09 Mei 2014

Kewajiban Shalat Jum'at

Bismillahirrahmanirrahim

Kewajiban Shalat Jum'at


Oleh: Ustadz Abu Isma'il Muslim al-Atsari hafizhahullah



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum´at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(Surah Al-Jumu'ah: 9)


Tafsir ayat

Firman Allah Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا

Hai orang-orang yang beriman. ...

Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata, "firman Allah  'hai orang-orang yang beriman' adalah pembicaraan kepada orang-orang mukallaf(berakal dan baligh) dengan ijma' dan keluar dari pembicaraan ini, yaitu orang-orang sakit, lumpu, musafir, budak, dan wanita dengan berdasarkan dalil."
(Tafsir Qurthubi, Maktabah Syamilah, 18/86)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,"Sesungguhnya orang-orang yang diperintahkan menghadiri jum'at hanyalah laki-laki merdeka; bukan wanita, budak, dan anak-anak. Dan diberi udzur (atau dimaafkan; yakni, tidak wajib bagi): musafir, orang sakit, pengurus orang sakit, dan halangan-halangan semacamnya, sebagaimana ini disebutkan dalam kitab-kitab furu'(fikih)."
(Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah, 18/122)

Adapun dalil perkataan Ulama di atas antara lain adalah sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam:

الجمعة حق واجب على كل مسلم فى جماعة إلا أربعة عبد مملوك أوامر أة أو صبي أو مريض

Jum'at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama'ah, kecuali empat (golongan), yaitu: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.(HR. Abu Dawud no. 1069, al-Hakim dalam al-Mustadrak no. 1062. Dishahihkan oleh al-Hakim, adz-Dzahabi,dan al-Albani)

Hadits ini juga menunjukkan bahwa berjama'ah merupakan syarat shalat jum'at. Imam ibnu Abi Syaibah rahimahullah meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu, ia berkata:

لا جماعة يوم جمعة إلا مع الإمام

Tidak ada Jamaah (shalat jum'at) pada hari jum'at kecuali bersama imam.(al-Musannaf, no. 5441)

Firman Allah Ta'ala:

إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ

Apabila diseru untuk menunaikan shalat jum'at.....

Yang dimaksud dengan seruan disini adalah adzan jum'at ketika khatib naik mimbar dan duduk diatasnya, sebagaimana dilakukan dizaman Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam:

Dari as-Saib bin Yazid, ia berkata,"dahulu pada zaman Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, 'Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu'anhum, azan pada hari jum'at pertama kalinya adalah ketika imam sudah duduk diatas mimbar. Tatkala 'Utsman radhiyallahu'anhu(memjadi khalifah-pen) orang-orang bertambah banyak, beliau('Utsman radhiyallahu'anhu) menambah  azan yang ketiga di Zaura". Abu abdillah(imam Bukhari rahimahullah)berkata,"az-Zaura' adalah nama suatu tempat di pasarMadinah". (HR. Al-Bukhari, no. 870)

Disebut adzan ketiga karena adzan itu adalah tambahan dari adzan di depan imam setelah naik mimbar dan iqomah shalat.

Imam ibnu Katsir rahimahullah setelah menyebutkan hadits di atas, mengatakan, "maksudnya adalah adzan itu dikumandangkan di atas sebuah rumah yang disebut az-Zaura', dan  az-Zaura' adalah sebuah rumah yang  paling tinggi di madinah di dekat Masjid."(Tafsir ibnu Katsir, penerbit Daruth-Thayyibah, 8/122)

Firman Allah Ta'ala:

فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ

Maka bersegeralah kamu kepada dzikrullah(mengingat Allah)...

Syaikh Abdurrahman as-Sa'di rahimahullah berkata, "Allah Ta'ala memerintahkan para hamba-Nya, orang-orang Mukmin, untuk menghadiri shalat Jum'at dan bersegera kepadanya, dan memperhatikannya sejak adzan shalat di kumandangkan.

Yang dimaksud dengan sa'i di sini, adalah bergegas kepadanya, memperhatikannya dan menjadikannya kesibukan terpenting. Maksudnya bukan berlari, karena perbuatan ini terlarang ketika pergi menuju shalat. (Tafsir Karimir-Rahman, surat al-Jumu'ah/62 ayat 9)

Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam mengancam orang-orang yang wajib menghadiri shalat jum'at tetapi tidak mendatanginya dengan ancaman yang keras, sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu'anhuma dan Abu Hurairah radhiyallahu'anhu bahwa keduanya mendengar Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda di atas mimbarnya:

لينتهين أقوام عن ودعهم الجمعات أو ليختمن لله على قلو بهم ثم ليكونن من الغا فلين

Hendaknya orang yang suka meninggalkan shalat jum'at menghentikan perbuatan mereka, atau benar-benar Allah akan menutup hati mereka, kemudian mereka benar-benar menjadi termasuk orang-orang yang lalai.(HR. Muslim)

Kemudian yang dimaksud dengan Dzikrullah(mengingat Allah) dalam ayat ini adalah shalat Jum'at dan Khutbahnya.

