28 Januari 2014

Haramnya Nyanyian Dan Musik

بسم الله الرحمن الرحيم


Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ

"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna sehingga dia menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan." (QS. Luqman: 6)

Berikut akan saya bawakan penjelasan-penjelasan para salafush shalih tentang nyanyian dan musik.

1● Penjelasan Para Sahabat Tentang Haramnya Lagu dan Musik 

'Abdullah bin 'Umar Radhiyallahu 'anhuma (wafat th. 73H)
Beliau Radhiyallahu 'anhuma pernah melewati sekelompok orang yang sedang melakukan ihram, dan di antara mereka ada seorang yang bernyanyi, maka beliau Radhiyallahu 'anhuma berkata, "Ingatlah, semoga Allah tidak mendengarkan (do'a-do'a-red) kamu."
( Lihat Dzammul Malahi (no. 17), Talbis Iblis (hlm. 240), dan al- Muntaqan Nafis min Talbis Iblis (hlm. 306))

'Abdullah bin 'Abbas Radhiyallahu 'anhuma (wafat th. 68 H).
Beliau berkata, "Rebana haram, al-ma'azif (alat-alat musik) haram, al-kubah (bedug atau gendang, dan yang sejenisnya) haram, dan seruling haram."
( Atsar shahih: Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Sunannya (X/222). Lihat Tahrim Alatith Tharb (hlm. 92))

2● Penjelasan dan Pendapat Para Ulama Salaf Tentang Haramnya Nyanyian dan Musik

Khalifah 'Umar bin 'Abdil 'Aziz rahimahullah (wafat th. 101 H).
Beliau rahimahullah menulis surat kepada guru anaknya, "Hendaklah yang pertama kali diyakini anak-anakku dari akhlakmu adalah membenci alat-alat musik, sesuatu yang dimulai dari setan, dan akibatnya ialah mendapatkan kemurkaan dari Allah Yang Maha Pengasih. Karena sesungguhnya telah sampai kepadaku dari para Ulama yang terpercaya bahwa menghadiri alat-alat musik dan mendengarkan nyanyian-nyanyian serta menyukainya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati, sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, sesungguhnya menjaga hal itu dengan tidak mendatangi tempat-tempat tersebut lebih mudah bagi orang yang berakal daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati."
( Dzammul Malahi (no. 21), Talbis Iblis (hlm. 241), dan al- Muntaqan Nafis (hlm. 306). Lihat Tahr'm Alatith Tharb (hlm. 120))

Imam al-Ajurri rahimahullah (wafat th. 360 H).
Beliau mengharamkan nyanyian dan alat-alat musik dalam kitabnya, Tahrimun Nard wasy Syatranj wal Malahi. Beliau rahimahullah berkata, "(Nyanyian itu) haram dilakukan dan haram mendengarkannya berdasarkan dalil dari Kitabullah, Sunnah-Sunnah Rasulullah, perkataan para Sahabat Radhiyallahu 'anhum, dan perkataan mayoritas para Ulama kaum Muslimin..."
(Tahrimun Nard wasy Syatranj wal Malahi (hlm. 39) tahqiq 'Umar Gharamah al-Amrawi, cet. I th. 1400 H)

Imam Abu Bakar bin Walid ath-Thurtusyi al-Fikri rahimahullah (wafat th. 520 H).
Beliau rahimahullah adalah salah seorang Ulama pembesar madzhab Maliki rahimahullah. Dalam muqaddimah kitabnya, Tahrimus Sama', beliau berkata, "…Kemudian bertambah banyak kebodohan, sedikit ilmu, dan perkara saling kontradiksi sehingga di kalangan kaum Muslimin ada yang melakukan maksiat dengan terang-terangan, kemudian semakin lama mereka bertambah jauh hingga sampai kepada kami bahwa ada sekelompok saudara kami dari kaum Muslimin —mudah-mudahan Allah Ta'ala memberikan petunjuk kepada kami dan mereka— yang telah digelincirkan oleh setan dan telah sesat cara berpikirnya. Mereka senang kepada nyanyian dan permainan yang sia-sia. Mereka mendengarkan nyanyian dan musik serta menganggap hal itu sebagai bagian dari agama yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Mereka telah menentang kaum Muslimin (para shahabat dan tabi'in). Mereka telah menyimpang dari jalan kaum Mukminin, dan telah menyalahi para fuqaha' (para ahli fiqih) dan para Ulama pengemban risalah agama.

