28 Mei 2013

Aku Ingin Menikah

بسْـــــــــــــــم الله الرّحْمن الرّحيْــــــــــــــم





Beberapa faktor dan alasan kenapa mereka terlambat menikah



Diantara realita yang sering kita temui banyaknya wanita yang terlambat menikah, atau bahkan laki-laki yang terlambat  menikah hal ini adalah sebuah permasalahan yang harus dicarikan penyebab dan solusinya. Apalagi tak jarang sebagian mereka terjatuh dalam perbuatan maksiat. Dibawah ini diantara sebab dan alasan kenapa banyak para pemuda dan pemudi kaum muslimin yang terlambat menikah :

Pertama : Lemahnya pemahaman tentang agungnya syariat menikah

Diantara faktor kenapa banyaknya orang yang menunda menikah tanpa alasan syar’i atau terlambat menikah adalah karena lemahnya pengetahuan seseorang tentang agungnya syariat menikah, atau manfaat yang besar yang terkandung didalamnya. Padahal selain merupakan perkara fitrah manusia menikah mempunyai manfaat dan kebaikkan yang sangat banyak, baik kebaikkan yang sifatnya dalam urusan dunia ataupun akhirat seseorang. Cukuplah jika sendainya setiap orang mengetahui  bahwasannya dengan menikah seseorang akan terpenuhi kebutuhan biologisnya secara aman dan halal, menjadi sebab terjaganya dia dari perbuatan maksiat, mendapat ketenangan hidup dan memperoleh keturunan membuat ia tergerak untuk menikah. Banyak dalil tentang hal itu. Allah Ta’ala berfirman

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

” Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri – isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikannya diantaramu rasa kasih sayang “ ( Qs. Ar Ruum : 21 )

Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda :  ” Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah  maka menikahlah dikarenakan  dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan  dan menjaga kemaluan  dan barangsiapa tidak mampu menikah maka baginya untuk berpuasa  hal itu sebagai tameng baginya.“ ( HR. Bukhari dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu )

Dalam sebuah hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Jika mati seorang manusia, maka terputuslah amalannya kecuali 3 perkara : Shadaqah Jariyah, Ilmu yang bermanfaat, anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya.” (HR. Muslim)

Kedua : Ingin menyelesaikan studi dulu

Inilah diantara faktor banyaknya dari para wanita yang telat menikah dikarenakan ingin menyelesaikan studi dulu dan tak jarang dari mereka yang menolak lamaran untuk menikah. Padahal Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam bersabda : “ Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dibumi dan kerusakkan yang besar “ (HR. at-Tirmidzi, al-Baihaqi dan ini lafadznya, dihasankan oleh syaikh al AlBani) setelah berlalunya waktu yang menambah umurnya maka sebagian mereka baru tersadar mereka sudah mencapai umur wanita yang sulit untuk menikah. Ketika dia melihat wanita sebayanya bahagia bersama suami dan anak anak mereka, sedangkan dirinya masih menanti seorang suami.

Ketiga : Pandangan terlalu idealis mengenai pasangan hidup

Yaitu tidak adanya sikap merasa cukup dengan perkara-perkara yang penting dan darurat. Tidak adanya sikap menyesuaikan dengan realita yang ada. Dia meletakkan syarat-syarat khusus yang terlintas dibenaknya dari sifat kesempurnaan untuk suami yang dia impikan dan tidak mau mengalah sedikit saja dari kriterianya itu. Ini diantara faktor kenapa sebagian orang terlambat menikah.
Seorang wanita menuturkan kisahnya ” Walaupun usiaku mendekati 40 tahun tetapi saya  tetap menginginkan  agar suami kelak adalah seorang  yang memilki kemuliaan, kemampuan materinya diatas pertengahan dan dia memiliki gelar yang tinggi. Tetapi sebenarnya saya setelah umur ini ketika saudara-saudara perempuanku mengunjungiku bersama para suami dan anak-anak mereka, saya merasakan kesedihan yang sangat dahsyat dan saya ingin seperti mereka, saya bisa mengunjungi kelurgaku dan bisa berpergian bersama suami dan anak-anakku.” Inilah diantara kisah seorang wanita yang tertipu dengan idealisme mimpi.

