01 Desember 2013

HALAL-HARAM INTERAKSI DENGAN NONMUSLIM

بســــــــــــــم الله الرحمن الرحيم



Halal-Hara Interaksi Dengan Nonmuslim



Oleh.
Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman hafidzahullah


Interaksi yang diharamkan


1. Menjual barang kepada nonmuslim yang bisa membantu mereka membunuh kaum muslimin
Seperti menjual senjata kepada nonmulim, hal ini bisa dimanfaatkan oleh mereka untuk memerangi kaum muslimin. Maka umum dalam setiap berinteraksi antara manusia adalah firman Allah Ta'ala;

وتعاونواعل البرواتقوى ولا تعاونواعل الإثم والعدون واتقو الله ان الله شديدالعقاب

"Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya" (QS. Al-Maidah; 2)

Syaikhul Islam rahimahullah pernah ditanya,
"Apa hukumnya berinteraksi dengan kaum Tatar? Apakah orang yang berinteraksi dengan mereka di bolehkan? "

Beliau rahimahullah,menjawab;
"Adapun berinteraksi dengan kaum Tatar maka di bolehkan sebagaimana di bolehkan bergaul kepada orang kafir seperti mereka, dan bisa jadi haram sebagaimana di haramkan kepada orang semisal mereka.
Adapun seseorang menjual sesuatu kepada mereka dan orang lain juga ikut menjualnya, seperti menjual sesuatu yang bisa membantu mereka untuk mengerjakan keharaman, contohnya menjual kuda atau menjual senjata yang di pakai untuk memerangi dalam peperangan yang di haram, maka yang semacam ini tidak boleh."
(Majmu' Fatawa 29/275)

Demikian juga, termasuk dalam mesalah ini, menjual barang-barang yang bisa membantu mereka dalam merayakan hari besar mereka. Seperti membuat kue untuk orang kafir berkenaan dengan hari raya mereka, atau menjual pakayan untuk mereka gunakan pada hari  raya mereka dan lain-lain. Semua interaksi jenis semacam ini adalah haram. Tidak boleh bagi seseorang muslim membantu orang kafir dalam pengadaan makanan, pakaian, dan lain-lain yang berhubungan dengan hari raya mereka.

Syaikhul Islam Ibnul Taimiyyah rahimahullah,berkata;
"Adapun seorang muslim menjual sesuatu pada hari raya  orang kafir yang dapat membantu mereka dalam merayakan hari rayanya berupa makanan, pakaian, parfum, atau memberi hadiah kepada mereka, maka ini termasuk menolong orang kafir dalam merayakan hari besar mereka yang haram."
(Iqtidha' Ash-Shirath al-Mustaqim 2/15, Tahqiq: Dr. Nashir al-'Aql)

Ibnu  Hajj rahimahullah mengatakan,
"Tidak halal bagi seorang muslim untuk menjual barang kepada ahli kitab yang dapat membantu mereka dalam hari rayanya. Dan seorang muslim tidak boleh membantu orang kafir, karena hal ini termasuk bentuk pertolongan kepada kesyirikan mereka."
(Al-Madkhal 3/46)


2. Membeli Barang Yang Haram Dari Orang Kafir

Perkara ini telah jelas. Tidak boleh bagi seorang muslim membeli barang-barang haram dari orang kafir karena hal ini termasuk tolong menolong dalam dosa. Apabila ada yang bertanya " Bagaimana hukumnya jika kita membeli barang yang halal dari orang kafir? Bukankah hal itu juga membantu orang kafir dalam mengembangkan harta dan ekonomi mereka, apakah hal ini juga diharamkan?"

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, berkata:
" Harus di bedakan antara membeli dari orang kafir dengan menjual barang kepada orang kafir. Membeli barang dari orang kafir tidak mengandung bentuk 'menolong'. Sedangkan menjual kepada orang kafir bisa jadi menolong atas kemungkaran mereka. Akan tetapi, terkadang ada yang mengatakan bahwa membeli barang dari orang kafir akan manambah mereka bahagia, mengembangkan ekonomi mereka.
Karena mereka menjual barang saat kesempatan hari raya mereka, mereka menurunkan harganya. Apabila kita telah paham akan hal  ini, bahwa jika kita membeli barang dari mereka saat momentum hari raya mereka akan menambah mereka bahagia, mengembangkan harta mereka, menambah pemasukan mereka, maka dalam keadaan seperti ini hal tersebut dilarang; karena hukum itu berjalan sesuai dengan sebabnya. Andaikan seluruh kaum muslimin memboikot tidak membeli dari mereka ketika hari rayanya, maka ketika tahun yang akan datang niscaya mereka tidak akan dapat apa-apa."
(Ta'liq ala Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim hlm.324)