Allah Ta'ala berfirman :

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

'Dan barangsiapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan Kami akan masukkan dia ke dalam Neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.' [an- Niss'/4:115]."
( Ighatsatul Lahfan (I/411) dan Mawaridul Aman (hlm. 298-299))

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat th. 728 H).
Beliau rahimahullah mengatakan, "Empat Imam Madzhab berpendapat bahwa semua alat musik adalah haram. Telah ada hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Ulama lainnya bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan akan adanya orang-orang dari ummatnya yang menghalalkan zina, sutra, minum khamr, dan alat-alat musik serta mereka akan diubah menjadi kera dan babi. al-Ma’azif adalah alat-alat musik sebagaimana yang disebutkan oleh para pakar bahasa Arab, bentuk jamak dari ma’zifah, yaitu alat yang dibunyikan. Dan tidak ada perselisihan sedikit pun dari pengikut para mam (tentang haramnya alat musik)."
( Majmu' Fatawa (XI/576))

▶ Beliau rahimahullah mengatakan, "al-Ma'azif (alat-alat musik) adalah khamr bagi jiwa. Dia bereaksi dalam jiwa lebih hebat daripada reaksi arak. Apabila mereka telah mabuk dengan nyanyian, mereka bisa terkena kesyirikan, condong kepada perbuatan keji dan zhalim sehingga mereka pun berbuat syirik, membunuh jiwa yang diharamkan Allah Ta'ala dan berzina."
( Majmu' Fatawa (X/417))

▶ Beliau rahimahullah juga mengatakan, "Adapun sama' (mendengarkan) yang mencakup kemungkaran-kemungkaran agama, maka orang yang menganggapnya sebagai amalan qurbah (pendekatan diri kepada Allah Ta'ala), ia harus disuruh bertaubat, bila mau bertaubat (maka diterima taubatnya), jika tidak bertaubat, ia dibunuh. Apabila ia adalah orang yang mentakwil atau tidak tahu, maka dia harus diberi penjelasan tentang kesalahan takwilnya itu, dan dijelaskan kepadanya ilmu yang dapat menghilangkan kebodohannya. Dalam Shahîh al-Bukhari dan selainnya disebutkan bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan orang-orang yang menganggap halal kemaluan (zina), sutra, khamr, dan alat-alat musik dalam konteks celaan atas mereka dan bahwa Allah akan menghukum mereka. Maka hadits ini menunjukkan haramnya alat-alat musik. Menurut pakar bahasa Arab, al-Ma'azif adalah alat-alat yang membuat lalai, dan nama ini mencakup semua alat musik yang ada."
(Majmu' Fatawa (XI/535))

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah (wafat th. 751 H).
Beliau rahimahullah mengatakan, "Diantara perangkap dan tipu daya musuh Allah Ta'ala, yang menyebabkan orang yang sedikit ilmu dan agamanya terpedaya, serta menyebabkan hati orang-orang bodoh dan pelaku kebathilan terperangkap adalah mendengarkan tepuk tangan, siulan, dan nyanyian dengan alat-alat yang diharamkan, yang menghalangi hati dari al-Qur'an dan menjadikannya menikmati kefasikan dan kemaksiatan. Nyanyian adalah senandungnya setan dan dinding pembatas yang tebal dari ar-Rahman. Ia adalah mantra homoseksual dan zina. Dengannya orang fasik yang mabuk cinta mendapatkan puncak harapan dari orang yang dicintainya. Dengan nyanyian ini, setan memperdaya jiwa-jiwa yang bathil, ia menjadikan jiwa-jiwa itu – melalui tipu daya dan makarnya– menganggap nyanyian itu baik. Lalu, ia juga meniupkan syubhat-syubhat (argumen-argumen) bathil sehingga ia tetap menganggapnya baik dan menerima bisikannya, dan karenanya ia menjauhi al-Qur'an…"
(Ighatsatul Lahfan (I/408) dan Mawaridul Aman (hlm. 295))

~~》 Satu hal yang sangat mengherankan yaitu sebagian orang bernyanyi, berdansa, dan bergoyang dalam rangka beribadah `menurut sangkaan mereka`, mereka meninggalkan al-Qur'an, dan mendengarkan lagu-lagu setan?!

