21 September 2013

Mandi Yang Disunnahkan

بســـــــــــــــم الله الرحمن الرحيــــــــــــــــم 



Mandi Yang Disunnahkan


Kita dianjurkan mandi karena beberapa hal berikut ini;


1. Mandi pada setiap kali akan(mengulangi) jima'

Dari Abu Rofi’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

 عن أبي رافع أن النبى صلى الله عليه وسلم  طاف ذات يوم على نسائه يغتسل عند هذه وعند هذه. قال : فقلت له يا رسول اللّه : ألا تجعله غسلا واحدا قال : هذا أزكى وأطيب وأطهر

Dari Abu Rafi' radhiyallahu'anhuma,"Bahwa sesungguhnyya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam pernah menggilir istri-istrinya, di mana Beliau mandi dirumah ini dan mandi (lagi) di rumah ini, lalu aku bertanya, "Ya Rasulullah, mengapa Engkau tidak mandi sekali saja (untuk semuanya?)" Jawab beliau."Ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci." (Hasan: Shahih Ibnu Majah no.480 'Aunul Ma'bud I:370 no.216  dan Ibnu Majah I: 194 no. 590)

Diperbolehkan pula sekedar berwudhu setiap kali ingin mengulang jima',hal ini seperti hadits dari Abu Sa’id, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya, lalu ia ingin mengulangi senggamanya, maka hendaklah ia berwudhu." (HR. Muslim no. 308)

An Nawawi rahimahullah menjelaskan, "Semua hadits ini menunjukkan bahwa boleh bagi seseorang yang dalam keadaan junub untuk tidur, makan, minum, dan kembali bersenggama dengan istrinya sebelum ia mandi. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Para ulama pun sepakat bahwa badan dan keringat orang yang junub itu suci. Namun untuk melakukan hal-hal tadi dianjurkan untuk berwudhu dengan mencuci kemaluan (lebih dulu)."(Al Minhaj Syarh Muslim, 3/217)


2. Mandi setiap kali akan shalat bagi wanita istihadhoh.

Mandi bagi wanita mustahadhah untuk setiap kali akan shalat atau untuk zhuhur dan 'ashar sekali mandi, untuk maghrib dan 'Isya' sekali mandi dan untuk shubuh sekali mandi, di dasarkan pada hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

عن عا ئشة رضي الله عنها قالت : إن أم حبيبة ا ستحيضت في عهد رسول الله صلى الله عله و سلم فأ مر ها با لغسل لكل صلاة

Dari Aisyah radhiyallahu'anha, ia berkata,"Sesungguhnya Ummu Habibah pernah beristihadhah pada masa Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, lalu Beliau menyuruhnya mandi setiap kali (akan )shalat..."( Shahih: Shahih Abu Dawud no. 269 dan 'Aunul Ma'bud I: 483 no.289)

وفي رواية عن عائشة : استحيضت امر أة على عهد رسو ل الله صلى الله عليه وسلم فأمرت أن تعجل العصر وتؤ خر الظهر و تتغتسل لهما  غسلا واحدا وتؤخر المغرب وتعجل العشاء وتغتسل لهما غسلا واحدا وتغتسل لصلاة الصبح غسلا

Dalam riwayat yang lain dari 'Aisyah (juga disebutkan) "Telah beristihadhah seorang perempuan pada masa Rasulullah shalalahu 'alaihi wasallam, lalu ia di perintah(oleh beliau) menyegerakan ashar dan mengahirjan zhuhur dengan sekali mandi untuk keduanya, mengakhirkan maghrib dan menyegerakan 'Isya dengan sekali mandi untuk keduanya, dan untuk shalat shubuh sekali mandi." (Shahih: Shahih Abu Daud no.273. 'Aunul Ma'bud I: 487 no.291, dan Nasa'i I:184)

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ummu Habibah untuk mandi, lalu shalat. Namun mandi setiap kali shalat untuknya hanyalah sunnah (tidak sampai wajib)". Demikian pula dikatakan oleh Al Laits bin Sa’ad dalam riwayatnya pada Imam Muslim, di sana Ibnu Syihab tidak menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ummu Habibah untuk mandi setiap kali shalat. Namun Ummu Habibah saja yang melakukannya setiap kali shalat." ( Fathul Bari, 1/427)

Hal ini sebagaimana terdapat pada hadits dari  'Aisyah radhiyallahu'anha yang di riwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim,

