24 Februari 2016

Hukum Talak

HUKUM TALAK/THOLAQ

1. DEFINISI THOLAQ (TA'RIF) 

Sebagaimana biasa, agar mudah difahami, maka kiranya perlu dipahami  makna tholaq baik secara etimologi (lughoh) maupun terminologi (ishthilah).


Secara Etimologi:

Kata طلاق (tholaq) berasal dari kata :

طلَقَ يَطلُق ، طَلاَقٌ ، طُلُوقٌ طَلْقًا ، فهو طَالِق وطَلِق والمفعول مَطْلوق

Tholaqo (fi'il madhi/past tens), Yathluqu (fi'il mudhori'/present tense), Tholaqon - thuluuqon -  tholqon (mashdar/nomina verba), Thooliqun wa tholiqun (Faa'il /subject), Mathluuqun (maf'uul/object)


Maknanya adalah :

تخلية وتطليق ورفع العقد

"Melepaskan, membebaskan dan mengurai ikatan."

Jika dikatakan :

طلَق المسجونُ : تحرَّرَ من قيده

"Tholaqol masjuun (melepaskan org yg dipenjara) artinya  membebaskan dari belenggunya."

Jika dikatakan :

طلَق يدَه بالخير : بسَطها للعطاء والبذل

Tholaqo yadahu bilkhoir (melepaskan tangannya dlm kebaikan) artinya membuka tangannya untuk 
memberi dan menyerahkan

Secara terminologi (istilah syariat):

Maknanya adalah :

رَفْعُ قيد النكاح المنعقد بين الزوجين بألفاظ مخصوصة

"Melepaskan ikatan pernikahan yang mempertemukan dua pasangan suami isteri dengan lafa khusus"


Dalam al-Mulakhosh al-Fiqhi dikatakan :

حل قيد النكاح أو بعضه

"Melepaskan ikatan pernikahan atau sebagian ikatannya"

Jadi, Tholaq itu artinya adalah melepaskan. Maksudnya melepaskan ikatan pernikahan dengan lafal tertentu, atau dengan kata lain : cerai, berpisah dan firaq.


2. HUKUM TALAK/THOLAQ

Bagaimana hukum tholaq atau perceraian dalam Islam??

● Hukum asal perceraian.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum asal perceraian.

» Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum asal perceraian itu adalah mubah /boleh.

Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

ابغض الحلال إلى الله الطلاق

"Suatu perkara halal yang paling dibenci Allah adalah tholaq"

Walau dibenci, namun dikatakan halal, sehingga hukumnya mubah.
Ahnaaf (pengikut madzhab Abu Hanifah) dan sebagian Hanaabilah (pengikut madzhab Ahmad bin Hanbal) berpendapat bahwa hukum asal perceraian itu adalah terlarang/haram.

Dalilnya adalah sabda Nabi :

 لا ضرر ولا ضرار

"Tidak boleh membahayakan dan mendatangkan bahaya"

Karena perceraian tanpa ada suatu alasan itu memberikan madharat terutama bagi isteri dan anak.

» Pendapat yang rajih/kuat adalah jika tidak ada hajat maka terlarang/haram, atau sekurang-kurangnya makruh.

●Hukum perceraian.

Para ulama menjelaskan bahwa hukum perceraian kembali kepada 5 hukum, yaitu :

1. Haram.

Yaitu apabila suami menjatuhkan tholaq dengan cara yang tidak haq dan dibenarkan agama. Hal ini dapat terjadi pada dua keadaan:

1. Suami menceraikan istri yang sedang dalam keadaan haid
2. Suami menceraikan isteri pada saat suci (tidak haidh) setelah dicampuri tanpa dilihat apakah isterinya hamil atau tidak.
Kedua kondisi di atas adalah kondisi yang haram menceraikan isteri.

2. Makruh.

Yaitu apabila suami menceraikan isteri tanpa sebab atau alasan yang jelas, atau tanpa ada hajat yang menuntut dilakukan perceraian. Sebagian ulama mengharamkan perbuatan ini.