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah juga berkata, "Meskipun (majelis sama'/lagu dan musik) telah dihadiri oleh seratus wali (menurut kaum shufi) akan tetapi telah diingkari oleh lebih dari seribu wali. Meskipun dihadiri oleh Abu Bakar asy-Syibli, akan tetapi Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallâhu 'anhu tidak menghadirinya. Meskipun telah dihadiri oleh Yusuf bin Husain ar-Razi, namun yang jelas tidak dihadiri oleh 'Umar bin al-Khaththab al-Faruq Radhiyallahu 'anhu yang dengannya Allah Ta'ala memisahkan antara haq dan batil. Meskipun dihadiri oleh an-Nuri namun pasti tidaklah dihadiri oleh Dzun Nûrain 'Utsman bin 'Aff an Radhiyallahu 'anhu. Meskipun dihadiri oleh Dzun Nun al-Mishri namun tidaklah dihadiri oleh 'Ali bin Abi Thalib al-Hasyimi Radhiyallâhu 'anhu … Meskipun dilakukan oleh mereka semua namun seluruh kaum Muhajirin dan Anshar, yang ikut serta dalam Perang Badar, peserta Bai’atur Ridhwan, dan segenap Sahabat Nabi dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak ada yang pernah melakukannya. Demikian pula seluruh ulama ahlu fiqih dan fatwa, seluruh Ulama ahli hadits dan Ulama Ahlus Sunnah, seluruh ahli tafsir dan imam-imam qira’ah, seluruh imam-imam jarh dan ta’dil yang membela Rasûlullâh shallallahu 'alaihi wa sallam dan agama beliau, tidak ada yang melakukannya. Lalu siapakah lagi yang melakukannya?( Kalau generasi terbaik tidak pernah mendengarkan musik dan lagu, maka tidak ada yang melakukannya kecuali orang-orang fasik. Kenapa kalian berpaling dari generasi terbaik?!-Pen)Pihak manakah yang berhak mendapatkan rasa aman ketika Allâh membangkitkan seluruh manusia lalu semuanya dikumpulkan?"
( Kasyful Ghitha' 'an Hukmi Sama'il Ghina'(hlm. 79-80), cet. 1-Daarul Jiil, th. 1412 H atau al-Kalam ’ala Mas-alatis Sama' (hlm. 44), karya Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, tahqiq: Muhammad ’Uzair Syams, cet. 1-Dâr ’Alamil Fawa-id, th. 1432 H)

Yazid bin Al Walid mengatakan, "Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina."
( Lihat Talbis Iblis, Ibnul Jauzi, hal. 289, Darul Kutub Al ‘Arobi, cetakan pertama, 1405 H)

~~》 Nasehat Ulama 《~~

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan pelajaran yang sangat berharga. Beliau mengatakan,

"Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang mencurahkan usahanya untuk melakukan hal yang disyari’atkan. Pasti orang ini akan semakin cinta dan semakin mendapatkan manfaat dengan melakukan amalan tersebut, agama dan islamnya pun akan semakin sempurna."

Lalu, Syaikhul  Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Oleh karena itu, banyak sekali orang yang terbuai dengan nyanyian (atau syair-syair) yang tujuan semula adalah untuk menata hati. Maka, pasti karena maksudnya, dia akan semakin berkurang semangatnya dalam menyimak Al Qur’an. Bahkan sampai-sampai dia pun membenci untuk mendengarnya."

( Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim li Mukholafati Ash-haabil Jahiim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Tahqiq & Ta’liq: Dr. Nashir ‘Abdul Karim Al ‘Aql, 1/543, Wizarotusy Syu’un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1419 H)

■■▶ (majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVI/1434H/2013)


3● Perkataan Imam yang 4 (empat) tentang nyanyian dan musik:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍِ

"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna sehingga dia menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan." (QS. Luqman: 6)
Abdullah bin Mas’ud berkata menafsirkan ‘perkataan yang tidak berguna’, "Dia -demi Allah- adalah nyanyian." Dalam riwayat lain beliau berkata, "Itu adalah nyanyian, demin yang tidak ada sembahan yang berhak selain-Nya," beliau mengulanginya sebanyak 3 kali.

Ini juga merupakan penafsiran dari Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdillah dari kalangan sahabat. Dan dari kalangan tabi’in: Ikrimah, Said bin Jubair, Mujahid, Mak-hul, Al-Hasan Al-Bashri, dan selainnya. (Lihat selengkapnya dalam Tafsir Ibnu Katsir: 3/460)

Dari Abu Malik Al-Asy'ari radhiallahu anhu bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ
"Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik." (HR. Al-Bukhari no. 5590)

Kalimat 'akan menghalalkan' menunjukkan bahwa keempat hal ini asalnya adalah haram, lalu mereka menghalalkannya.
Lihat pembahasan lengkap mengenai keshahihan hadits ini serta sanggahan bagi mereka yang menyatakannya sebagai hadits yang lemah, di dalam kitab Fath Al-Bari: 10/52 karya Al-Hafizh dan kitab Tahrim Alat Ath-Tharb karya Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.

~~》 Penjelasan ringkas:

Nyanyian secara mutlak adalah hal yang diharamkan, baik disertai dengan musik maupun tanpa alat musik, baik liriknya berbau maksiat maupun yang sifatnya religi (nasyid). Hal itu karena dalil-dalil di atas bersifat umum dan tidak ada satupun dalil yang mengecualikan nasyid atau nyanyian tanpa musik.

Jadi nyanyian dan musik ini adalah dua hal yang mempunyai hukum tersendiri. Surah Luqman di atas mengharamkan nyanyian, sementara hadits di atas mengharamkan alat musik. Jadi sebagaimana musik tanpa nyanyian itu haram, maka demikian pula nyanyian tanpa musik juga haram, karena keduanya mempunyai dalil tersendiri yang mengharamkannya.

Sebagai pelengkap, berikut kami membawakan beberapa ucapan dari keempat mazhab mengenai haramnya musik dan nyanyian:

A. Al-Hanafiah.

Abu Hanifah rahimahullah berkata, "Nyanyian itu adalah haram dalam semua agama." (Ruh Al-Ma'ani: 21/67 karya Al-Alusi)

Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari berkata, "Abu Hanifah membenci nyanyian dan menghukumi perbuatan mendengar nyanyian adalah dosa." (Talbis Iblis hal. 282 karya Ibnu Al-Jauzi)

B. Al-Malikiah

Ishaq bin Isa Ath-Thabba' berkata, "Aku bertanya kepada Malik bin Anas mengenai nyanyian yang dilakukan oleh sebagian penduduk Madinah.

Maka beliau menjawab, "Tidak ada yang melakukukan hal itu (menyanyi) di negeri kami ini kecuali orang-orang yang fasik." (Riwayat Al-Khallal dalam Al-Amru bil Ma'ruf wan Nahyu anil Munkar hal. 142, Ibnu Al-Jauzi dalam Talbis Iblis hal. 282, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 98)

Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari berkata, "Adapun Malik bin Anas, maka beliau telah melarang dari menyanyi dan mendengarkan nyanyian. Dan ini adalah mazhab semua penduduk Madinah." (Talbis Iblis hal. 282)

C. Asy-Syafi’iyah.

Asy-Syafi'i rahimahullah berkata, "Aku mendapati di Iraq sesuatu yang bernama taghbir, yang dimunculkan oleh orang-orang zindiq guna menghalangi orang-orang dari membaca AL-Qur`an." (Riwayat Abu Nuaim dalam Al-Hilyah: 9/146 dan Ibnu Al-Jauzi dalam Talbis Iblis hal. 283 dengan sanad yang shahih)

~~》 Taghbir adalah kumpulan bait syair yang berisi anjuran untuk zuhud terhadap dunia, yang dilantunkan oleh seorang penyanyi sementara yang hadir memukul rebana mengiringinya.