Imam Qurthubi rahimahullah berkata,"Firman Allah 'menuju dzukrullah' yaitu shalat. Ada yang mengatakan khutbah dan shalat. Ini dikatakan oleh Sa'id bin Jubair. Ibnul 'Arabi rahimahullah berkata, yang benar bahwa semuanya wajib, yang pertama adalah khutbah. Ini adalah pendapat para Ulama kita kecuali Abdul-Malik bin al-Majisyun; ia berpendapat (mendengarkan)khutbah itu sunnah. Dalil wajibnya mendengarkan khutbah adalah khutbah  itu menyebabkan jual-beli mwnjadi haram, karena sesuatu yang mustahab(sunnah) tidak menyebabkan yang mubah menjadi haram."(Tafsir Qurthubi,Maktabah Syamilah, 18/86)

Firman Allah Ta'ala:

وَذَرُوا الْبَيْعَ

Dan tinggalkanlah jual beli.....

Imam ibnu Katsir rahimahullah berkata,"yaitu bersegeralah menuju dzikrullah dan tinggalkanlah jual-beli ketika adzan(jum'at) telah dikumandangkan. Oleh karena itu, para ulama -semoga Allah meridhai mereka- bersepakat tentang haramnya jual-beli setelah adzan kedua. Namun Ulama berbeda pendapat, apakah jual-beli itu sah(atau) tidak?! Jika ada yang melakukannya. Mereka terbagi menjadi dua pendapat. Zhahir ayat(menunjukkan) bahwa jual-beli itu tidak sah sebagaimana telah dijelaskan di dalam tempatnya(kitab fiqih,pen) wallahu A'lam."(Tafsir ibnu Katsir, Maktabah Syamilah, 8/122)

Walaupun ayat ini memerintahkan agar meninggalkan jual-beli, tetapi bagi orang yang berkewajiban melaksanakan jum'at juga harus meninggalkan semua pekerjaan setelah adzan dikumandangkan.

Imam al-Alusi rahimahullah berkata,"yaitu, tinggalkan mu'amalah(transaksi atau pekerjaan antar sesama manusia),karena jual-beli merupakan majaz (kiasan) dari mu'amalah, sehingga mencakup menjual, membeli, sewa-menyewa, dan bentuk-bentuk mu'amalah lainnya. Atau (kata) jual-beli menunjukkan(perbuatan) yang lainnya berdasarkan dalil nash, dan kemungkinan ini yang lebih utama.
Perintah(untuk meninggalkan mu'malah,pen). Ini menunjukkan wajib, sehingga semua itu( mu'amalah ketika adzan berkumandang) haram. Bahkan  telah diriwayatkan dari  'Atha' radhiyallahu'anhu, keharaman kesenangan yang mubah (pada asalnya), suami menggauli istrinya, menulis tulisan juga (diharamkan)."(Ruhul Ma'ani, 28/103)

Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata, "Allah Ta'ala secara khusus menyebutkan jual-beli, karena jual-beli pekerjaan yang paling banyak dilakukan oleh orang-orang pasar. Namun, orang yang tidak wajib menghadiri shalat jum'at, maka tidak terlarang dari jual-beli. "(Tafsir Qurthubi, Maktabah Syamilah, 18/107)

Firman Allah Ta'ala:

ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Syaikh Abdurrahman as-Sa'di rahimahulah berkata, "Yang demikian itu lebih baik bagimu dari pada kesibukkanmu dengan jual-beli dan kamu kehilangan shalat wajib yang termasuk  kewajiban yang besar. Jika kamu mengetahui bahwa apa yang ada disisi Allah itu jauh lebih baik dan lebih kekal, dan bahwa orang yang lebih mementingkan dunia daripada agama,  maka ia telah rugi dengan kerugian yang sebenarnya, dari arah yang ia menyangka akan mendapat keuntungan. Dan perintah meninggalkan jual-beli ini ditetapkan waktunya(yaitu) selama shalat."(Tafsir Karimir-Rahman, surat al-Jumu'ah,ayat 9)

Wanita Yang Shalat Di Rumah

Wanita tidak diwajibkan shalat jum'at, namun dibolehkan mengikuti shalat jum'at di masjid. Jika wanita shalat sendirian di rumahnya maka ia shalat Zhuhur, sebagaimana laki-laki yang tidak bisa memgikuti shalat jum'at.

Syaikh Abdul-'Aziz bin Baz rahimahullah pernah di tanya, "jika aku tidak shalat bersama jama'ah di masjid, apakah aku shalat di rumah dua raka'at dengan niat jum'at atau aku shalat empat raka'at dengan niat Zhuhur?"