Keempat : Faktor keluarga

Diantara faktor yang menyebabkan seorang wanita terlambat menikah bahkan sebagian mereka tidak menikah adalah faktor keluarga, baik dari pihak ayah, ibu atau saudara kandungnya. Tidak jarang seorang pria yang shaleh ditolak tanpa alasan syar’i ketika melamar seorang wanita yang keduanya sudah sama-sama cocok.

Kisah seorang akhwat yang gagal dalam prosesnya sama seorang ikhwan padahal sudah sangat panjang dan susah perjalanan yang mereka tempuh sampai ketaraf khitbah (lamaran) dan penentuan tanggal akadnya, akhirnya harus kandas ditengah jalan ketika ibunya tidak terima karena alasan yang tidak syar’i.

Kisah seorang akhwat  di Jawa Tengah yang harus berhadapan dengan seorang ayah yang tidak setuju dia menikah mendahului
kakaknya yang belum menikah.

Kisah seorang akhwat nan jauh disana gagal menikah dengan dipoligami, padahal dirinya telah siap dan cocok dengan calonnya, begitu juga orang tuanya dan kakaknya setuju akan tetapi saudara perempuannya yang mempunyai pengaruh didalam keluarganya menolaknya dengan berkata, kamu boleh punya teman 2, 3 dan 4 tapi jangan menjadi istri yang ke 2, 3 atau 4.

Kelima : Meniti Karir

Perkara ingin meniti karir hingga kepuncaknya atau sesuai dengan apa yang ia inginkan menjadi sebab sebagian wanita memasuki usia sulit untuk menikah, mereka sibuk dengan studinya, kemudian karirnya mereka berpandangan dengan menikah akan terhambat karirnya. Mereka tidak sadar bahwa tugas seorang wanita adalah menjadi ibu rumah tangga. Seiring berjalannya waktu mereka tak sadar bahwa usia mereka kian bertambah, laki-laki yang dulu pernah datang ingin meminangnya kini telah menikah dan masyarakat menganggap di wanita yang sulit untuk dipinang, maka ketika karir yang dia inginkan sudah tercapai, ternyata usianya tidak seperti yang dulu disamping para laki-laki enggan untuk maju kepadanya dikarenakan faktor usia, khawatir ditolak, minder dengan karirnya yang tak sebanding dengan dirinya akhirnya diapun menjadi perawan tua yang gelisah sepanjang hari didalam penantian akan datangnya seorang suami.


Keenam : Belum mapan

Ini diantara faktor yang menjadi sebab banyaknya pemuda kaum muslimin yang menunda menikah padahal diantara mereka ada yang hukumnya sudah wajib untuk menikah, bahkan tak sedikit yang terjatuh dalam perbuatan maksiat. Jadi kenapa dia harus menunggu mapan dengan ukuran harus punya rumah sendiri, kendaraan sendiri, gaji bulanan dan yang lainnya. Jika ia mampu menikah membiyayai pernikahan yang sederhana lalu setelah itu ia berusaha memenuhi kebutuhannya seperti rumah, kendaraan misalnya maka hal itu perkara yang baik. Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman

وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“ Dan kawinilah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (untuk kawin) dari hamba sahayamu laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui “ (Qs. An Nur’ : 32 )

Berkata Asy Syaikh Al Allamah Abdurrahman As Sa’di Rahimahullah  :“ ( Pada ayat Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia Nya ) Tidak menghalangi mereka apa yang mereka khawatirkan bahwasannya jika mereka menikah akan menjadi miskin dengan  disebabkan banyaknya tanggunan dan yang semisalnya. Didalam ayat ini terdapat anjuran untuk menikah dan janji Allah bagi orang yang menikah dengan diberikan kekayaan setelah sebelumnya miskin “ (Taisiir ar Karimi ar Rahman pada ayat ini )


