04 Juni 2014

Bolehkah Menggunakan Penanggalan Masehi

Bismillah

BOLEHKAH MENGGUNAKAN PENANGGALAN MASEHI


Oleh:
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah


Pertanyaan: 

Apakah penanggalan menggunakan kalender Masehi teranggap sikap loyal kepada orang-orang Nashara?

Jawaban:

Tidak teranggap sikap loyalitas, tetapi teranggap sikap tasayabbuh (menyerupai) mereka. Pada masa Shahabat radhiyallahu anhum ada penanggalan Masehi, namun mereka tidak menggunakannya, bahkan mereka berpaling kepada penanggalan Hijriyah dan menggunakan penanggalan Hijriyah. Mereka tidak menggunakan penanggalan Masehi, padahal ada di masa mereka. Ini menunjukkan bahwa kaum Muslimin wajib untuk membebaskan diri dari budaya orang-orang kafir dan tidak membebek mereka. Terlebih lagi penanggalan dengan kalender Masehi merupakan symbol agama mereka, karena menunjukkan pengagungan kelahiran Al-Masih dan memperingatinya di awal tahun. Ini merupakan bid’ah yang diada-adakan dalam agama Nashara, sehingga kita tidak ikut-ikutan dengan mereka dan tidak pula menganjurkan perkara ini. Jika kita menggunakan penanggalan kalender mereka, artinya kita melakukan tasayabbuh dengan mereka, padahal kita memiliki penanggalan Hijriyah yang telah dicanangkan bagi kita oleh Amirul Mu’minin Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu anhu di hadapan orang-orang Muhajirin dan Anshar, dan ini telah mencukupi kita.

Sumber artikel:
Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, bab Aqidah, pertanyaan no. 269

Alih bahasa: Abu Almass


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Bolehkah Menggunakan Penanggalan Masehi

0 komentar:

Posting Komentar

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]

Flag Counter