22 Juli 2013

Wanita Bepergian Tanpa Mahram

بســـــــــــــــم الله الرحمن الرحيـــــــــــــــم


~* Wanita Bepergian Tanpa Mahram *~

Diantara upaya menjaga kemaluan adalah wanita dilarang melakukan safar (bepegian) melainkan bersama mahramnya.
Seseorang mahram akan bisa menjaga dan melindungi dirinya dari ambisi pelaku dan tindakan amoral. Ada beberapa Hadits shahih yang  menyatakan larangan seorang wanita bepergian tanpa mahram. Diantaranya adalah:

Diriwayatkan dari 'Umar radhiyallahu'anhuma, ia berkata: Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, bersabda,
"Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan selama tiga hari, kecuali bersama mahramnya." (Muttafaqun'alaih)

Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu'anhuma, ia berkata:
"Nabi shalallahu alaihi wasallam melarang seorang wanita melakukan perjalanan dengan jarak tempuh selama dua hari atau dua malam kecuali bersama suami atau mahramnya." (Muttafaqun'alaih)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhuma, Nabi shalallahu alaihi wasallam, bersabda:
"Tidak halal seorang wanita melakukan perjalanan dengan jarak tempuh selama satu hari satu malam, kecuali ia bersama mahramnya." (Muttafaqun'alaih)

Pengertian tiga hari, dua malam, dan satu hari satu malam dalam hadits di atas, maksudnya jika menggunakan sarana transfortasi arab yang masih tradisional ketika itu, yaitu berjalan kaki atau naik hewan.
Perbedaan ukuran dalam beberapa hadits tersebut dengan tiga hari, dua hari dan satu hari satu malam atau bahkan kurang, para ulama memberikan jawaban bahwa yang di maksud bukanlah lafal lahiriah hadits, tetapi yang dimaksud adalah semua bentuk safar. Maka seorang wanita dilarang.

Berkata imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim 9/103,
"Kesimpulannya, setiap yang dinamakan safar terlarang bagi seorang wanita jika tanpa disertai suami atau mahramnya, sebagaiman riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu'nhuma:
'Tidak boleh seorang wanita bepergian(safar) kecuali bersama mahramnya.' Hadits ini mengisyaratkan semua yang dinamakan safar. Wallahu a'lam.

Adapun pendapat kebolehan wanita bepergian bersama beberapa wanita untuk menunaikan ibadah haji wajib, hal ini menyelisihi sunnah. Berkata imam Al-Khaththabi dalam kitab Mu'alimus Sunan 2/276-277 dan Thdzib Ibnu Qayyim, "Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mewanti-wanti agar seorang wanita tidak melakukan perjalanan melainkan bersama laki-laki mahramnya."
(Pendapat) kebolehan wanita bepergian dalam rangka menunaikan ibadah haji dengan mengabaikan syarat yang di tetapkan oleh Nabi shalallahu alaihi wasallam berarti menyelisihi sunnah. Bila wanita tersebut nekat bepergian bersama seseorang yang bukan mahramnya, maka ia telah berbuat maksiat. Dalam hal ini. keputusan seorang wanita untuk tetap menunaikan ibadah haji tidak dibenarkan. Sebab sama artinya ia melakukan ketaatan, namum menjerumuskan kepada kemaksiatan.

Pendapatku(Penulis kitab),Mereka (para ulama) tidak membolehkan secara mutlak wanita untuk melakukan perjalanan tanpa disertai mahramnya. Akan tetapi, mereka hanya membolehkan dalam hal bepergian untuk menunaikan ibadah HAJI WAJIB SAJA. Berkata Imam Nawawi dalam Al-Majmu' 8/249, "Tidak diperbolehkan malakukan dagang, ziarah, atau semisalnya melainkan harus dengan mahramnya."

