21 Juli 2014

Kewajiban Membayar Zakat

Bismillah


Kapan Wajib Membayar Zakat,


Termasuk kebijaksanaan dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, bahwa seseorang tidaklah diwajibkan untuk membayar zakat melainkan bila sudah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu,yang bila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka tidaklah seseorang diwajibkan untuk membayar zakat. Adapun syarat-syarat wajibnya membayar zakat terbagi menjadi dua:

A. Syarat yang berkaitan dengan orang yang mengeluarkan zakat

1. Islam

Yang diwajibkan membayar zakat adalah orang Islam. Adapun orang yang kafir, maka Ulama telah sepakat bahwa mereka tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat sama sekali, karena zakat merupakan bentuk ibadah yang berguna untuk membersihkan atau menyucikan ,sedang orang yang kafir bukanlah orang yang berhak untuk disucikan, selagi dia masih berada diatas kekufuran.

Maka kita tidak boleh memaksa orang kafir untuk membayar zakat, lantaran mereka bukan termasuk orang yang diwajibkan untuk membayar zakat.
Dan seandainya mereka mau membayar zakat, maka itu juga tidak akan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, sehingga tidak ada manfaatnya bagi mereka.

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ

"Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan."(QS. At-Taubah: 54)

Namun yang harus tetap dipahami, ketika orang kafir dikatakan bahwa mereka tidak wajib untuk membayar zakat, ini bukan berarti mereka terbebas dari hukuman di alam akhirat kelak, dan mereka terbebas dari azab.

Bahkan mereka tetap akan disiksa karena meninggalkan syariat agama Allah Ta'ala.
Allah Ta'ala sendiri telah berfirman menjelaskan hal ini:

 إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِين() فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُون() عَنِ الْمُجْرِمِين() مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ() قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّين() وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِين() وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ() وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ() حَتَّىٰ أَتَانَا الْيَقِينُ)

ِ"kecuali golongan kanan, berada di dalam surga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian".(QS. Al-Muddatstsir: 39-47)

2.  Merdeka(bukan budak)

Demikian pula termasuk persyaratan yang berkaitan dengan orang yang diwajibkan membayar zakat adalah bila orang yang bersangkutan merdeka.  Adapun budak, maka mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat, karena budak itu sendiri pada asalnya tidak memiliki harta.  Seandainya dia memiliki harta, maka harta yang dia miliki sejatinya adalah milik majikannya, sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam:

ومن ابتاع عبدا وله مال فماله للذي باعه إلا أن يشترط المبتاع

"Barangsiapa membeli budak dan budak tersebut memiliki harta, maka hartanya adalah milik yang memjual, kecuali bila pembeli mensyaratkan(hartanya juga ikut terjual)" (HR. Bukhari dan Muslim)

Sehingga dengan demikian, anggap saja seandainya seorang budak memiliki harta dengan ketentuan dia telah wajib zakat, maka yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya adalah majikannya, bukan budak tersebut.
Sedangkan hak zakat dari harta budak itu sendiri tidak gugur kewajibannya

Masalah: Apakah harta anak kecil dan orang gila wajib dizakati?

Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang dipegang oleh jumhur(mayoritas) ulama adalah, bahwa harta anak kecil dan harta orang yang gila tetap wajib dizakati, walaupun mereka bukan mukallaf(orang yang terbebani hukum syariat) lagi.
Itu karena perintah Allah untuk mengeluarkan zakat bagi orang yang kaya bersifat umum, tidak dibedakan antara yang sudah dewasa atau masih anak-anak, yang berakal atau yang tidak berakal.

Diantara tujuan zakat adalah untuk membantu fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka serta meringankan  kesulitan hidup.
Ini diambil dari harta orang-orang kaya dalam rangka bersyukur mereka kepada Allah Ta'ala serta untuk membersihkan harta-harta mereka.
Maka harta anak kecil dan harta orang gila, termasuk dalam harta yang selayaknya untuk disyukuri dan dibersihkan dari kotorannya dengan zakat. Selain itu zakat juga merupakan kewajiban yang berkaitan erat dengan hak sesama makhluk, maka terjadi kesetaraan antara mukallaf dan bukan mukallaf.

B. Syarat yang berkaitan dengan harta yang dizakati.

1. Termasuk jenis harta yang wajib untuk dizakati.

Tidak semua jenis harta yang dimiliki seseorang wajib untuk dizakati.  Allah Ta'ala hanya mewajibkan jenis harta tertentu yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

a. Zakat Emas dan Perak

Abu Hurairah radhiyallahu'anhu berkata, "Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak ada seorang pun yang memiliki emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (zakat dari emas dan perak tersebut) melainkan pada hari kiamat nanti disiapkan untuknya lempengan besi dari api, lalu lempengan itu dipanaskan di neraka jahannam, kemudian lambung, dahi, dan punggungnya dibakar dengan lempengan membara tersebut. Setiap kali lempengan itu dingin, dipanaskan lagi lalu dibakarkan padanya. Hal itu dilakukan padanya pada hari yang kadarnya 50.000 tahun, hingga diputuskan perkara di antara para hamba. Maka akan dilihat ke mana ia menuju, apakah ke surga ataukah ke neraka…." (HR. Muslim no. 2287)

b. Zakat Perhiasan

Seperti halnya zakat Emas dan Perak, Zakat perhiasan wajib hukumnya, berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang menunjukkan kewajiban zakat, dan tidak ada dalil bagi mereka yang mengecualikannya dari keumuman ayat dan hadits-hadits tersebut. Di samping itu juga ada beberapa dalil-dalil khusus yang menunjukkan akan kewajiban zakat perhiasan, di antaranya:

Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, "Aku mengenakan perhiasan dari perak, lalu aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk harta simpanan?" Beliau menjawab:

ما بلغ أن تؤدي ركاته فزكتى فليس بكنز

"Harta yang sudah sampai batas untuk dikeluarkan zakatnya, lalu dikeluarkan zakatnya, maka bukan lagi termasuk harta simpanan." (Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 5582, Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 559, Sunan Abi Dawud IV/426, no. 1549, Ad-Daraquthni II/105)

Juga dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, "Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangiku dan beliau melihat di tanganku ada cincin tak bermata yang terbuat dari perak, kemudian beliau berkata, 'Apa ini, wahai 'Aisyah ?' Aku menjawab, 'Aku sengaja membuatnya agar aku bisa berhias untukmu wahai Rasulullah.' Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, 'Apakah engkau tunaikan zakatnya?' Aku menjawab, 'Tidak atau maasya Allah.' Lalu beliau berkata, 'Hal ini cukup untuk memasukkanmu ke dalam Neraka.'" (Shahiih Sunan Abi Dawud no. 1384, ad-Daraquthni II/105)

c. Tanaman dan Buah-buahan

Tanaman dan buah-buahan yang wajib dizakati yaitu:
Hinthah(gandum), Sya'ir(gandum), Kurma dan anggur kering.

Sebagai mana hadits  Dari Abi Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz Radhiyallahu anhuma, "Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus mereka berdua ke Yaman untuk mengajarkan penduduk Yaman ilmu agama, dan beliau memerintahkan mereka berdua agar jangan mengambil zakat kecuali dari empat jenis tanaman, yaitu hinthah (gandum), sya'ir (gandum), kurma dan anggur kering." (Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah 879, Mustadrak al-Hakim I/401, al-Baihaqi IV/125)

d. Zakat Hewan Ternak

Hewan ternak yang wajib dizakati ada tiga jenis, yaitu unta, sapi, dan kambing.


2. Sudah mencapai nishab(batas minimum harta yang wajib dizakati)

Nishab adalah ketentuan ukuran atau jumlah yang telah ditetapkan oleh Allah, yang bila harta seseorang sudah mencapai ketentuan atau jumlah tersebut, maka diwajibkan baginya untuk mengeluarkan zakatnya. Dan sebaliknya, apabila harta seseorang belum mencapai jumlah tersebut atau mungkin tidak memiliki harta sama sekali, maka dia tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Dan ketentuan tersebut berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan jenis harta.

a. Zakat Emas dan Perak

Nishab emas sebanyak 20 dinar, sedangkan perak 200 dirham, zakat keduanya sebanyak seperempatpuluh, sebagaimana yang diriwayatkan dari 'Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

"Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya sebanyak 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat (emas) kecuali engkau memiliki 20 dinar, jika engkau memiliki 20 dinar dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya setengah dinar." (Shahiih Sunan Abi Dawud no. 1391, Sunan Abi Dawud IV/447, no. 1558).

b. Perhiasan

Bila berupa emas maka nishabnya seperti nishab emas yaitu 20 dinar2, zakatnya sebesar 1/2 dinar. Sedangkan perak sebanyak 200 dirham3, zakatnya sebanyak 5 dirham. Berarti, zakat emas dan perak besarnya 2,5%. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
َ
"Apabila engkau memiliki 200 dirham (perak) dan telah lewat haul (setahun dalam pemilikan, pent.) maka padanya ada zakat sebesar 5 dirham. Dan tidak ada kewajiban apa-apa atasmu –yaitu pada emas– hingga engkau memiliki 20 dinar. Bila engkau memiliki 20 dinar dan telah lewat haul maka padanya ada zakat sebesar 1/2 dinar. Apa yang lebih dari itu maka perhitungannya demikian."(HR. Abu Dawud no. 1573, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Abi Dawud)


c. Tanaman dan buah-buahan

Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, juga pada perak yang kurang dari 5 awaq (auqiyah sama dengan 40 dirham yang terbuat dari perak murni), dan tidak pula pada kurma yang kurang dari 5 ausuq ." (yaitu 60 sha') (HR. Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan dari Jabir, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

فيما سقت الأنهار والفيم العشور، وفيما سقي بالسا نية نصف العشور.