3. Menyakiti Kafir Mu'ahad dan Musta'min

Kafir Mu'ahad adalah orang kafir yang tinggal di negerinya, tetapi antara kita(kaum muslimin) dengan mereka ada perjianjian untuk tidak saling memerangi. Kaum muslimin wajib memenuhi perjanjian ini selama waktu yang ditentukan, dengan catatan orang kafir tetap memenuhi perjanjian, tidak membatalkan dan tidak mencela agama kita.
Allah Ta'ala berfirman;

إلا الذين عهد تم من المشر كين ثم لم ينقصو كم شيئا ولم يظهرواعليكم أحدا فأتموا إليهم عهدهم إلى مدتهم إن الله يحب المتقين

"Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian( dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak( pula) mereka membantu seorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjianya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa. (QS.at-Taqwa: 4)

Firman Allah Ta'ala dalam ayat ini:

وإن نكثواأيمنهم من بعد عهدهم وطعنوا فى دينكم فقتلو اأئمة الكفر إنهم لا أيمن لهم لعلهم ينتهون

"Jika mereka merusak sumpah(janji)nya sesudah meraka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesunggunya mereka itu adalah orang-orang ( yang tidak dapat di pegangi ) janjinya, agar supaya mereka berhenti. (QS. at-Taubah: 12)

Sementara itu, kafir Musta'min adalah orang kafir yang masuk negeri Islam dengan aman. Misalnya kafir Harbi yang datang ke negeri Islam untuk berdagang. Golongan ini punya hak untuk dilindungi pada waktu dan tempat yang terbatas karena keadaan mereka yang meminta keamanan.

Allah Ta'ala berfirman:

وإن أحدمن المشر كين استجا رك فأجره حتى يسم كلم الله ثم أبلغه مأ من، ذلك بأنهم قوم لا يعلمون

"Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengatahui." (QS. at-Taubah: 6)

Kedua golongan kafir tersebut( Mu'ahad dan Musta'min) tidak boleh disakiti dalam bentuk apapun selama mereka mengikuti perjanjian dan aturan kaum muslimin. Oleh karena itu, Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam memberikan ancaman yang sanga tegas bagi yang berani menyakiti orang kafir Mu'ahad.

Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, bersabda:

"Ketahuilah, Barangsiapa yang menzalimi kafir Mu'ahad atau mengambil haknya, atau memberinya beban di luar batas kemampuannya, atau mengambil sesuatu darinya tanpa kerelaannya, maka aku akan menggugatnya pada hari kiamat."
(HR. Abu Dawud: 3052, Dasahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami' no.2655)

Beliau shalallahu alaihi wasallam,juga bersabda
"Barangsiapa yang membunuh jiwa Mu'ahad maka dia tidak akan mencium bau surga. Dan sesungguhnya bau surga sudah didapati dari jarak empat puluh tahun."
(HR.Bukhari: 6516)

Syaikh Shalih al-Fauzan hafidzahullah,berkata:
"Kafir Mu'ahad adalah yang masuk dalam perjanjian antara kaum muslimin dan kafir. Maka ornag kafir semacam ini dilindungi sampai selesainya perjanjian antara kedua kelompok tersebut. Dan tidak boleh bagi siapa pun untuk menyakiti kafir Mu'ahad, sebagaimana juga tidak boleh menyakiti seorang dari kalangan kaum muslimin."
(Majmu' Rasa'il hlm.201, Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi)


4. Mengucapkan ucapan selamat atas hari raya mereka

Hari raya merupakan event(peristiwa) agama yang sangat tampak bagi semua umat.

Allah Ta'ala, berfirman:

لكل أمة جعلنا منسكا هم ناسكوه، فلا ينز عنك فى الأمر واد ع إلى ربك إنك لعل هدى مستقيم

"Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari'at tertentu yang mereka lakukan, maka janganlah sekali-sekali mereka membantah kamu dalam urusan(syari'at) ini dan serulah kepada (agama) Tuhanmu. Sesunggahnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus." (QS. al-Hajj: 67)

Hari Raya orang kafir da dua jenis:
Pertama:

Hari raya yang bersifat ibadah, seperti hari raya atas lahirnya al-Masih. Jenis Hari raya seperti ini adalah Haram. Tidak boleh mengucapkan selamat berhubungan dengan hari raya semacam ini karena ucapan selamat kepada mereka akan hari raya ini berarti membenarkan kebatilan dan keyakinan mereka serta ikut gembira dalam ibadah yang mereka lakukan, maka ini jelas Haram.