Ketujuh : Lingkungan yang jelek

Lingkungan yang jelek sangat mempengaruhi dalam membentuk kepribadian seseorang, masyarakat yang jauh dari nilai-nilai agama, sangat mempengaruhi pola pikir para pemuda dan pemudi dalam keinginannya untuk menikah. Maka sangat jarang pemuda yang ingin segera menikah ketika ia jauh dari agama, hidup ditengah-tengah masyarakat yang rusak, tersebarnya fitnah syahwat, perzinaan dan pelacuran. Karena dia menganggap suatu hal yang aneh ketika ia harus menikah muda padahal dia bisa bersenang-senang dengan wanita yang mana saja yang ia sukai tanpa harus menikah dan memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga. Disatu sisi jika seorang pemuda yang taat beragama ingin segera menikah maka tak jarang masyarakat atau lingkungan sekitar bertanya-tanya dan menganggap aneh bahkan menyalahkan sikapnya itu, terlebih lagi ketika seorang wanita menerima lamaran seorang pria yang akan menikahinya dengan dipoligami (menjadi istri ke 2, 3 atau 4) anda akan melihat reaksi yang luar biasa. Dari mulai mencaci hingga mengutuk dialamatkan kepada pelaku poligami. Tapi ketika ada tetangganya yang MBA (menikah karena hamil dari perbuatan zina) lalu orang tuanya segera menikahi anaknya tersebut maka seakan-akan tidak ada reaksi sedikitpun dari masyarakat, menganggap hal itu suatu yang biasa.


Kedelapan : Tingginya mahar

Diantara faktor banyaknya pemuda dan pemudi kaum muslimin terlambat menikah adalah tingginya mahar. Hal ini jelas bertentangan dengan apa yang dituntunkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam. Sebagimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam : “ Sebaik-naik pernikahan ialah yang paling mudah “ (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban dan ath Thabrani dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)

Dalam hadist lain Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda : “ sesungguhnya diantara kebaikkan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya “ (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al Hakim, dihasnkan oleh Syaikh al Albani)

Kesembilan : Berlebih-lebihan menetapkan syarat dan biaya pernikahan

Diantara problem seorang pemuda ketika ingin menikah adalah ketika dia dituntut untuk membiayai pernikahan dengan biaya yang berlebihan maka tak jarang para pemuda megurunkan niatnya untuk segera menikah. Karena di benaknya terpikir dia harus mempersiapkan puluhan juta untuk menikah. Akhirnya banyak dari pemuda dan pemudi kaum muslim yang terlambat menikah. Bahkan ada yang gagal menikah lantaran salah satu pihak menyaratkan untuk biaya pernikahan yang mahal. Jelas hal ini menyelisihi syar’i.

Belum lagi syarat-syarat yang terkadang memberatkan seseorang untuk segera menikah. Ada yang menyaratkan harus tinggal dikota tempat keluarganya tinggal, sebagian lagi menyaratkan harus memakai adat mempelai wanita walaupun menyelisihi syar’i atau menghambur-hamburkan uang dan yang lainnya.

Kesepuluh : Adat

Diantara faktor sebagian wanita terlambat menikah adalah dikarenakan adat yang menyelisihi syar’i sebuah adat yang mungkar yaitu melarang seorang adik menikah terlebih dahulu daripada kakaknya. Seorang akhwat menceritakan kisahnya terpaksa proses kearah pernikahan dengan seorang ikhwan harus terhenti akibat ayahnya bersikukuh tidak boleh dia menikah sebelum kakaknya.


Kesebelas : Berpaling dari Poligami

Solusi ini bukanlah suatu hal yang mustahil dan bukan juga sesuatu yang sulit diraih bahkan sangat mungkin untuk dilakukan. Tentang syariat poligami Allah Ta’ala berfirman :Diantara faktor banyaknya wanita yang terlambat menikah bahkan tidak menikah hingga akhir hayatnya atau janda susah untuk menikah kembali dikarenakan berpalingnya mereka dari syariat poligami. Syariat poligami adalah syariat yang sangat agung yang disyariatkan oleh Rabb semesta alam. Syari’at yang sesuai dengan fitrah manusia. Dimana pada masa ini jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki maka solusi yang tepat adalah dengan poligami.

فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“ Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja. “(Qs. An Nisa’ : 3).