3. Mubah

Suami memiliki alasan untuk menceraikan isterinya, misal karena sudah tidak mencintai lagi istrinya lantaran perangai dan perbuatan isteri  yang kurang baik. Namun bersabar atasnya adalah lebih baik, dan hukum menceraikannya adalah mubah.

4. Sunnah.

Suami menceraikan isterinya lantaran untuk menjaga kemaslahatan sang isteri yang sudah tidak mencintai sang suami, misalnya. Dan apabila dipertahankan pernikahan tersebut, maka akan menyiksa sang isteri secara psikologis dan psikis. Dalam kondisi demikian, maka suami menceraikan isterinya adalah dianjurkan, walaupun sang suami masih mencintainya.

5. Wajib.

Bilamana sang isteri murtad menjadi musyrik, atau membangkang terhadap suami serta lebih banyak memberikan madharat bagi suami dan anak, atau suami sudah tidak mau lagi menggauli isterinya karena sumpah misalnya, maka wajib hukumnya cerai.


3. KAPAN TALAK/THOLAQ ITU JATUH??

Dalam hal ini ada beberapa poin pembahasan sebagai berikut :

● Apakah seorang suami yang berniat di dalam hati untuk menceraikan isterinya namun tidak mengucapkannya telah jatuh cerai?

Jawab : Tidak jatuh cerai, kecuali apabila diucapkan dengan lisan, baik dengan lafazh sharih (tegas) dengan lafazh kinayah (tidak tegas).

Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam :

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ

"Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang terbetik di dalam jiwa umatku selama tidak dilakukan"
(HR. al-Bukhari)

● Apakah seorang suami yang dipaksa untuk menceraikan isterinya, atau tidak sadar, mabuk, kehilangan akal, gila dan semisalnya menceraikan isterinya, maka jatuh cerai?

Jawab : Tidak jatuh cerai seorang suami yang dalam keadaan gila, mabuk, dipaksa, atau kehilangan akal.

Berdasarkan hadits Nabi :

إن اللَّهُ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku yang tersalah, lupa dan apa yang mereka dipaksa atasnya” 
(HR. Ibnu Majah)

● Apakah seorang suami yang sedang marah besar (emosi) menceraikan isterinya maka jatuh cerai?

Jawab : Ulama berbeda pendapat, namun yang rajih adalah apabila seorang suami marah besar hingga menutup akalnya, dan dia pun menyesal saat sadar, maka kondisi demikian tidak jatuh cerai.
Hal ini dijelaskan oleh penulis fikih muyassar bahwa orang yang dalam keadaan marah yang sangat dan tidak sadar dengan apa yang di ucapannya, maka tidak jatuh cerai.

● Apakah seorang suami yang bercanda dan mengeluarkan kata cerai pada isterinya, maka telah jatuh cerai?

Menurut Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu jatuh cerai walaupun hanya bercanda. Karena itu tidak boleh bermain-main dengan lafal cerai.

Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda:

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang kesungguhan mereka dianggap sebagai kesungguhan dan yang bercandanya "
dianggap sebagai sungguhan adalah nikah, talak dan rujuk”
 (HR. Abu Dawud)


4.  KAPAN ISTRI BOLEH MEMINTA CERAI?

● Bila isteri meminta cerai dengan alasan yang tidak haq atau tdk syar'i. 

Maka ini hukumnya HARAM dan diancam dengan tidak mencium bau surga, berdasarkan hadits :


أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

Isteri mana saja yang menuntut cerai kepada suaminya dengan hal yang tidak dibenarkan maka haram baginya aroma surga
 (HR. Abu Dawud)

● Bila isteri menuntut cerai dengan alasan yang dibenarkan dan syar'i. 

Tidak mengapa seorang isteri menuntut cerai dengan alasan yang dibenarkan secara syar'i, namun tetap hak cerai di tangan suami. 
Apabila suami tidak mau menceraikan, maka isteri tersebut boleh mendatangi hakim dan meminta kepadanya untuk memutuskan perkara perceraiannya.


5. LAFAZH TALAK/THOLAQ

Ditinjau dari terang dan tidaknya.

● Lafazh sharih (terang, jelas dan tegas). 
Seperti : saya ceraikan kamu, kamu saya tholaq, kita firaq saja, dan yang semisal. Maka jatuh cerai.