Kedua:

Hari raya yang berhubungan dengan momentum atau perstiwa tertentu, seperti hari kemerdekaan, hari cinta kasih(valentine's day), hari ulang tahun anak, hari buruh. Hari raya seperti ini adalah bid'ah, tidak boleh bagi seorang muslim ikut dalam hari Raya seperti ini.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah, mengatakan; "Pembahasan tentang mengucapkan selamat kepada orang kafir berhubungan dengan pernikahan, lahirnya anak, menyambut tamu yang datang, sembuh dari sakit, atau selamat dari musibah, dan selainya, maka pembicaraan masalan ini seperti dalam masalah takziah dan menjenguk orang sakit, tidak ada perbedaan diantara keduanya. Akan tetapi, perlu diwaspadai apa yang terjadi pada sebagian orang jahil dari ucapan-ucapan yang menunjukan ridha kepada agama mereka, seperti ucapan sebagian mereka; ' Semoga Allah memberi kenikmatan dengan agamamu'. Adapun ucapan selamat yang berhubungan dengan Syi'ar kekufuran khusus mereka, maka hukumnya haram dengan kesepakatan ulama."
(Ahkam Ahli adz-Dzimmah 1/441)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, berkata:
"Mengucapkan ucapan selamat berhubungan dengan hari raya  natal, atau lainnya dari hari raya agama orang kafir hukumnya haram berdasarkan kesepakatan ulama. Mengapa ucapan selamat semacam ini hukumnya harama?
Sebagaimana penjelasan yang dituturkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, bahwa hal itu dilarang karena ada sisi pengakuan terhadap syi'ar orang-orang kafir, ridha terhadap mereka, sekalipun yang mengucapkan tidak ridha secara langsung. Akan tetapi, haram bagi seorang muslim untuk ridha terhadap hal tersebut. Allah Ta'ala berfirman;

إن تفر وافإن الله غنى عنكم ولا يرضى لعباده الكفروإن تشكرو اير ضه لكم

"Jika kaum kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan(iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu." (QS.az-Zumar: 7)

Allah Ta'ala, Berfirman:

اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتى ورضيت لكم الإسلم دينا


"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi Agama bagimu." (QS.al-Maidah: 3)

Mengucapkan selamat atas hal itu adalah haram baik dengan ikut serta merayakannya atau tidak. Kadangkala timbul pertanyaan, jika seseorang bekerja di tempat orang kafir, lantas mereka orang kafir mengucapkan selamat hari raya kepada kita kaum muslimin, apakah tidak boleh kita juga membalas ucapan selamat ketika hari raya mereka sebagai respons (timabal balik)?
Jawabannya;
Bila mereka mengucapkan selamat kepada kita maka kita tidak membalas ucapan selamat kepada mereka. Alasannya,
Pertama; karena itu bukan hari raya kita,
Kedua; karena merupakan hari raya yang tidak diridhai oleh Allah. Maka seorang muslim menjawab ucapan selamat orang kafir berhubungan dengan hari raya mereka adalah haram, karena dengan mengucapkan selamat berarti ikut serta terhadap hari raya yang sedang mereka rayakan."
(Majalah al-Furqon edisi 473/18, Kuwait)


5. Tasyabbuh

Tasyabbuh adalah menyerupai orang kafir dengan suatu yang menjadi kekhususan mereka, seolah-olah itu adalah ciri khas mereka, tidak seorang pun yang menyamainya. Artinya, bila seorang  meniru atau menyerupai gaya orangn kafir, dan perkara yang di tiru tersebut adalah ciri khas orang kafir, seperti memakai pakaian yang tidak di pakai kecuali oleh orang kafir saja, maka ini disebut tasyabbuh. Bila sebagian umat islam ada yang menyerupai musuhnya dalam berpakaian dan selainnya, maka hal itu pertanda lemahnya akhlak dan komitmen mereka terhadap agamanya sendiri. (Al- Qaul al-Mubin fi Akhtha' al-Mushallin hlm.18, Mansyur Hasan Salman)
Karena itu, syari'at ini telah menegaskan haramnya menyerupai orang-orang kafir (Lihat Risalah Raf'u adz-Dzul wash Shaghar hlm.25-45, Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani)

