بســـــــــــــــم الله الرحمن الرحيـــــــــــــــم
Fiqih Aqiqah dan Seputar Permasalahannya
A. Definisi Aqiqah
Abuu 'Ubaid berkata: " Pada asalnya, menurut bahasa, lafazh (العقيقة(، mengandung makna rambut yang ada pada bayi ketika di lahirkan. Kemudian orang arab menggunakan kata tersebut untuk menamai hewan yang dii sembelih ketika mencukur rambut bayi/ Hal ini berdasarkan adat kebiasaan bangsa arab yang sering menamai sesuatu yang menyertainya. Kemudian istilah tersebut menjadi di kenal ssehingga ketika dimutlakkan, 'aqiqah' tidak difahami kecuali dengan hewan smbelihan."
Ibnu 'Abdil Barr berkata: Ahmad mengingkari penafsiran di atas, dan ia berkata, " Lafazh (العقيقة(،itu sendiri telah mengandung makna sembelihan. Karena asal makna (العق(،adalah (العقيقة(،yang artinya: memetong atau memutuskan. Misalnya dalam kalimat (عق والديه(،maka artinya adalah (قطعهما), yakni memutuskan silaturahim dengan kedua orang tuanya. Sedangkan menyembelih artinya memotong tenggorokan dan urat nadi leher."
(Al-Mughnii 2/22)
Adapun menurut istilah syara', 'aqiqah adalah Dzabiihah(hewan yang di sembelih, berupa kambing,domba,sapi atau unta) atass kelahiran seorang bayi, disembelih di hari ketujuh, sebagai tanda syukur kepada Allah Subhanahu Wata'aalaa atas niikmat dianugerahkannya anak, baik laki-laki maupun perempuan.
(Al-Mughni 9/458, Al-Majmuu' 7/426, Nailul Authar 5/149, Al-Khurasyi 3/46, Subulus Salaam 4/179. Sebagaimana di sebutkan dalam Ahkaamul 'Aqiiqah karya Dr. Hiisamuddin bin Musa 'Afanah)
B. Persyaratan Aqiqah
Sebelum islam, Aqiqah sudah dikenal, lalu Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam menetapkannya dengan menghilangkan beberapa kebiasaan yang buruk.Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Buraidah, iia berkata, "Aku mendengar abu Buraidah berkata, 'Di zaman jahiliyah, jika lahir anak bagi salah seorang dari kami, maka kami menyembelih seekor kambing dan melumuri kepala bayi dengan darh kambing tersebut. Tatkala Allah mendatangkan syari'at Islam, maka kami menyembelih seekor kambing, menukur rambut bayi, dan melumuri kepalanya dengan za'faran.
(Syaikh al-Albani rahimahullah berkata dalam Shahiih Sunan Abi Dawud 6/343 no.2843,"Hasan Shahih)
'Aqiqah di syari'atkan dengan ucapan dan perbuatan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam. Antara lain
1. Hadits Salman bin 'Amir adh-Dhabbiy, ia berkata, " Aku mendengar Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda;
مع الغلام عقيقة فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى
"Bersama kelahiran seorang anak (disyari'atkan 'aqiqah), maka tumpahkanlah darh untuk anak itu, dan hilangkanlah yang mengganggunya(cukurlah rambutnya)."
(HR.Bukhari, kitab al-'Aqiiqah, bab Imaathatul Adzaa 'Anish Shabiyyi fil 'Aqiiqah)
2. Hadits Samurah bin Jundab, bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihii wasallam bersabda;
كل غلام رهينة بعقيقته تذ بع عنه يوم سا بعه ويحلق ويسمى
"Setiap anak tergadaikan dengan 'qiiqahnya, disembelihkan hewan 'aqiqah pada hari ketuujuh, dicukur rambuutnya dan diberi nama pada hari itu".
(Dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam kitab Shahiih Sunan Abi Dawud 6/338. no.2838)
3. Hadits Ummu Kurz al-Ka'biyyah, ia brkata bahwa Rasulullah sahalallahu 'alaihi wasallam bersabda;
عن الغلام شا تان مكافئتا ن وعن الجا رية شاة
"Anak laki-laki aqiqahnya dua ekor kambing yang setara, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing".
(Dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam Shahiih Sunan Abi Dawud 6/334. no.2834)
4. Hadits Ummu Kurz al-Ka'biyyah dalam riwayat yang lain, ia bertanya kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam mengenai 'aqiqah, maka beliau bersabda;
عن الغلام شاتان وعن الأن ثى واحدة، ولا يضر كم ذكرانا كن أم إناثا
"Untuk anak laki-laki 'aqiqahnya dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak mengapa, apakah kambing-kambing itu jantan atau betina,"
(Dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam Shahiih Sunan at-Tirmidzi 4/16, no.1516)
5. Hadits Ummu Yazid bin 'Abdillah al-Muzani (dari ayahnya), ia mengatakan bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda;
يعق عن الغلام ولا يمس رأسه بد م
"Disembelih 'aqiqah untuk anak laki-laki, dan kepalanya tidak di lumuri dengan darah."
(Dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam Shahiih Sunan Ibni Majah 7/166, no.3166)
6. Hadits 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam memperintahkan untuk menamai bayi di hari ketujuh setelah dilahirkan, mencukur rambutnya dan menyembelihkan 'aqiqah untuknya.
(Dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam Shahiih Sunan at-Tirmidzi 6/332, no.2832)
7. Diriwayatkan dari 'Amrah dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata; "Dahulu di zaman jahiliyah, jika mereka menyembelih 'aqiqah untuk bayi, maka mereka mencelupkan sepotong kapas dengan darah 'aqiqah. Lalu letika mereka mencukur rambut bayi, mereka meletakkan kapas tersebut di kepala bayi. Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda;
اجعلوا مكان الد م خلوقا
'Gantilah darah tersebut dengan campuran dari wewangian za'faran dan lainya.'"
(Shahih Ibnu Hibban, kitab al-Ath'imah, bab al-'Aqiiqah XXII/153)
8. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata,"Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam menyembelih 'aqiqah untuk Hasan dan Husain dengan dua domba."
(Shahih Ibnu Hibban, kitab Al-Ath'imah, bab al-'Aqiiqah XXII/155. Ibnu Hibban dalam Shahiihnya menyebutkan satu judul yang menjelaskan bahwa maksud perkataan Anas adalah; Dua domba untuk masing-masing dari keduanya(Hasan dan Husain))
9. Dari Yusuf bin Malik, ia berkata; "Kami masuk kepada Hafshah binti 'Abdirrahman, lalu kami bertanya tenntang 'aqiqah, lalu ia mngabarkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha telah mengabarkan bahwa Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam bersabda;
عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة
"Untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing."
(Shahih Ibnu Hibban, kitab al-Ath'imah, bab al-'Aqiiqah XXII/157)
10. Dari Ummu Kurz al-Ka'biyyah, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai 'aqiqah;
عن الغلام شاتان مكا فئتان، وعن الجارية ساة
"Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama umurnya, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing."
(Shahih Ibnu Hibban, kitab al-Ath'imah, bab al-'Aqiiqah XXII/163)
11. Dari 'Amr bin Syu'aib dari atahnya dari kakeknya, ia berkata, "Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang 'aqiqah, maka beliau shalallahu 'alaihi wasallam bersabda;
إن الله لايحب العقوق
"Sesengguhnya Allah tidak menyukai 'Uquuq."
Seakan -akan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam tidak menyukai penamaan 'Aqiqah.
Para sahabat berkata, "Kami hanya bertanya kepadamu tentang seseorang diantara kami yang anaknya baru lahir."
Maka beliau shalallahu 'alaihi wasallam bersabda;
من أحب منكم أن ينسك عن ولده فليفعل، عن الغلام شاتان مكا فئتان وعن الجارية شاة
"Barangsiapa seseorang dari kalian ingin menyembelih nasiikah('aqiqah) untuk anaknya, maka lakukanlah untuk anak laki-laki dengan menyembelih dua ekor kambing yang sama umurnya, dan untuk anak perempuan dengan seekor kambing."
(Lihat Silsilah ash-Shahiihah IV/213. Syaikh al-Albani menerangkan bahwa maksud dari mukaafi-ataani artinya sama umurnya).
12. Dari Ja'far bin Muhammad dari ayahnya dari kakeknya, dari 'Ali radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullahi shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkan fatimah radhiyallahu 'anha dengan sabdanya:
زني شعر الحسين وتصد قي بوزنه فضة، وأعطي القا بلة ر جل العقيقة
"Timbanglah rambut Husain, dan bersadaqahlah dengan perak seberat rambut tersebut. Dan berikanlah kaki kambing 'aqiqah kepada bidan(dukun bayi)."
(HR.Al-Hakim dalam al-mustadrak, kitab Ma'rifatush Shabaabah, bab Awwalu Fadhaa-ili 'Abdillaahi al-JHusaini bin 'Ali asy Syahiid radhiyallahu 'anhuma (XI/134). Ia berkata, "Hadits dengan sanad shahih, tapi al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkan hadits ini.")
13. Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wasallam menyembelih 'aqiqah untuk al-Hasan dan al-Husain, dan beliau bersabda:
قو لوا بسم الله والله أكبر، اللهم لك وإليك،هذه عقيقة فلان
"Ucapkanlah oleh kalian, Bismillahi wallahu akbar, allaahumma laka wa ilaika, haadzihii 'aqiiqatu fulaan (Dengan nama Allah saya menyembelih 'aqiqah, dan Allah Mahabesar.Ya Allah, 'aqiqah ini karena-Mu dan kepada-Mu. Ini adalh 'aqiqah si fulan.)"
(DR.Hisamuddin bin Musa 'Afanah berkata dalam al-Mufashshal fii Ahkaamil 'Aqiaqah, "Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad hasan, sebagaimana dikatakan oleh an-Nawawi dalam al-Majmuu'(VII/428))
14. Diriwayatkan dari 'Ali bin abi Thalib radhiyallahu 'anhuma, ia berkata," Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam menyembelih kambaing untuk 'aqiqah al-Hasan, dan beliau bersabda:
يا فا طمة احلقي رأسه وتصد قي بز نة شعره فضة
"Wahai fatimah, cukurlah kepadanya, dan bershadaqahlah dengan perak seberat rambutnya."
'Ali berekata,"Maka Fatimah menimbangnya, dan beratnya satu atau beberapa dirham."
(Dihasankan oleh syaikh al-Albani dalam Shahiih at-Tirmidzi (IV/19) dan al-Irwaa'(no.1175))
Belajar Islam
Bogor, Jawa Barat
10 Dzulqodah 1434H
Belajar Islam
0 komentar:
Posting Komentar
“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]