13 Juni 2014

Bolehkah Uang Infak Masjid Buat Gaji Ustadz

Bismillah

BOLEHKAH UANG INFAK MASJID BUAT GAJI USTADZ?

Tanya:

Assalamualaikum. Ustadz, bagaimana hukumnya uang masjid (maksudnya dari infak dll) dipakai untuk memberi honor/gaji untuk Ustadz/Ustadzah TPQ?

(Abu Ilham, Kediri)


Jawab:

Wa'alaikumussalam warahmatullah. Dana yang dimiliki masjid ada beberapa kemungkinan, diantaranya:

》Wakaf. Jika berupa wakaf, maka tidak boleh digunakan kecuali untuk akad wakafnya. Misalnya untuk membangun gedung, renovasi, dan lainnya. Sesuai dengan akad wakaf dari yang mewakafkan.

》Zakat. Harta zakat, baik zakat mal atau fithri yang dikelola oleh masjid, maka tidak boleh disalurkan kecuali pada apa yang telah ditetapkan oleh Allah dalam surat at-Taubah ayat 60 tentang penyaluran harta zakat.

》Infak, Shadaqah dan lainnya. Adapun selain wakaf dan zakat, yaitu yang berupa infak, shadaqah atau dana hasil usaha DKM masjid, maka bisa digunakan untuk apa saja untuk kemaslahatan masjid. Di antaranya untuk memberi gaji ustadz dan Ustadzah TPA atau yang lainnya.

Wallahu Ta'ala A'lam



Dijawab oleh:
Ustadz. Ahmad Sabiq Abu Yusuf, Lc

Sumber: 
Majalah Al-Mawaddah vol. 72 - Jumadal Ula 1435 H, Konsultasi Agama


Disalin oleh:
Radinal Maasy bin Abdullah

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Bolehkah Uang Infak Masjid Buat Gaji Ustadz

0 komentar:

Posting Komentar

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]

Flag Counter