Sangat banyak dalil-dalil yang menunjukan kaidah yang agung ini diantaranya.

a. Al-Qur'an

Allah Ta'ala, berfirman:

ولا تتبع أهوآءهم عما جآءك من الحق لكل جعلنا منكم شرعة ومنهاجا

"Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. (QS. al-Ma'idah: 48)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,berkata;
"Ketahuilah, sangat banyak di dalam al-Qur'an larangan tentang tasyabbuh kepada umat-umat yang kafir dan juga kisah-kisah penuh hikmah untuk meninggalkan jalan perbuatan mereka."
(Iqtidha' Ash-Shirath al-Mustaqim 1/102)

b. Al-Hadits

Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, bersabda:

"Sungguh kalian akan mengikuti orang-orang yang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, hingga  bila mereka masuk lubang dhab( sejenis biawak ) niscaya kalian akan mengikutnya." Kami bertanya, "Apakah mereka adalah Yahudi dan Nasrani?" Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam menjawab,"Kalau bukan mereka, siapa lagi?!"
(HR. Bukhari: 3265 dan Muslim: 2669)

Imam Ibnul Qayyim, rahimahullah mengatakan:
"Allah Ta'ala melarang menyerupai ahli kitab dan selain mereka dari kalangan orang-orang kafir dalam beberapa tempat dalam perkara yang lahir(tampak) akan membawa pada menyerupai suatu jalan maka akan menjadi seperti jalan itu, hingga hati akan menyerupai hatinya juga."
(Ighatsatul Lahfan 1/621. Lihat pula Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim 1/93)

Rasulallahu 'alaihi wasallam,bersabda:

"Tidak akan tegak hari kiamat hingga umatku mengambil jalan hidup dari masa sebelumnya, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta." Ada yang bertanya."Wahai Rasulullah, apakah itu seperti Faris dan Romawi?" Rasulallahui shalallahu 'alaihi wasallam,menjawab." Siapa lagi diantara manusia kalau bukan mereka."
(HR. Bukhari: 6888)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,berkata:
"Dalil-dalil ini semuanya menunjukan pemberitaan yang pasti terjadi dan celaan bagi yang mengerjakannya, sebagaimana Rasulallahu 'alaihi wasallam mengabarkan tanda-tanda hari kiamat dan apa yang dikerjakan oleh mayorotas manusia berupa perkara yang haram. Dengan demikian dapat diketahui bahwa menyerupai Yahudi, Nasrani, Faris, dan Romawi termasuk perkara yang Allah dan Rasul-Nya benci, dan itulah yang dituntut."
(Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim 1/170)

Rasulallah shalallahu 'alaihi wasallam, juga bersabda:

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka." (HR. abu Dawud: 4031. Ahmad: 2/50, dihasankan oleh imam asy-Suyuthi dalam Jami' ash-Shaghir 1/590)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, berkata:
"Hadits ini peling minimalnya berkonsekuensi haramnya menyerupai orang-orang kafir, sekalipun yang  lahir(tampak) ialah kafirnya orang yang menyerupai mereka, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
ومن يتولهم نكم فإنه، منهم

"Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka." (QS. al-Ma'idah: 51)
(Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim 1/270)

Imam ash-Shan'ani rahimahullah mengatakan:
"Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang menyerupai orang-orang fasi maka dia termasuk mereka, atau menyerupai orang-orang kafir atau ahli bid'ah dalam segala perkara yang menjadi kekhususan mereka baik berupa pakaian, kendaraan, atau penampilan."
(Subulus Salam 4/348)

Demikianlah di antara contoh intraksi yang  tidak boleh di lakukan oleh seorang muslim ketika bergaul dengan orang kafir. Semoga Allah Ta'ala menjadikan kita orang yang istoqhomah berpegang teguh dengan agama yang hanif ini dan  menjauhkan kita dari cara-cara yang tidak diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya. Allahu A'lam


(Majalah Al-Furqon, Edisi 01 Th.ke-13)



www.belajarislamsunnah.blogspot.com

www.facebook.com/alquransunnah2

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : HALAL-HARAM INTERAKSI DENGAN NONMUSLIM

0 komentar:

Posting Komentar

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]

Flag Counter