Kini, Orang-orang yang menggampangkan urusan safar wanita tanpa bersama mahramnya dalam setiap safarnya, tak seorang ulama pun yang sependapat dengan pernyataan mereka.
Pernyataan  mereka, mahram wanita cukup mengantarkan sampai di pesawat terbang, kemudian mahram lainya menjemputnya ketika sampai di negara tujuan. Mereka beralasan pesawat terbang itu aman karena banyak penumpang, baik pria dan wanita. Kita memberikan jawaban kepada mereka; Justru di dalam pesawat itu yang lebih bahaya di banding yang lainya. Karena para penumpang bercampur baur. Bisa jadi seorang wanita duduk berdampingan dengan laki-laki lain. atau, saat pesawat berbelok arah dadakan ke bandara lain, akibatnya seorang wanita tidak mendapatkan seorang mahram yang menjemputnya dan ini menjadi lebih bahaya. Apa jadinya seorang wanita berada di suatu negara yang tidak di ketahui dan tanpa disertai mahramnya??

Apakah Wanita Pergi kepasar Harus Disertai Mahram??

Mungkin akan timbul pertanyaan dari para wanita yang mungkin sudah berkeluarga..tentang keluarnya seorang wanita menuju pasar,apakah harus di sertai oleh mahram juga??
Pertanyaan serupa pernah di pertanyakan kepada Asy Syaik Ibnu 'Utsaimin hafidzahullah..

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin hafidhahullah pernah ditanya : “Bolehkah seorang wanita keluar menuju pasar tanpa disertai mahramnya dan kapankah yang demikian itu dibolehkan serta kapankah diharamkannya?”

Beliau menjawab : "Pada dasarnya, keluarnya wanita menuju pasar adalah boleh dan tidak disyaratkan bahwa ia harus disertai mahram kecuali jika dikhawatirkan terjadi fitnah. Dalam keadaan demikian ia tidak diperkenankan keluar kecuali jika disertai mahram yang menjaga dan melindunginya. Hukum bolehnya ia keluar menuju pasar adalah diiringi dengan sebuah syarat yang harus ia penuhi yaitu tidak berhias dan tidak memakai minyak wangi (parfum) karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah melarangnya."

Kebolehan wanita keluar ke pasar tak luput diikat dengan syarat-syarat yang ketat, di antaranya hendaklah wanita itu keluar karena kebutuhan yang mendesak, hendaklah menggunakan hijab yang sempurna menurut syariat dan tidak ber-tabarruj, tanpa berhias dan tanpa berminyak wangi.

Wanita Berduaan Bersama Sopir Jika Bepergian, Bolehkah ?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang hukum wanita berkendaraan seorang diri hanya ditemani sopir yang membawanya ke tengah kota (belum keluar dalam batas safar). Beliau menjawab : "Tidak boleh seorang wanita berkendaraan hanya dengan seorang sopir tanpa disertai orang lain yang bersamanya karena yang demikian ini termasuk dalam hukum ber-khalwat (berduaan), padahal Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah bersabda :

“Janganlah berduaan seorang laki-laki dengan seorang wanita kecuali wanita tersebut disertai mahramnya.”

“Janganlah berduaan seorang pria dengan seorang wanita karena syaithan menjadi pihak ketiga dari keduanya.”

Adapun jika ada orang lain beserta keduanya baik seorang ataupun lebih, baik pria ataupun wanita, maka ini tidak mengapa baginya, bila di sana tidak ada sesuatu yang meragukan, karena keadaan khalwat (berduaan) akan hilang dengan sendirinya dengan hadirnya orang yang ketiga atau lebih. Ini dibolehkan selama belum masuk dalam batas safar. Adapun di dalam safar maka tidak boleh seorang wanita melakukan safar kecuali bila disertai mahramnya sebagaimana telah warid dalam sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam."

Siapa Sajakah Mahram Itu?

Setelah mengetahui haramnya wanita bepegian tampa di sertai mahranya,,akan timbul pertanyaan Siapa-siapa sajakah mahram itu,,berikut kami berikat ringkasan tentang siapa-siapa yang dimaksud mahram..