Kami katakan: Kalau lirik taghbir ini seperti itu (anjuran zuhur terhadap dunia) dan hanya diiringi dengan satu alat musik sederhana, tapi tetap saja dibenci oleh Imam Asy-Syafi'i, maka bagaimana lagi kira-kira jika beliau melihat nasyid yang ada sekarang, apalagi jika melihat nyanyian non religi sekarang?!

Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiah berkata mengomentari ucapan Asy-Syafi’i di atas, "Apa yang disebutkan oleh Asy-Syafi'i bahwa taghbir ini dimunculkan oleh orang-orang zindiq adalah ucapan dari seorang imam yang mengetahui betul tentang landasan-landasan Islam. Karena mendengar taghbir ini, pada dasarnya tidak ada yang senang dan tidak ada yang mengajak untuk mendengarnya kecuali orang yang tertuduh sebagai zindiq." (Majmu' Al-Fatawa: 11/507)

Ibnu Al-Jauzi berkata, "Murid-murid senior Asy-Syafi'i radhiallahu anhum mengingkari perbuatan mendengar (nyanyian)." (Talbis Iblis hal. 283)

Ibnu Al-Qayyim juga berkata dalam Ighatsah Al-Luhfan hal. 350, "Asy-Syafi'i dan murid-murid seniornya serta orang-orang yang mengetahui mazhabnya, termasuk dari ulama yang paling keras ibaratnya dalam hal ini (pengharaman nyanyian)."

Karenanya Ibnu Al-Jauzi berkata dalam Talbi Iblis hal. 283, "Maka inilah ucapan para ulama Syafi'iyah dan orang-orang yang baik agamanya di antara mereka (yakni pengharaman nyanyian). Tidak ada yang memberikan keringanan mendengarkan musik kecuali orang-orang belakangan dalam mazhabnya, mereka yang minim ilmunya dan telah dikuasai oleh hawa nafsunya."

D.  Al-Hanabilah

Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata, "Aku bertanya kepada ayahku tentang nyanyian, maka beliau menjawab, "Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, saya tidak menyukainya." (Riwayat Al-Khallal dalam Al-Amru bil Ma’ruf hal. 142)

Ibnu Al-Jauzi berkata dalam Talbis Iblis hal. 284, "Adapun nyanyian yang ada di zaman ini, maka terlarang di sisi beliau (Imam Ahmad), maka bagaimana lagi jika beliau mengetahui tambahan-tambahan yang dilakukan orang-orang di zaman ini."

Kami katakan: Itu di zaman Ibnu Al-Jauzi, maka bagaimana lagi jika Ibnu Al-Jauzi dan Imam Ahmad mengetahui bentuk alat musik dan lirik nyanyian di zaman modern seperti ini?!

~~ 》 Kesimpulannya 《~~

Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, "Imam Empat, mereka telah bersepakat mengharamkan alat-alat musik yang merupakan alat-alat permainan yang tidak berguna." (Minhaj As-Sunnah: 3/439)

Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata, "Hendaknya diketahui bahwa jika rebana, penyanyi wanita, dan nyanyian sudah berkumpul maka mendengarnya adalah haram menurut semua imam mazhab dan selain mereka dari para ulama kaum muslimin.” (Ighatsah Al-Luhfan: 1/350)

Al-Albani rahimahullah berkata dalam Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 105 berkata, "Para ulama dan fuqaha -dan di antara mereka ada Imam Empat- telah bersepakat mengharamkan alat-alat musik, guna mengikuti hadits-hadits nabawiah dan atsar-atsar dari para ulama salaf."

Oleh. Abu Muawiyah

■■▶ http://al-atsariyyah.com/haramnya-nyanyian-dan-alat-musik.html


26 Rabiul Awal 1435 H

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Haramnya Nyanyian Dan Musik

0 komentar:

Posting Komentar

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]

Flag Counter