Beliau rahimahullah menjawab,"Barangsiapa tidak mengahadiri shalat jum'at bersama umat Islam karena 'Udzur(halangan) syar'i, berupa sakit atau sebab-sebab lainnya, (maka) ia shalat Zhuhur. Demikian juga wanita ( yang tidak menghadiri shalat jum'at),(maka)ia shalat Zhuhur. Demikian juga musafir, penduduk padang pasir/desa(yang tidak menghadiri shalat jum'at), maka mereka shalat Zhuhur.
Hal ini ditunjukkan oleh Sunnah(Nabi), dan ini merupakan pendapat mayoritas Ulama; (sedangkan) orang yang menyelisihi dari(pendapat) mereka tidak dianggap. Demikian juga orang yang sengaja meninggalkan shalat jum'at, lalu ia bertaubat kepada Allah Ta'ala, (maka)ia melakukan Shalat Zhuhur. "(Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 12/332)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanya: "Berkait dengan shalat Jum'at bagi wanita,berapa rakaat yang dikerjakan wanita yang shalat di rumahnya? Syukron."

Beliau memjawab:"Jika wanita shalat bersama imam di Masjid, (maka)ia melakukan shalat seperti imam. Namun jika wanita shalat di rumahnya, (maka) ia melakukan shalat Zhuhur empat raka'at."(Fatawa Nur'ala ad-Darb, 17/54)



Makmum Masbuq Dari Shalat Jum'at

Makmum Masbuq(tertinggal) dari shalat Jum'at yang masih mendapatkan raka'at imam,maka ia menggenapi raka'at yang kurang. Seseorang dianggap mendapatkan raka'at imam jika mendapatkan ruku' bersama imam. Namun jika ia sudah tidak mendapati raka'at imam, maka ia melakukan shalat empat raka'at, yaitu shalat Zhuhur, karena ia telah kehilangan jama'ah yang merupakan syarat shalat Jum'at.
Hal ini sebagaimana penjelasan dari banyak Ulama, antara lain sebagai berikut:

Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata di dalam kitab al-Ausath(4/100):
"Sebagian Ulama berkata,'Barangsiapa yang mendapati satu raka'at dari shalat Jum'at (bersama imam,pen),(maka)ia menambah satu raka'at lagi. Jika ia (makmum masbuq,pen)mendapati mereka (imam dan makmum)duduk (tasyahud),(maka) ia shalat empat raka'at(yaitu shalat Zhuhur,pen).
Demikian ini dikatakan oleh Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Umar, Anas bin Malik, Sa'ad bin Musayyib, al-Hasan, Asy-Sya'bi, 'Alqomah, al-Aswad, 'Urwah, an-Nakha'i, dan az-Zuhri." Kemudian Ibnul-Mundzir menyebutkan riwayat-riwayat itu dengan sanad-sanadnya.(kitab al-Ahkam wal Masa'il al-Muta'alliqah bil-Jumat, karya Syaikh Yahya al-Hajuri, 119)

Ibnu Mas'ud radhiyallahu'anhuma berkata,

"Barangsiapa (dari makmum masbuq,pen)mendapati satu raka'at(shalat Jum'at bersama imam,pen),(maka) ia telah mendapatkan Jum'at.  Dan barangsiapa tidak mendapatkan Jum'at, hendaklah ia shalat empat raka'at."(abdur-Razaq dalam al-Mushannaaf(3/235, no. 5477), ibnu Abi Syaibah 2/128, dan sanadnya shahih)

Ibnu 'Umar radhiyallahu'anhuma berkata,

"Jika seorang laki-laki pada hari Jum'at mendapati satu raka'at, maka ia menambah lagi satu raka'at.  Namun jika mendapati mereka duduk(tasyahud), maka ia shalat empat raka'at. "(Al-Musannaf, 3/234,sanadnya shahih.)


Petunjuk Ayat

Didalam ayat yang mulia ini terdapat berbagai petunjuk, antara lain:

▶ Kewajiban shalat Jum'at bagi laki-laki dewasa, merdeka, sehat, dan mukim.
▶ Kewajiban bersegera menuju dzikrullah dengan berjalan tenang
▶ Keharaman jual-beli dan mu'amalah lainnya bagi orang yang wajib jum'at setelah adzan berkumandang
▶ Bagi wanita atau laki-laki yang tidak mengikuti shalat Jum'at atau tertinggal, maka melakukan shalat Zhuhur.
▶ Urgensi ilmu di dalam ketaatan kepada Allah.

Demikian sedikit penjelasan seputar kewajiban shalat Jum'at, semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam bish-Shawab



Sumber: 
Majalah As-Sunnah Edisi 06/Thn XVII/Dzulqa'dah 1434H,
Alamat: jl.solo-Purwodadi km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57773. Telp.(021) 858 197)


Disalin oleh:
Radinal Maasy bin Abdullah

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Kewajiban Shalat Jum'at

0 komentar:

Posting Komentar

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]

Flag Counter