Mahram yang sebenarnya dalam syari’at dilihat dari tiga sisi:

Pertama: Kekerabatan, ada tujuh:

1) Bapak, kakek dan seterusnya ke atas, baik dari pihak bapak maupun ibu

2) Anak, cucu dan seterusnya ke bawah, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan

3) Saudara sebapak dan seibu, saudara sebapak saja maupun seibu saja

4) Keponakan (anak saudara laki-laki sebapak dan seibu, saudara sebapak saja maupun seibu saja)

5) Keponakan (anak saudara perempuan sebapak dan seibu, saudara sebapak saja maupun seibu saja)

6) Paman (saudara laki-laki bapak, mencakup saudara sebapak dan seibu, saudara sebapak saja maupun seibu saja)

7) Paman (saudara laki-laki ibu, mencakup sebapak dan seibu, saudara sebapak saja maupun seibu saja)

Kedua: Persusuan, ada tujuh seperti di atas.

Ketiga: Pernikahan, ada empat:

1) Anak-anak suami dan seterusnya ke bawah, sama saja apakah itu anaknya juga ataupun anak tiri

2) Mertua (bapak suami, kakek suami dan seterusnya ke atas, mencakup kakek dari sisi bapaknya maupun ibunya)

3) Menantu (mencakup suami anak maupun suami cucu dan seterusnya ke bawah jika telah terjadi akad nikah, meskipun pernikahan mereka telah berakhir karena kematian, talak maupun rusak akadnya, hubungan mahram tetap ada)

4) Suami ibu, suami nenek dan seterusnya ke atas, menjadi mahram ketika telah berhubungan suami istri, tidak sekedar akad saja, sehingga jika mereka bercerai sebelum berhubungan suami istri maka tidak ada hubungan mahram.

Penutup:

Wanita keluar rumah tanpa mahram dan tanpa ada kebutuhan yang syar’i merupakan dosa baginya. Lebih baik dan lebih suci bagi wanita untuk tetap tinggal di rumahnya agar kaum laki-laki tidak melihatnya dan wanita itupun tidak melihat padanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :

“Dan tetaplah kalian (kaum wanita) di rumah-rumah kalian.”

Tidaklah ada perkara yang lebih mendekatkan diri wanita dengan Rabb-nya melebihi bila ia tetap tinggal di rumah dan berusaha menjadi wanita yang diridhai-Nya dengan memperbanyak ibadah kepada-Nya dan taat kepada suaminya.

Ali radhiallahu ‘anhu pernah berkata :

“Apakah kamu tidak malu … dan apakah kamu tidak tertipu … , kamu membiarkan wanita keluar di antara kaum laki-laki untuk melihat padanya dan mereka pun (kaum laki-laki) melihat pada kaum wanita tersebut.” (Lihat Al Kabair, Adz Dzahabi halaman 171-172)

Al Iffah (harga diri), rasa malu, dan kelembutan adalah sesuatu yang bernilai tinggi, nilainya tidak dapat ditakar dengan harga dunia beserta seluruh isinya dan ini merupakan kekhususan bagi wanita Muslimah yang tak dimiliki oleh wanita lain. Oleh karena itu Allah dan Rasul-Nya melalui syariat yang agung menetapkan aturan-aturahn yang dapat mempertahankan eksistensi dari kekhususan ini dan semuanya itu diletakkan dengan hikmah yang tinggi.

Kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memperlihatkan kepada kita al haq dan membimbing kita untuk mengikutinya dan memperlihatkan kepada kita al bathil dan membimbing kita untuk menjauhinya. Ya Allah, tuntunlah kami ke jalan-Mu yang lurus. Amin !!!

Sumber:
1. Kitab Rambu-rambu Syari'at praktis FIQIH WANITA oleh Fadhilatusy Syaikh Dr. Salih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan.
2. Majalah MUSLIMAH Edisi XIX/ Rabi’ul Awwal/ 1418 H/ 1997 M

Diktik ulang oleh: Ahmad Al-Faqir
Artikel. Belajar Islam

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Wanita Bepergian Tanpa Mahram

0 komentar:

Posting Komentar

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]

Flag Counter