18 Agustus 2013

Bolehkah Wanita Menjadi Imam Suaminya karena Lebih Berilmu?

 بســـــــــــــــم الله الرحمن الرحيـــــــــــــــم



Bolehkah Wanita Menjadi Imam Suaminya karena Lebih Berilmu?


Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan:

"Bolehkah saya mengimami suami saya dalam shalat, dengan alasan bahwa saya lebih banyak paham dan belajar, yang mana saya mengajar di fakultas syari’ah, sementara dia setengah buta huruf?

Jawaban:

Tidak dibolehkan wanita mengimami laki-laki, baik laki-laki itu suaminya, anaknya ataupun ayahnya, sebab wanita tidak boleh menjadi imam laki-laki, karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan perkara mereka kepada wanita.” (HR. Bukhari -red))

Bahkan sekalipun wanita itu lebih paham (terhadap Kitabullah), ia tetap tidak boleh mengimaminya, adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam:

“Hendaknya kaum ini diimami oleh orang yang paling bagus bacaannya dalam Kitabullah di antara mereka.”

Maka wanita bersama laki-laki tidak tercakup dalam khithab ini, Allah Subhanallahu wa Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan).” (Al-Hujurat: 11)

Allah telah membagi masyarakat menjadi dua bagian, yaitu kaum laki-laki dan kaum wanita, berdasarkan ini maka tidak termasuk dalam kategori sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam:

“Hendaknya kaum ini diimami oleh orang yang paling bagus bacaannya dalam Kitabullah di antara mereka.” (Fatawa al-Mar’ah, hal. 38)

Sumber: Fatwa-fatwa tentang Wanita -1, penyusun: Amin bin Yahya Al-Wazan, penerjemah: Amir Hamzah Fakhruddin, penerbit: Darul Haq, cet. III, Syawal 1423 H / Januari 2003 M, hal. 172-173.


Pringsewu, Lampung
11 Syawal 1434H


Belajar Islam

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Bolehkah Wanita Menjadi Imam Suaminya karena Lebih Berilmu?

0 komentar:

Posting Komentar

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]

Flag Counter