebiasaan yang terpuji.(al-Mishbah al-Muni ...
  • Adab Buang Air Kecilبســـــــــــــــم الله الرحمن الرحيــــــــــــــــمinternasional.compas.com  Normal 0 false false false EN-US X-NONE AR-SA ...

0 komentar:

Posting Komentar

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]

Flag Counter