12 Februari 2014

Larangan Berbuat Curang

بسم الله الرحمن الرحيم

Balasan Bagi Seorang Penipu

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu,dari Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Ada seorang laki-laki yang pekerjaannya menjual khomer di dalam kapal, lalu dia kencampur khomer dengan air dan bersamanya ada seekor kera. Tiba-tiba kera itu mengambil kantong(uangnya) lalu naik ke tiang kapal, kemudian menumpahkan sebagian dinarnya ke lautan dan sebagian dinar yang lain ke dalam kapal, hingga membuatnya menjadi dua bagian."

Kisah di atas diridiriwayatkan Imam Ahmad(2/306)dan al-Imam Baihaqi dalam Syuabul Iman (4/332) dan juga yang lainnya dan dishohihkan oleh al-albani dalam Silsilah Ahadits as-Shahihah(6/628 dengan 2844)

IBROH

Ini adalah kisah menakjubkan, kita harus mengambil pelajaran dan ibroh darinya, terutama pada zaman sekarang ini,para pelaku perekonomian sedikit mengindahkan etika mu'amalah dan syariat Islam.

Praktek- praktek yang demikian pun kerap kita jumpai di zaman kita sekarang ini, seorang pedagang mencampur barang dagangan yang baik dengan yang jelek, barang-barang yang memiliki harga mahal di campur dengan barang yang harganya  murah, mereka mencampur susu dengan air, mencampur madu dengan larutan gula, mencampur bensin dengan minyak tanah.

Mereka adalah orang-orang yang memakan harta manusia dengan cara bathil, mereka akan menerima balasannya.


  • Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


إنه لايد خل الجنة لحم نبت من سحت فا لنار أولى به

"Sesungguhnya ini adalah ancaman yang sangat keras yang menunjukkan bahwa memakan harta manusia dengan cara yang batil termasuk perbuatan dosa besar."(HR. Ahmad 28/468, At-Tirmizi 3/1)

Maka ini adalah ancaman yang sangat keras yang menunjukkan bahwa memakan harta manusia dengan cara bathil termasuk perbuatan dosa besar.

Berkata adz-Dzahabi: "Masuk didalam nya juga harta yang di ambil dari pemungut cukai,para perampok, pencuri, koruptor, pezina,adalah semuanya termasuk dosa-dosa besar dan juga seorang yang meminjam barang pinjaman kemudian mengingkarinya dan seseorang yang mengurangi timbangan atau takaran dan seorang yang menemukan barang temuan tetapi tidak berusaha mengumumkannya tapi ia memakannya dan seorang yang menjual barang dagangan yang ada catatannya kemudian ia menutup-nutupinya, demikian juga berjudi dan yang semisalnya adalah termasuk dosa-dosa besar berdasarkan hadits di atas, sekalipun masih ada sebagiannya yang di perselisihkan."(Faidhul Qodir 5/23)

Bila ada yang mengatakan mengapa laki-laki tersebut dicela sebab dia mencampur khomer dengan air dan tidak dicela sebab ia menjual khomer padahal khomer adalah suatu yang diharamkan oleh Allah Ta'ala!?

Maka jawabnya adalah bahwa khomer pada waktu itu bukanlah sesuatu yang haram dalan syariat laki-laki tersebut, dan demikian pula di awal-awal Islam, khomer adalah minuman yang halal di kota Madinah,setelah itu peminumnya di cela tapi belum sampai di haramkan, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَاَ

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".(QS. Al-Baqarah:219)

Kemudian setelah beberapa waktu,  meminum khomer di haramkan pada waktu seorang hendak melaksanakan shalat saja sekalipun masih diperbolehkan untuk di jadikan barang dagangan, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan...."(QS An-Nisa: 43)

Baru kemudian Allah mengharamkan secara tegas, karena meminum khomer akan banyak menimbulkan kemudhorotan,sebagaimana dalam firmanNya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."(QS. Al-maidah: 90)

Sehingga diceritakan setelah turunnya Ayat tersebut jalan-jalan kota madinah banjir dengan khomer, bahkan tatkala gelas-gelas dan botol-botol itu masih di tangan-tangan mereka setelah mereka mendengar ayat tersebut mereka tumpahkan minuman kesenangan dan kebanggaan mereka.  Wa lillahil hamd

Mutiara Kisah*


  • Kisah di atas merupakan peringatan keras dari praktek-praktek penipuan yang umum terjadi di kalangan manusia, karena harta yang di dapat dari praktek penjualan semacam itu dapat lenyap di dunia, sebelum lenyap pula di akhirat. 


Sungguh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam melarang keras dari praktek-praktek penipuan seperti dalam sabdanya:

من غشنا فليسى منا

"Barangsiapa yang menipu kami, maka dia bukanlah termasuk golongan kami. "
(HR. Muslim 1/69, Abu Dawud 3452, At-Tirmidzi 1/247, lihat as-Shahihah 1058)

Makna hadits di atas menurut ahli ilmu adalah bahwasanya dia bukanlah termasuk seorang yang berjalan di atas petunjuk kami dan berqudwah(mencontoh) kepada ilmu dan amal kami dan kebaikan jalan yang kami tempuh.

Seperti bila seorang mengatakan kepada anaknya tatkala ia tidak ridho dengan perbuatan yang ia kerjakan lalu mengatakan:
"Engkau bukanlah dari(golongan)ku."
Maka demikianlah makna dari setiap perkataan dari hadits-hadits yang senada dengan hadits di atas.
(Syarah Shahih Muslim 1/210)

Berkata Ibnul 'Arobi:"perangai ini(menipu saudaranya sesama muslim)hukumnya haram berdasarkan ijma' Umat."(Faidhul Qodir 5/493)


  • Seekor kera itu dapat berhukum dengan hukum yang adil tatkala menghukumi harta orang tersebut. 
  • Bolehnya menaiki kapal laut dan berjualan di dalam kapal. 


  • Kapal dan dinar telah ada sejak zaman dahulu hingga sekarang. 


* Di ambil dari kitab Qoshos an-Nabawi 189




Sumber:
Majalah al-Furqon edisi 12 tahun ketujuh/ Rojab 1429


Oleh:
Abu Faiz

Disalin oleh:
Radinal Maasy
.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Larangan Berbuat Curang

0 komentar:

Posting Komentar

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]

Flag Counter