Dari ‘Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata,

"Ummu Habibah mengeluarkan darah istihadhah (darah penyakit) selama tujuh tahun. Lalu ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah itu. Beliau lalu memerintahkan kepadanya untuk mandi, beliau bersabda, “Ini akibat urat yang luka (darah penyakit)." Maka Ummu Habibah selalu mandi untuk setiap kali shalat." (HR. Bukhari no. 327 dan Muslim no. 334)


3. Mandi setelah pingsan

Disunnahkan mandi setiap kali pingsan, akan tetapi tidak di perbolehkan jika mandi setelah siuman dari pingsan yang terahir jika pingsannya berulang-ulang kali, hal ini seperti di jelaskan oleh imam An-Nawawi rahimahullah, ketika mennjelaskan hadits dari 'Aisyah radhiyallahu'anha, berikut ini..(Al Minhaj Syarh Muslim, 4/136)

Dari 'Aisyah radhiyallahu'anha, "Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dalam keadaan kritis, Beliau bertanya, 'Apakah para, sahabat telah shalat('Isya')? maka kami jawab,"Belum. mereka sedang menunggumu, ya Rasulullah, kemudian beliau bersabda! " Sediakan satu bak air untukku!" Setelah kami sediakan lalu beliau mandi. (Beberapa saat ) kemudian dengan susah payah Beliau berusaha bangkit lalu pingsan. Tak lama kemudian beliau siuman( sadar dari pingsan) lalu bertanya, 'Apakah para sahabat sudah shalat('Isya)?' Kami jawab, 'Belum, mereka menunggumu ya Rasulullah!' Kemudian Beliau bersabda' sediakan satu bak air untukku!' setelah kami sediakan lalu beliau mandi, (Beberapa saat) kemudian dengan susah payah Beliau barusaha bangkit lalu pingsan. Tak lama kemudian siuman(sadar dari pingsan) lalu bertanya,'Apakah para sahabat sudah shalat ('Isya')?' Kami jawab, 'Belum, mereka sedang menunggumu, ya Rasulullah', Kemudian 'Aisyah bercerita, bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wasallam mengutus kurir memanggil Abu Bakar( untuk ditunjuk sebagai imam shalat 'isya)..."(Muttafaqun 'alaih, Muslim I: 311 no.418 dan Fathul Bari II: 172 no. 687)

Al-Imam Asy-Syaukani Rahimahullah setelah membawakan hadits di atas menyatakan: "Penulis membawakan hadits ini di sini sebagai dalil disunnahkannya mandi bagi orang yang siuman dari pingsan. Sungguh Nabi shalallahu 'alaihi wasallam telah melakukannya sebanyak tiga kali atau empat kali, sementara beliau menderita sakit yang parah. Hal ini menunjukkan ditekankannya sunnah mandi ini." (Nailul Authar, 1/340)


4. Mandi untuk shalat dua hari raya dan hari 'Arafah;

* Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dari jalan Asy-Syafi’i dari Zadzan, ia berkata: "Seseorang bertanya kepada ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhuma tentang mandi, maka beliau menjawab:
"Mandilah setiap hari bila engkau inginkan." Orang itu berkata: "Tidak (bukan itu yang kumaksudkan), tapi aku bertanya tentang mandi yang merupakan mandi yang disyariatkan." ‘Ali menjawab: "Mandi pada hari Jum’at, mandi pada hari ‘Arafah, mandi pada hari Nahr (Idul Adhha) dan Idul Fithri." (Dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Irwa`ul Ghalil, 1/176)

* Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: "Termasuk mandi yang disunnahkan adalah mandi untuk dua Id. Mandi ini sunnah bagi setiap orang menurut kesepakatan yang ada, sama saja baik bagi laki-laki, wanita maupun anak-anak. Karena yang diinginkan dengan mandi ini adalah untuk berhias, sedangkan setiap mereka (laki-laki, wanita dan anak-anak) adalah orang yang patut untuk berhias (ketika hari Id). Berbeda dengan mandi Jum’at, yang tujuannya adalah menghilangkan aroma yang tak sedap sehingga mandi Jum’at hanya dikhu-suskan bagi orang yang akan menghadiri shalat Jum’at, menurut pendapat yang shahih." (Al-Majmu’, 2/232)


5. Mandi setelah memandikan mayit,

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من غسله الغسل ومن حمله الوضوء

"Setelah memandikan mayit, maka hendaklah mandi dan setelah memikulnya, hendaklah berwudhu." (HR. Tirmidzi no. 993. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

من غسل ميتا فليغتسل

"Barangsiapa yang memandikan mayat, maka mandilah!" (Shahih; Shahih Ibnu Majah no.1195, Sunan Ibnu Majah I; 470 no.1463)

