04 September 2014

Hukum Menguburkan Anak Bayi Tanpa Dishalati

Anakku Saya Kuburkan, Tapi Tidak Dimandikan dan Dishalati

Assalamu'alaikum. Ustadz, karena kebodohannya saya, 5 tahun yang lalu anakku meninggal umur 7 bulan di dalam perut ibunya. Ketika bayi itu keluar dari rahim ibunya, cuma saya tampung dengan kantong plastik kemudian saya langsung kuburkan dengan kantong plastik tersebut tanpa saya bersihkan, mandikan dan shalatkan.
Itu karena tidak ada yang mengurusi istriku di rumah sakit waktu itu. Apa hukum yang berlaku bagi saya dan apa yang harus saya lakukan saat ini? Saya merasa berdosa sekali, Ustadz.  Apa nasihat Ustadz untuk saya? Terimakasih atas jawabannya.

(Hamba Allah yang hina di hadapan-NYA, +6285xxxxxxx39)

Jawab:

Wa'alaikumsalam warahmatullah. Alhamdulillah, Anda telah memahami bahwa itu adalah kesalahan. Bayi yang meninggal dunia di perut ibu saat umur tujuh bulan sudah berwujud manusia dan sudah ditiupkan ruh atasnya. Karenanya, saat dia lahir prematur dan meninggal dunia maka dihukumi sebagai manusia yang meninggal dunia, kecuali tidak wajib di shalatkan, meskipun seandainya dishalatkan itu lebih baik.

Tidak wajib dishalatkan karena Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam tidak menshalati putra beliau, Ibrahim yang meninggal pada umur 18 bulan. Sedangkan tetap dianjurkan untuk dishalati karena sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam,

"Anak kecil(dalam riwayat lainn bayi prematur) dishalati, dan didoakan untuk kedua orang tuanya mendapatkan ampunan dan rahmat."1

Namun karena itu sudah berlalu dan tidak mungkin bisa diulang, maka tidak ada yang bisa Anda lakukan kecuali bertaubat kepada Allah. Semoga Allah menerima taubat kita, dan perbanyaklah amal kebaikan sebagai penebus kesalahan masa lalu.

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اتّق الله حيْثما كنْت وأتْبع السّيئة الْحسنة تمْحما وخالق النّاس بخلقٍ حسنٍ

"Bertakwalah di manapun engkau berada, ikutilah perbuatan jelek dengan perbuatan baik, niscaya perbuatan baik itu akan menghapus perbuatan jelek, dan berakhlaklah kepada manusia dengan akhlak yang baik."2.


Dijawab oleh:
Ustadz. Ahmad Sabiq Abu Yusuf, Lc.

Catatan:
--------------

1. Shahih, HR. Abu Dawud dan an-Nasa'i, sebagaimana dalam Ahkamul Jana'iz hlm: 103-104
2. Hasan, HR. Ahmad dan at-Tirmidzi. Shahih Targhib: 2655

Sumber:
Majalah "al-Mawaddah majalah keluarga muslim" - vol. 69 - Shafar 1435 H

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Hukum Menguburkan Anak Bayi Tanpa Dishalati

0 komentar:

Posting Komentar

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]

Flag Counter