01 Maret 2014

Hukum Kencing Berdiri

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan: 
"Bolehkan seseorang kencing sambil berdiri bila hal itu tidak mengenai dirinya ataupun pakaiannya?"

Jawaban:
"Tidak apa-apa kencing sambil berdiri apabila hal itu memang dibutuhkan, dengan syarat, tempatnya tertutup sehingga tidak ada orang lain yang melihat auratnya serta tidak terkena percikan air seninya.

"Hal ini berdasarkan riwayat dari Hudzaifah rodliallaahu'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan menuju ujung tempat pembuangan sampah suatu kaum, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri." (HR. Al-Bukhari dalam al-Wudhu' no. 2224, Muslim dalam ath-Thaharah no. 273).

Namun demikian, lebih baik dilakukan dengan duduk/jongkok, karena seperti itulah yang mayoritas dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam , dengan tetap menutup aurat dan hati-hati agar tidak terkena percikan air seni.

Fatawa:
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
(Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq)


Disalin oleh:
Radinal Maasy(Ibnu Abdillah)



Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Hukum Kencing Berdiri

0 komentar:

Posting Komentar

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]

Flag Counter