بســـــــــــــــم الله الرحمن الرحيـــــــــــــــم
HUKUM MELAKNAT (mengutuk)
Pertanyaan:"Ada seorang wanita yang kebiasaannya melaknat, mengutuk dan mencela anak-anaknya bahkan menyakiti mereka baik dengan perkataan maupun dengan pukulan, tidak membedakan yang kecil dan yang besar. Sering kali ia dinasehati oleh banyak orang agar meninggalkan kebiasaanya tersebut, tapi ia malah membantah, " Jika kau memanjakan mereka, tentu mereka akan menderita" Akibatnya, anak-anaknya membencinya dan mereka pun sama sekali tidak mengindahkan ucapan walaupun pada akhirnya mereka harus menerima celaan dan pukulan.
Bagaimana pandangan agama tentang sikap saya terhadap istri saya yang sudah tidak menganggap saya lagi? Haruskan saya menjauhi dengan menceraikannya lalu anak-anak akan bersamanya? Atau, apa yang harus saya lakukan? Mohon bimbingannya, semoga Allah menunjuki Syaikh.
Jawaban:
Melaknat anak termasuk perbuatan yang berdosa besar, begitu pula melaknat yang lainnya yang tidak berhak dilaknat, berdasarkan hadits shahih dari Nabi shalallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda:
لعن المؤمن كقتله
"Melaknat seorang mukmin adalah seperti membunuhnya"
(HR. Bukhari, Muslim )
Sabda beliau shalallahu alaihi wasallam lainnya,menyebutkan:
سبا ب المؤمن فسوق وقتاله كفر
"Mencela seorang muslim adalah suatu kefasikan, sedangkan membunuhnya adalah kekufuran."
(HR. Bukhari, Muslim)
Beliau shalallhu alaihi wasallam, juga brsabda:
لا يكون اللعا نون شفعاءولا شهداءيوم القيامة
"Para pelaknat itu tidak akan menjadi pemberi syafa'at dan tidak pula menjadi saksi pada hari kiamat kelak."
(HR. Muslim)
Karena itu, wanita tersebut hendaknya bertaubat kepada Allah Ta'ala dan menjaga lisannya dari mencela anak-anaknya. Disyari'atkan pula baginya untuk banyak-banyak berdo'a memohonkan petunjuk dan kebaikan bagi mereka. Adapun bagi anda(suaminya), hendaknya anda senantiasa menasehatinya dan memperingatkannya agar tidak lagi mencerca anak-anaknya. Jika nasehat itu tidak di indahkan, maka jauhilah ia, yaitu menjauhinya dengan anggapan bahwa tindakan ini akan berguna, tentunya hal ini disertai dengan kesabaran dan mengharap balasan pahala serta tidak terburu-buru menceraikannya. Semoga Allah memberikan petunjuk dan bimbingan anak-anaknya kepada kebaikan sehingga akhlak mereka menjadi baik.
(Fatawa al-Mur'ah al-Muslimah, juz 2, hal.941, Syaikh Ibnu Baz)
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, Penerbit Pustaka Darul Haq
Pringsewu, Lampung
7 Syawal 1434H
Artikel: Belajar Islam

0 komentar:
Posting Komentar
“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]