Akan tetapi para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang memandikan mayit. Sebagian mereka berpendapat, wajib mandi setelah memandikan mayit. Dan sebagian lainnya berpendapat, hanya wajib mandi setelah memandikan mayit, hal ini sebagai mana atsar dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"Tidak ada kewajiban mandi bagi kalian apabila kalian memandikan orang yang meninggal di antara kalian, karena mayat tidaklah najis. Cukup bagi kalian mencuci tangan-tangan kalian." (Diriwayatkan oleh; Ad-Dara-quthni, Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

6. Mandi untuk ihram haji atau umrah

عن زيد بن ثا بت، أنه رأى النبي صلى الله عليه وسلم تجرد لإهلا له واغتسل

"Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, bahwa ia pernah melihat Nabi shalallahu 'alaihi wasallam melepaskan pakaiyan dan mandi untuk berihram." (Hasan; Irwa-ul Ghalil no.149 dan Tirmidzi II; 163 no.831)

Hal ini senada dengan Ucapan Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhu :

"Termasuk sunnah adalah seseorang mandi bila hendak berihram dan bila hendak masuk ke Makkah." (Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dan Al-Hakim. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahumahullah dalam Irwa`ul Ghalil no. 149)

Dan Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa; "Setiap orang yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah, hendaklah mandi, baik laki-laki, wanita, orang yang junub, yang tidak junub, wanita haid, nifas, anak kecil ataupun orang tua. Dan mandi di sini –karena disebut secara mutlak– yang dimaukan seperti mandi janabah." (Asy-Syarhul Mumti', III; 181)


7. Mandi untuk masuk kota mekkah

Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma. Nafi' berkata,

عن ابن عمر أنه كان لا يقدم مكة إلا بات بذى طوى حتى يصبح ويغتسل ، ثم يدخل مكة نهارا ويذكر عن النبى صلى الله عليه وسلم أنه فعله.

"Dari Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma, bahwasanya,ia tidak mau masuki kota Makkah kecuali ia bermalam (terlebih dahulu) di Dzi Thuwa hingga subuh dan mandi, kemudian masuk kota makkah pada siang hari. Dan ia menyebutkan dari Nabi shalallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau mengerjakannya." (HR. Muttafaqun 'alaih)

Ibnul Mundzir Rahimahullah berkata, sebagaimana dinukil oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani t: "Mandi sebelum masuk Makkah adalah mustahab menurut pendapat seluruh ulama. Namun bila meninggalkannya (tidak mandi) tidaklah ada kewajiban membayar fidyah. Mayoritas mereka mengatakan: 'Cukup baginya berwudhu'." (Fathul Bari, III: 549)


8. Mandi pada hari arafah

Hal ini berdasarkan riwayat dari Imam Baihaqi, dari jalan Asy-Syafi’i dari Zadzan, ia berkata: "Seseorang bertanya kepada ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhuma tentang mandi, maka beliau menjawab:
"Mandilah setiap hari bila engkau inginkan." Orang itu berkata: "Tidak (bukan itu yang kumaksudkan), tapi aku bertanya tentang mandi yang merupakan mandi yang disyariatkan." ‘Ali menjawab: "Mandi pada hari Jum’at, mandi pada hari ‘Arafah, mandi pada hari Nahr (Idul Adhha) dan Idul Fithri." (Dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Irwa`ul Ghalil, 1/176)


9. Mandi Jum'at

Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu'anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أتى الجمعة من الرجال والنساء فليغتسل ومن لم يأتها فليس عليه غسل من الرجال والنساء

"Barangsiapa menghadiri shala Jum’at baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan yang tidak menghadirinya –baik laki-laki maupun perempuan-, maka ia tidak punya keharusan untuk mandi". (HR. Al Baihaqi, An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam,bersabda;

إذا جاء أحدكم إلى الجمعة فليغتسل

"Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi." (HR. Bukhari no. 919 dan Muslim no. 845)

Imam Muslim meriwayatkan,

من اغتسل ثم أتى الجمعة فصلى ما قدر له ثم أنصت حتى يفرغ من خطبته ثم يصلى معه غفر له ما بينه وبين الجمعة الأخرى وفضل ثلاثة أيام

"Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jum’at, lalu ia shalat semampunya dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama Imam, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari jum’at yang lain. Dan bahkan hingga lebih tiga hari." (HR. Muslim no. 857)



Oleh;
Ahmad Ibnu Abdillah(Belajar Islam)
15 Dzulqodah 1434 H




Artikel;
Belajar Islam

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Mandi Yang Disunnahkan

0 komentar:

Posting Komentar

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]

Flag Counter