07 Juni 2014

Suami Perhitungan Kasih Uang Belanja

Bismillah


SUAMI PERHITUNGAN KASIH UANG BELANJA

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Ustadz, suami saya kerja di sebuah PT. Alhamdulillah gajinya lebih dari cukup, meski rumah kami masih ngontrak.
Tapi yang membuat saya sedih. Suami selalu membatasi uang belanja bulanan untuk saya dan anak-anak. Saya jadi bingung harus mengatur keuangan yang jelas-jelas itu gak cukup untuk membuat bulan. Padahal masih ada kelonggaran uang yang dia dapat dari gajinya.
Tapi itu katanya buat ditabung untuk membeli rumah. Sedangkan kadang-kadang saya ingin beli baju buat ganti saja tidak bisa.
Karena memang uang yang dibatasi. Bagaimana Ustadz, menghadapi suami seperti itu. Saya merasa hidup saya sempit. Saya jadi malas melayani suami. Jarang sekali dia ngaji, shalat malam dan shalat sunnah lainnya.  Bahkan shalat wajin saja kadang diundur-undur. Padahal dia sudah tahu sunnah. Saya memilih dia jadi suami saya dulu karena saya rasa dia sudah ngaji. Pasti dia laki-laki yang baik. Tahunya itu cuma di awal-awal sebelum menikah. Dia terlihat rajin ngaji sunnah. Setelah menikah, tahunya berbalik. Tolong kasih penjelasan.

Ummu Malik, Bekasi


Jawab:

Wa'alaikumussalam warahmatullah.

Alhamdulillah bila istri masih tetap bersabar tatkala menghadapi masalah keluarga dan berusaha untuk mencari solusi terbaik ketika diuji masalah keluarga, karena bersabar kunci keberhasilan dan kebahagiaan.

Selanjutnya hal yang harus dimaklumi oleh suami bahwa istri punya hak, diantaranya:

1. Suami hendaknya menafkahi istri dan anaknya, seperti makan, baju, dan kebutuhan pokok lainnya, tentu sesuai dengan kemam suami.
Allah Ta'ala berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan."(QS. Ath-Thalaq: 7)

Mu'awiyyah al-Qusyairi berkata,"Wahai Rasulullah, apa hak istri salah seorang di antar kami?" Beliau menjawab,

أن تطعمها إذا طعمت، وتكوها إذا اكتسيت

"Engkau memberinya makan jika engkau makan dan engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian. "(HR. Abu Dawud 6/358 dan dishohihkan oleh al-Albani)

2. Siapa saja yang sudah diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah, seperti anak, istri dan yang menjadi tanggungannya, namun tidak memberi nafkah kecuali dengan sangat bakhil. Jika seperti itu, boleh diambil dari hartanya, walaupun tanpa sepengetahuam suami. Sebab, itu merupakan nafkah yang menjadi kewajibannya, tentunya dengan batas yang wajar.

Dari Aisyah radhiyallahu'anha ia berkata,"Hindun binti 'Utbah radhiyallahu'anha,istri Abu Sufyan radhiyallahu'anhu menemui Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata,'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan seorang laki-laki yang pelit(kikir). Tidak menafkahiku dengan mafkah yang mencukupi untukku dan anakku, kecuali dari apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.  Apakah aku berdosa karena hal itu?'
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab,

خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك، ويكفب بنيك

'Ambillah dari hartanya dengan sewajarnya; yaitu cukup buatmu dan anakmu.'"(HR. Bukhari 8/186)

Apabila istri tidak mampu mengambil uang suami, karena uang suami tidak di simpan di rumah, istri hendaknya memberitahu suami jika di rumah, suatu saat diajak serta berbelanja, agar dia tahu kebutuhan rumah tangga dan harga makanan pokok di pasar.

Jika hal itu belum menyelesaikan, atau karena suami pergi jauh maka istri hendaknya bersabar. Caranya dengan menghemat belanja, menyederhanakan makanan, karena suami ingin menabung untuk membuat rumah.

Walaupun kondisi demikian, istri tidak boleh tidak melayani suami,karena itu kewajiban istri. Jadilah istri yang bisa berbuat baik kepada suami ketika dia kurang baik kepada istri. Berbuat baik kepada orang yang tidak baik, sangat besar pahalanya.

Walaupun suami punya masalah, istri tidak boleh menolak permintaan suami karena jika ditolak keinginannya sangat besar dosanya.

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إذاباتت المرأة ها جرة فراش زوجها لعنتها الملائكة حتى تصبح

"Apabila seorang istri bermalam meninggalkan atau menjauhi tempat tidur suaminya maka malaikat akan melaknatinya sampai pagi."(HR. Muslim: 2594)

Tatkala istri melihat suami malas beribadah, seperti malas berjamaah, suka menunda shalat, berat bangun malam, istri hendaknya menasihati dengan lembut, dibangunkan setiap malam agar menjalankan witir sekalipun kurang dari 11 rakaat.

Istri tidak boleh putus asa menasihati suami, karena petunjuk di tangan Allah Ta'ala.  Bukankah kita banyak jumpai seorang yang mulanya jelek akhlaknya, malas beribadah,lalu Allah memberi petunjuk kepadanya karena beberapa sebab, sehingga dia menjadi orang yang baik dan ahli ibadah?

Apabila istri dilebihkan oleh Allah keimanan dan ketakwaannya, maka jadilah 'Ibadurrahman yaitu hamba yang dikasihi oleh Allah Ta'ala. Mereka itulah yang senantiasa berdoa untuk dirinya, suami, dan keluarganya agar menjadi suri teladan yang baik.

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

"Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa."(QS.al-Furqon: 74)

Karena orang yang membeti teladan baik dia yang mendapat pahala. Dan dia juga masih mendapatkan pahala ganda bila orang lain mengikutinya.

Wallahu Ta'ala A'lam




Dijawab oleh:
Ustadz. Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc

Sumber: Majalah Al-Mawaddah vol. 72 - Jumadal Ula 1435 H,  hlm.6-7



Disalin oleh:
Radinal Maasy bin Abdullah

--sent from Fast Notepad

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Suami Perhitungan Kasih Uang Belanja

0 komentar:

Posting Komentar

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]

Flag Counter