08 Juli 2014

Imam Atau Qari Bayaran

Bismillah


IMAM ATAU QARI BAYARAN


Pertanyaan:

Seorang hafizh shalat mengimami jamaah atau melantunkan qiraah untuk orang yang telah meninggal dunia dengan imbalan berupa upah yang dibayar di muka. Apakah perbuatan ini diperbolehkan?

Jawaban:

Tilawah atau bacaan al-Qur'an adalah ibadah yang utama, dan niat dasar pelaksanaan setiap ibadah hendaknya murni demi mengharapkan wajah Allah Ta'ala, bukan untuk memperoleh harta duniawi atau kedudukan. Ibadah selayaknya ditujukan sebagai wujud pengharapan kepada Allah Ta'ala dan cerminan ketakutan terhadap azab-Nya .

Allah Ta'ala berfirman:

فاعبدالله مخلصاله الدين،  ألالله الدين الخالص

"Maka sembahlah Allah dengan tulus ikhlas beragama kepada-Nya. Ingatlah! Hanya milik Allah agama yang murni(dari syirik)."{QS. Az-Zumar: 2-3}

ومآأمروآإلاليعبدوا الله مخلصين له الدين حنفآء

"Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah, dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena(menjalankan)agama."{QS. Al-Bayyinah: 5}

Umar bil al-Kaththab mendengar Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung niatnya, dan sesungguhnhnya bagi tiap-tiap orang apa yang dia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya menuju Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya ke arah keridhaan Allah dan Rasul-Nya,. Barangsiapa yang hijrahnya karena dunia(harta atau perhiasan) atau karena seorang wanita yang akan dinikahinya, maka ia akan mendapatkan apa yang diniatkannya."{HR. Bukhari dan Muslim}

Maka tidak boleh bagi qari al-Qur'an mengambil upah atas qiraahnya yang dibayar sebelum atau sesudah pembacaan.
Sama saja, apakah qiraah itu di dalam shalat atau untuk mayit. Karena itulah, tidak seorang ulama pun yang memberi rukhshah(keringanan) perihal menyewa seorang ahli qiraah sebagai pembaca al-Qur'an.

Yang demikian tidak sejenis dengan apa yang diambil oleh para imam masjid dan para muazin dari Baitul mal kaum muslimin, yang berupa upah rutin. Sebab, ia bukan bayaran atas tilawah maupun pengimaman shalatnya, melainkan sebagai balasan atas kesediaan waktunya terhadap pekerjaan khusus demi menunaikan wajib kifayah muslim lainnya.

Perumpamaanya seperti apa yang diambil khalifah dari Baitul Mal dengan sebab kesibukannya mengurus kewajiban pekerjaan-pekerjaan umat, mengesampingkan pekerjaan untuk kepentingan pribadi.

Kita pun mengetahui bahwa Khalifah Umar memberi harta kepada mujahidin dan orang-orang yang memiliki kedudukan mulia dalam islam yang diambil dari Baitul Mal.

Pemberian ini disesuaikan dengan keutamaan seseorang, melihat dari apa yang telah dipersembahkannya untuk jamaah kaum muslimin dari kamanfaatan yang bersifat UMUM.

Pendapat yang kuat dalam hal ini juga bahwasanya Allah memberikan amil-amil zakat begiannya pada zakat untuk Islam, walaupun mereka tergolong orang-orang kaya.

Hal ini karena mereka telah menegakkan kewajiban Islam untuk jamaah baik yang kaya atau yang miskin, sebagai balasan atas kesibukan dalam waktu tertentu yang menghalanginya dari mencari usaha atau bekerja untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.



【Fatawa al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta: IV/128-129】


Disalin Oleh:
Radinal Maasy bin Abdullah


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Imam Atau Qari Bayaran

0 komentar:

Posting Komentar

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]

Flag Counter