● Lafazh kinayah (tidak tegas, tidak terang, multitafsir).
Misal : saya pulangkan kamu ke rumah orang tuamu, saya tdk mau menemuimu, dan yg semisal. 
Maka, jika disertai dengan niat cerai, maka jatuh cerai. Jika tidak disertai niat cerai, maka tidak jatuh cerai.


Ditinjau dari syarat dan tidaknya.

● Lafal tanjiz/munjazah (langsung, tidak bersyarat). Seperti ucapan, saya ceraikan kamu...
● Lafal ta'liq/mu'allaq (tergantung, bersyarat). Seperti ucapan : Jika kamu begini begitu, kamu saya ceraikan. 
Ada dua kondisi :

◎Jika ia meniatkan untuk menceraikan isterinya dengan suatu syarat, misalnya apabila isterinya tidak hadir menemui ibunya maka ia akan diceraikan. Maka :
- Jika isterinya memenuhi syarat suami, menemui sang ibu, maka tidak jatuh cerai. 
- Jika isteri tidak memenuhi syarat suami, menemui sang ibu, maka jatuh cerai padanya.

◎ Ia tidak meniatkan cerai, namun sebagai ancaman agar sang isteri mengikuti perintahnya, maka hal ini terhitung sebagai sumpah. Apabila :
- Sang isteri memenuhi syarat suami, maka tidak ada kewajiban apa-apa pada suami dan isteri tdk tercerai. 
- Sang isteri tidak memenuhi syarat suami, maka sang suami harus memenuhi kafarat atas sumpahnya, dan isterinya tidak terjatuh cerai atasnya.


Bagaimana jika mengungkapkan cerai dengan tulisan baik itu surat, sms, WhatsApp, dls?

Para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama menyatakan bahwa jatuh cerai walau dengan tulisan, karena tulisan itu tidak berbeda dengan ucapan, merupakan wujud ekspresi dari hati dan niat.
Ketika seseorang berniat menceraikan istrinya, lalu dia sampaikan dengan tulisan, maka tholaq dianggap jatuh (sah/terhitung) walaupun dilakukan oleh orang yang bisa berbicara, bukan orang yang bisu. Ini juga pendapat Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dll.

Tapi harus dipastikan dahulu memang tulisan itu dari si suami. Karena khawatir dari orang yangg iseng atau orang lain, malah berabe! Dan suami tersebut tidak gentle!!


6. KETIKA RAGU-RAGU APAKAH SUDAH JATUH THOLAQ ATAU BELUM!!

Ada beberapa keadaan :

● Apabila seseorang ragu-ragu apakah sudah mentholaq isterinya atau belum, maka tholaq dianggap belum jatuh. Karena pernikahannya dibangun atas keyakinan sedangkan jatuhnya tholaq masih ragu-ragu. Maka sesuatu yang masih meragukan tidak dapat menggugurkan sesuatu yang meyakinkan. 

● Apabila seseorang ragu-ragu dengan tholaq mu'allaq/bersyarat, apakah sudah terpenuhi atau belum syarat tersebut, maka tholaq dianggap belum jatuh. Karena pernikahannya adalah meyakinkan sehingga yang meyakinkan tidak dapat digugurkan dengan yang meragukan.

● Apabila dia ragu-ragu bilangan tholaq, apakah tholaq 1, 2 atau 3, maka diambil bilangan yang terendah. Karena bilangan yang terendah adalah sudah meyakinkan, sedangkan bilangan di atasnya masih diragukan. Sehingga yang meyakinkan lebih didahulukan daripada yang meragukan. 


7. ANTARA THOLAQ RAJ'I DAN THOLAQ BA'IN

●Tholaq Raj'i

Tholaq Raj'i adalah tholaq yang suami masih berhak untuk merujuk kembali isterinya selama masa iddahnya belum selesai, yaitu tholaq 1 dan 2, tanpa perlu pembaruan akad nikah kembali, tanpa perlu ada persetujuan isteri. 