Maka tak jarang seorang pria yang sudah beristri yang ingin menikah lagi dengan seorang wanita untuk dijadikan istri kedua, tiga atau keempat sering kali ditolak baik sama wanita tersebut atau sama keluarganya, walaupun dengan resiko putrinya menjadi perawan tua bahkan mungkin dengan resiko berzina -naudzubillah-, atau dengan resiko mati tanpa merasakan indahnya pernikahan. Tak tahu apa yang menjadi pertimbangan mereka kecuali hawa nafsu, perasaan yang telah rusak dengan pemikiran menyimpang dan pendidikan yang buruk disamping konspirasi musuh-musuh islam.

Disamping terkadang justru yang lari dari syariat poligami adalah pria itu sendiri. Hal ini dikarenakan sebagian pria walaupun dia memiliki kemampuan untuk beristri lebih dari satu disamping dapat berlaku adil  tetapi dia tidak pernah berpikir untuk menikah lagi setelah menikah dengan istrinya yang pertama. Maka jika para laki – laki yang mempunyai kemampuan berbuat adil itu bergerak untuk menikahi wanita – wanita yang belum menikah apalagi wanita yang terlambat menikah maka hal ini menjadi sebuah solusi dari banyaknya wanita-wanita yang belum menikah.

Inilah diantara beberapa faktor dan alasan kenapa banyak dari pemuda dan pemudi kaum muslimin terlambat menikah. Adapun solusi dari semua ini adalah menghilangkan sebab dan alasan diatas. Semoga mereka semua segera sadar dan semoga Allah memudahkan urusan kita semua terutama dalam mendapatkan pendamping yang shaleh dan shalehah… Amin.
[Sumber :  http://nikahmudayuk.wordpress.com/2011/01/15/beberapa-faktor-dan-alasan-kenapa-mereka-terlambat-menikah/]



Dari Beberapa Alasan di atas, Maka kami Merasa berkewajiban untuk meluruskan persepsi yang salah dari para ikhwan dan akhwat fillah, Karena menikah adalah salah satu sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, yang banyak sekali manfaat dan keutamaannya..oleh karena itu kami akan sedikit berbagi ilmu dari apa-apa yang sedikit kami ketahui...

Dengan Menikah Berarti Telah Menyempurnakan Separuh Agama


Menikah adalah bentuk mensempurnakan separuh dari agamanya, apalagi di zaman ini dimana tidak ragu lagi penuh dengan godaan dan kemaksiatan merajalela. Di saat wanita-wanita sudah tidak lagi memiliki rasa malu. Di saat kaum hawa banyak yang tidak lagi berpakaian sopan dan syar’i. Di saat perempuan lebih senang menampakkan betisnya daripada mengenakan jilbab yang menutupi aurat. Tentu saja pria semakin tergoda dan punya niatan jahat, apalagi yang masih membujang. Mau membentengi diri dari syahwat dengan puasa amat sulit karena ombak fitnah pun masih menjulang tinggi. Dan solusi yang paling tepat untuk mengahadapi fitnah-fitnah tersebut adalah dengan cara menikah.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,  ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625)


Dalil disyari’atkannya nikah,


وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32).


Menikah merupakan Sunnah Para Rasul.


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِنْ‏‎ ‎قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ‏‎ ‎أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

“Sungguh Kami telah mengutus para rasul sebelummu dan Kami jadikan untuk mereka istri-istri dan anak turunan.” (Ar-Ra’d: 38)

Utsman bin Mazh’un radhiyallahu ‘anhu, seorang dari sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata, “Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kami, niscaya kami akan mengebiri diri kami (agar tidak memiliki syahwat terhadap wanita sehingga tidak ada kebutuhan untuk menikah, pent.). Akan tetapi beliau melarang kami dari hidup membujang (tidak menikah).” (HR. Al-Bukhari no. 5073 dan Muslim no. 3390)


Perkataan para ulama-ulama mazhab tentang hukum nikah:


Ibnu Hazm Azh-Zhahiri rahimahullah berkata, “Diwajibkan kepada setiap orang yang mampu untuk jima’ bila ia mendapatkan jalan untuk menikah atau mendapatkan budak agar melakukan salah satunya, dan ini suatu keharusan. Namun bila ia tidak bisa mendapatkan jalan untuk menikah atau mendapatkan budak, hendaklah ia memperbanyak puasa.” (Al-Muhalla bil Atsar, 9/3)