"Pada (perkebunan) yang disirami dari sungai dan hujan ada kewajiban zakat sepersepuluh, dan yang disirami dengan alat seperduapuluh."(HR. Shahiih Muslim II/675, no. 981)

Juga diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

فيما سقت السماء والعيون أوكان عثريا العشر، وفيما سقي بالنضح نصف العشر.

"Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh."(Fathul Bari III/347, no. 1483)

d. Zakat hewan ternak

1. Zakat Unta

Nishabnya:
Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu anhu, diriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ليس فيما دون خمس ذود من الإبل صدقة

'Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor."(HR.  Bukhari dan Muslim)

Dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu menulis surat untuknya yaitu ketika dia diutus ke al-Bahrain, di antara isinya: "Bismillaahir Rahmaanir Rahiim (dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang). Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam atas kaum muslimin dan ini pula yang diperintahkan Allah atas Rasul-Nya, maka barangsiapa dari kaum muslimin yang diminta untuk mengeluarkannya dengan cara yang benar, maka hendaklah mereka mengeluarkannya. Dan barangsiapa yang diminta lebih dari apa yang telah diwajibkan, maka janganlah dia menyerahkannya, yaitu setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya berupa bintu makhad (seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua). Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya berupa bintu labun (seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga). Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya berupa hiqqah tharuqatul jamal (seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan). Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya berupa jaza’ah (seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima). Jika mencapai 76 hingga 90 ekor unta, maka zakatnya dua ekor bintu labun. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, zakatnya dua ekor hiqqah tharuqatul jamal. Jika telah melebihi 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga. Dan setiap 50 ekor, zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Dan bagi mereka yang tidak memiliki unta kecuali empat ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menghendakinya, jika telah mencapai 5 ekor unta, maka wajib mengeluarkan zakat berupa seekor kambing." ( Shahiih Sunan Abi Dawud, Fat-hul Baari, Sunan Abi Dawud, Sunan an-Nasa'i, Sunan Ibni Majah)

2. Zakat Sapi

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengutusku ke Yaman dan beliau memerintahkanku agar mengambil zakat dari setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih (musinnah), dan dari setiap 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih (tabi') yang jantan atau yang betina."(Sunan Abi Dawud, Sunan at-Tirmidzi, Sunan Abi Dawud, Sunan AN-Nasa'i, Sunan Ibni Majah)

3. Zakat Kambing

Dari Anas bahwasanya Abu Bakar telah menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, di antara isinya, "Zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika telah mencapai jumlah 40 hingga 120 ekor, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 ekor, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya satu ekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri tersebut kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan hal tersebut."(Idem)

3. Sudah berjalan satu tahun

Maka termasuk kebijaksanaan Allah Ta'ala dalam masalah zakat, bahwa zakat diwajibkan dengan ketentuan waktu tertentu yang di dalamnya mengandung kemasan, baik untuk pemilik harta maupun untuk yang menerima zakat.
Yaitu dengan menanggulangi waktu wajibnya hingga satu tahun. Maka harta yang belum dimiliki selama satu tahun dan tidak berkurang, belum diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya, kecuali dalam masalah-masalah tertentu.

Karena seandainya wajib dikeluarkan zalatnya sebelum berjalan satu tahun, ini tentu akan memadharatkan pemilik harta.  Dan demikian jika seandainya wajib mengeluarkan zakatnya setelah lebih dari satu tahun, ini juga akan memadharatkan para fakir miskin yang berhak menerima zakat.

4. Harta tersebut merupakan milik sendiri dengan kepemilikan yang sempurna.

Allah Ta'ala dan RasulNya shalallahu 'alaihi wa sallam ketika menjelaskan tentang kewajiban membayar zakat, maka dikatakan bahwa harta yang dizakati itu disandarkan kepada pemiliknya. Ini menunjukkan bahwa harta yang wajib dizakati adalah harta milik sendiri dengan kepemilikan yang sempurna.
Walaupun seseorang memegang harta yang melimpah dan sudah mencapai nishab, seandainya itu bukan miliknya sendiri(seperti barang titipan), maka tidak diwajibkan baginya untuk mengeluarkan zakatnya karena harta tersebut bukan miliknya.

Allah Ta'ala berfirman;

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka"(QS. At-Taubah:103)

Dalam ayat yang lain Allah Ta'ala berfirman:

 وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُوم() لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

"Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)"(QS. Al-Ma'arij: 24-25)


Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan;

أن لله افترض عليهم صدقة في أموالهم
"Sesungguhnya Allah mewajibkan atas mereka sedekah pada harta-harta mereka. "(HR. Bukhari dan Muslim)




Oleh:
Ustadz. Abdul Kholiq

Sumber: 
Majalah Al-Mawaddah vol. 72 - Jumadal Ula 1435 H, hlm. 35-37 "dengan tambahan"

Diselesaikan di:
Masjid Darul 'Ilmi, Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Pukul. 8:30 malam



Disalin oleh:
Radinal Maasy bin Abdullah

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Kewajiban Membayar Zakat

0 komentar:

Posting Komentar

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]

Flag Counter