● Tholaq Ba'in

Tholaq Ba'in ada 2 macam :

1. Ba'in Shughro (kecil) 

Tholaq yang terjadi yang tidak dapat rujuk kembali kecuali :
» Dengan persetujuan isteri
» Akad nikah baru


Tholaq ba'in Shughro, untuk merujuk maka isteri tidak perlu dinikahi lelaki lain dahulu lalu dicampuri oleh suaminya kemudian diceraikan. 

Ba'in Shughro terjadi, apabila :
» Isteri yang ditholaq raj'i (talak 1 atau 2) dan habis masa iddahnya sebelum dirujuk. 
» Isteri yang belum dicampuri lalu ditholaq 1 atau 2, maka tidak ada masa iddahnya bagi wanita yang blm pernah dicampuri oleh suaminya. 

Maka, kondisi di atas adalah ba'in Shughro, jadi harus minta persetujuan isteri untuk rujuk dan harus memperbaharui akad kembali. 


2. Ba'in Kubro 

Tholaq yang terjadi yang tidak dapat rujuk kembali kecuali :
» Dengan persetujuan isteri
» Akad nikah baru


Untuk merujuk kembali maka isteri harus dinikahi lelaki lain dahulu lalu dicampuri oleh suaminya kemudian diceraikan. 

Ba'in Kubro terjadi apabila : seorang suami mentalak isterinya lalu merujuknya, kemudian mentalaknya lagi lalu merujuknya, setelah itu mentalaknya lagi, maka tholaq ketiga ini jatuh Ba'in Kubro yang sudah tidak bisa dirujuk kembali kecuali terpenuhi syarat di atas tadi.


8. THOLAQ TIGA DALAM SATU WAKTU

Jikalau seorang suami mengucapkan kepada isterinya :
"Kamu saya talak 3"
Atau 
"Kamu saya talak! Kamu saya talak! Kamu saya talak!"


Apakah telah jatuh talak 3 saat itu? 

▶ Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Namun pendapat yang kuat dan rajih, adalah talak seperti ini termasuk talak yang HARAM dan yang terjatuh pada isterinya adalah THOLAQ SATU, bukan tiga. Inilah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Qoyyim, Syaikh al-Albani, Syaikh Ibnu 'Utsaimin, dll.



9. THOLAQ SUNNAH DAN THOLAQ BID'AH

Apa itu tholaq sunnah dan Tholaq Bid'ah? 

●Tholaq Sunnah adalah tholaq yang terjadi sesuai dengan syariat. 

Yaitu, apabila seorang suami mentalak isterinya dalam keadaan :
» Satu kali talak dalam keadaan suci dan tidak  mencampurinya
» Menunggu hingga selesai masa iddahnya. 
» Saat menunggu masa iddahnya selesai ia tidak menambah dengan lafal cerai. 

Maka talak seperti inilah yang disebut dengan talak sunnah dan sesuai dengan syariat. 

● Tholaq Bid'ah adalah tholaq yang terjadi secara haram. 

Yaitu, apabila seorang suami mentalak isterinya dalam kondisi :
» Isterinya haidh. 
» Isterinya suci namun dicampurinya, kemudian tidak diketahui apakah hamil atau tidak. 
» Melafalkan kalimat cerai langsung 3x.

Hukum talak seperti ini adalah haram dan Bid'ah, walau talak tetap jatuh kepada isterinya.
Hikmah dibolehkannya perceraian. 

Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu mengatakan :
"Adapun hikmah disyariatkan talak sangat jelas sekali, karena boleh jadi dalam kehidupan rumah tangga tidak ada kecocokan antara suami-istri sehingga muncul sikap saling membenci yang disebabkan oleh tingkat keilmuan yang rendah, pemahaman terhadap nilai agama yang minim atau tidak memiliki akhlak mulia atau semisalnya. Sehingga talak merupakan jalan keluar yang paling tepat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunian-Nya" [An-Nisa : 130]

[Kitab Fatawa Dakwah wa Fatawa Syaikh bin Baz, 2/235]


Oleh:
@abinyasalma
[https://bit.ly/abusalma]

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Hukum Talak

0 komentar:

Posting Komentar

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]

Flag Counter