Asy-Syairazi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Siapa yang dibolehkan untuk menikah dan jiwanya sangat berkeinginan untuk melangsungkannya sementara ia mampu memberikan mahar dan nafkah kepada wanita yang dinikahinya maka mustahab baginya untuk menikah, berdasarkan hadits Abdullah. Juga, karena dengan menikah lebih menjaga kemaluannya dan lebih menyelamatkan agamanya. Namun hukum nikah tidak sampai diwajibkan atasnya.” (Al-Muhadzdzab dengan Al-Majmu’ 17/203)

Ibnu Abidin Al-Hanafi rahimahullah dalam Hasyiyah-nya menyatakan, nikah lebih utama daripada menyibukkan diri dengan belajar dan mengajar, dan lebih utama daripada mengkhususkan diri untuk mengerjakan ibadah-ibadah nafilah/sunnah. (Raddul Mukhtar ‘Alad Durril Mukhtar Syarhu Tanwiril Abshar, 4/65)

Ibnu Qudamah Al-Hanbali rahimahullahu berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa nikah disyariatkan. Orang-orang dalam mazhab kami berbeda pendapat tentang hukum wajibnya. Namun yang masyhur dalam mazhab ini, hukumnya tidaklah wajib kecuali bila seseorang mengkhawatirkan dirinya jatuh ke dalam perkara yang dilarang bila ia meninggalkan nikah, maka wajib baginya menjaga kehormatan dirinya. Ini merupakan pendapat mayoritas fuqaha.” (Al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl Al-Ashl fi Masyru’iyatin Nikah Al-Kitabu was-Sunnah wal Ijma’)

Hukum Menikah


Hukumnya wajib Bagi seseorang yang mengkhawatirkan dirinya akan jatuh dalam perbuatan zina bila tidak menikah,karena syahwatnya yang kuat. Ditambah lagi bila di negerinya bebas melakukan hubungan zina. Hukum nikah baginya menjadi wajib untuk menolak mafsadat tersebut. Karena meninggalkan zina hukumnya wajib, dan kewajiban tersebut tidak akan sempurna penunaiannya kecuali dengan nikah.

Hukumnya mubah bagi orang yang tidak bersyahwat namun ia memiliki kecukupan harta. Mubah baginya karena tidak ada sebab-sebab yang mewajibkannya.

Hukumnya Makruh bagi orang yang tidak bersyahwat dan ia fakir. Karena ia tidak punya kebutuhan untuk menikah dan ia akan menanggung beban yang berat. Namun terkadang pada orang yang lemah syahwat atau tidak memiliki syahwat ini, karena usia tua atau karena impoten misalnya, diberlakukan hukum makruh tanpa membedakan ia punya harta atau tidak. Karena ia tidak dapat memberikan nafkah batin kepada istrinya, sehingga pada akhirnya dapat memudaratkan si istri.

Dan haram hukumnya bila orang itu benar-benar tidak dapat menunaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga. Karena, menikah disyariatkan semata-mata untuk memberikan maslahat. Kalau ada tindakan aniaya seperti ini, akan hilanglah maslahat yang diharapkan, terlebih lagi jika dia berbuat dosa dan melakukan perkara-perkara yang diharamkan.

Haram pula bagi seseorang yang sudah memiliki istri, kemudian ia ingin menikah lagi namun dikhawatirkan tidak dapat berlaku adil di antara istri-istrinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا‎ ‎فَوَاحِدَةً

“Maka apabila kalian khawatir tidak dapat berlaku adil (bila memiliki lebih dari satu istri) maka menikahlah dengan seorang wanita saja.” (An-Nisa`: 3) [Bada`i’ush Shana`i’, 3/331-335, Al-Ikmal 4/524, Al-Majmu’, 17/204-205, Al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl Al-Ashl fi Masyru’iyatin Nikah Al-Kitabu was-Sunnah wal Ijma’, Al-Ahkamusy Syar’iyyah fil Ahwalisy Syakhshiyyah, 1/36, Asy-Syarhul Mumti’, 12/6-9]


Tujuan Menikah


Adapun tujuan dari menikah itu sendiri adalah bukan semata-mata untuk tujuan menunaikan syahwat belaka, namun menikah memiliki tujuan yang sangantlah mulia. Adapun tujuan dari menikah tersebut, kami himpun sebagai berikut:

1. Orang yang menikah berarti menjalankan sunnah para Rasul

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar Ra’du: 38). Ini menunjukkan bahwa para rasul itu menikah dan memiliki keturunan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ

“Empat perkara yang termasuk sunnah para rasul, yaitu sifat malu, memakai wewangian, bersiwak dan menikah.” (HR. Tirmidzi no. 1080 dan Ahmad 5/421. Hadits ini dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth. Namun makna hadits ini sudah didukung oleh ayat Al Qur’an yang disebutkan sebelumnya)

2. Memperbanyak keturunan,Sebagaimana Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ‏‎ ‎الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ‏‎ ‎بِكُمُ الْأُمَمَ

“Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang lagi subur, karena (pada hari kiamat nanti) aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain.”

3. Menikah lebih akan menjaga kemaluan dan menundukkan pandangan. 

Allah Azza Wa Jalla,berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ‏‎ ‎حَافِظُونَ. إِلاَّ عَلَى‎ ‎أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ‏‎ ‎أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ‏‎ ‎مَلُومِينَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak perempuan yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (Al-Mu`minun: 5-6)

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا‎ ‎مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا‎ ‎فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ‏‎ ‎إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا‎ ‎يَصْنَعُونَ. وَقُلْ‏‎ ‎لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ‏‎ ‎أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ‏‎ ‎فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah (ya Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…’.” (An-Nur: 30-31)


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).

Imam Nawawi berkata makna baa-ah dalam hadits di atas terdapat dua pendapat di antara para ulama, namun intinya kembali pada satu makna, yaitu sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Jadi bukan hanya mampu berjima’ (bersetubuh), tapi hendaklah punya kemampuan finansial, lalu menikah. Para ulama berkata, “Barangsiapa yang tidak mampu berjima’ karena ketidakmampuannya untuk memberi nafkah finansial, maka hendaklah ia berpuasa untuk mengekang syahwatnya.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim)

4. Menikah akan membuat seseorang lebih merasakan ketenangan.


Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.” (QS. Ar-Ruum:21).

Al Mawardi dalam An Nukat wal ‘Uyun berkata mengenai ayat tersebut, “Mereka akan begitu tenang ketika berada di samping pendamping mereka karena Allah memberikan pada nikah tersebut ketentraman yang tidak didapati pada yang lainnya.” Sungguh faedah yang menenangkan jiwa setiap pemuda.

Allah akan menolong orang-orang yang ingin menikah

Dari segi finansial sebenarnya sudah cukup, namun selalu timbul was-was jika ingin menikah. Was-was yang muncul, “Apa bisa rizki saya mencukupi kebutuhan anak istri?” Jika seperti itu, maka renungkanlah ayat berikut ini,

وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32). Nikah adalah suatu ketaatan. Dan tidak mungkin Allah membiarkan hamba-Nya sengsara ketika mereka ingin berbuat kebaikan semisal menikah.

Tafsiran Surat An Nur ayat 32 di atas adalah: jika kalian itu miskin maka Allah yang akan mencukupi rizki kalian. Boleh jadi Allah mencukupinya dengan memberi sifat qona’ah (selalu merasa cukup) dan boleh jadi pula Allah mengumpulkan dua rizki sekaligus (Lihat An Nukat wal ‘Uyun).

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata tentang ayat diatas;

التمسوا الغنى في النكاح

“Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim mengenai tafsir ayat di atas).

Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya,

وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ

“… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An Nasai no. 3218, At Tirmidzi no. 1655. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al Khurasani An Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Jika Allah telah menjanjikan demikian, itu berarti pasti.


Semoga Allah memberikann kita kekuatan untuk selalu berada di atas jalan-Nya dan di berikan keistoqomahan di atas Islam dan Sunnah,,,Amiin

Wallahu a'lam,,


(Sumber dari buku Catatan Kajian yang di tulis oleh Ibnu Abdillah.)

Ditulis Oleh : Ibnu Abdillah

Kota Tapis Berseri; Pringsewu, Lampung


Artikel: Belajar Islam



Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Aku Ingin Menikah

0 komentar:

Posting Komentar

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]

Flag Counter