10 Februari 2014

KAEDAH HUKUM DALAM PEMBUNUHAN

بسم الله الرحمن الرحيم

KAEDAH FIQIH:
Sama Saja Antara Orang Yang Sengaja, Tidak Tahu Atau Lupa Dalam Hal Merusak Milik Orang Lain


Makna Kaedah


(الإتلاف)adalah merusak milik orang lain, baik yang dirusak itu nyawa(membunuh), merusak harta benda atau yang lainnya.

Jadi makna kaedah ini adalah bahwa orang yang membunuh, melukai orang lain maupun merusak milik orang lain dengan cara apapun, itu sama saja hukumnya baik dilakukan secara sengaja,ataupun karena tidak tahu juga karena lupa. Yaitu Sama-sama wajib untuk menanggung beban menggantinya sesuai dengan aturan syar'i.

Namun perlu dipahami bahwa letak kesamaan disini adalah untuk hukum dunia, adapun untuk hukum akhirat, dalam artian apakah yang melakukan perusakan itu berdosa ataukah tidak, maka jawabannya bahwa orang yang melakukan sengaja maka dia berdosa sedangkan kalau tidak sengaja maka dia tidak berdosa.
Berdasarkan firman Allah Ta'ala:

ربنا لا تؤا خذنآ إن نسينآ أو أخطأنا

 "Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami, jika kami lupa atau salah"(QS. Al-Baqarah: 286)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إن الله تجا وزعن أمتي الخطأ والنسيان وما استكر هواعليه

 "Sesungguhnya Allah mengampuni umatku terhadap apa yang mereka kerjakan karena salah, lupa dan terpaksa. "(HR.  Ibnu Majah, dan Baihaqi dengan sanad shohih, lihat Misykah Mashobih: 6294)


Contoh Masalah

Jika seseorang membunuh orang lain, maka dia wajib menanggung beban perbuatan tersebut baik dia lakukan karena sengaja maupun bukan.
Karena membunuh ada tiga macam:

Pembunhan dengan sengaja

Yaitu seorang sengaja mengenai korban dengan alat yang biasanya digunakan untuk membunuh.
Misalkan pisau, senapan dan lainnya.

Pelakunya di hukum qishosh, kecuali kalau ahli waris terbunuh memaafkan-nya, maka dia hanya berkewajiban membayar diyat, namun jika ahli waris tidak meminta diyat, maka itu adalah hak mereka.

Allah Ta'ala berfirman:

يأيها الذينءامنوا كتب عليكم القصاص فى القتلى

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishosh dalam pembunuhan. "(QS. Al-Baqarah: 178)

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ومن قتل له قتيل فهو بخير النظرين إما يو دى وإما يقاد

"Barangsiapa ada yang terbunuh, maka dia bisa memilih,mungkin bisa minta diyat atau mengqishosh."(HR. Bukhori, Muslim 1305)

 Salah Dalam Membunuh

Yaitu kalau orang tidak sengaja mengenai korban, baik dengan alat yang biasa di gunakan untuk membunuh maupun dengan selainnya.

Misalnya;


  • Ada seorang mengarahkan senapan angin-nya ke burung, namun ternyata mengenai orang sehingga dia meninggal dunia.



  • Pelaku salah dalam membunuh tidak diqishosh namun wajib membayar diyat, kecuali kalau di dimaafkan oleh ahli waris terbunuh.


Allah Ta'ala berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."(QS An-Nisa': 92)


Pembunuhan Yang Mirip Dengan Sengaja

Maksudnya adalah kalau seseorang sengaja mengenai orang lain,  namun dengan sesuatu yang tidak biasanya untuk membunuh.

Misalnya,

  • Seseorang melempar orang lain dengan kapur tulis atau semisalnya, namun ternyata menyebabkan dia meninggal dunia, maka pelakunya tidak diqishosh,  namun hanya diwajibkan membayar diyat, kecuali kalau dimaafkan oleh ahli waris yang terbunuh.

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu'anhu, Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

قتل الخطإ شبه العمد بالسوط أوالعصا مائةمن الإبل أربعو ن منها في بطونها أولادها

"Orang yang terbunuh karena salah yang setengah sengaja yaitu memukul dengan cambuk atau tongkat(maka bagi yang terbunuh) adalah seratus ekor unta, empatpuluh diantaranya empat puluh ekor untuk yang sedang bunting. "
(HR. Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah dan lainnya dengan sanad shohih)


Penerapan Kaedah

Kaedah ini berlaku umum, baik berhubungan dengan masalah nyawa - sebagaimana keterangan di atas-, maupun berhubungan dengan masalah harta benda maupun lainnya.

Syaikh as-Sa'di rahimahullah berkata:

"Kaedah ini mencakup merusak jiwa,  harta benda dan hak-hak.
Maka barangsiapa yang melakukan itu semua tanpa cara yang dibenarkan syar'i,  maka wajib diganti baik dilakukan secara sengaja, tidak tahu ataupun lupa. Oleh karena itu Allah mewajibkan diyat pada pembunuhan yang salah, masalah ini hanya dibedakan antara yang sengaja dan tidak dari sisi dosanya saja, juga apakah dia terkena hukuman dunia akhirat ataukah tidak. "(Al - qowa’id hlm. 43)

Contoh:


  • Orang yang menyembelih kambing milik orang lain, karena dia menyangka bahwa kambing itu miliknya, maka dia wajib mengganti,meskipun karena salah.



  • Barangsiapa yang memakan makanan orang lain karena lupa, maka ia wajib menggantinya.



  • Barangsiapa yang membunuh seseorang yang dia sangka kafir harbi, namun ternyata dia seorang muslim, maka wajib membayar diyat.



Perusakan Yang Dilakukan Seseorang Yang Belum Mukallaf

Kalau seseorang yang belum Mukallaf yaitu anak kecil yang belum baligh atau orang gila, melakukan perusakan jiwa atau harta, maka hukumnya dianggap sebagai pembunuhan karena tersalah, maka wajib membayar diyat dalam pembunuhan dan wajib mengganti barang yang dirusaknya tersebut. Dan yang menggantinya adalah wali (yang mengurusi) dari keduanya.
(Syarah Qowa’id as-Sa'diyyah)


Antara Secara Langsung Dan Hanya Menjadi Sebab

Orang yang melakukan perusakan secara langsung, maka hukumnya insya Allah telah jelas sebagaimana keterangan di atas.

Namun perusakan ini bisa terjadi tanpa melakukan secara langsung, namun dia hanya menjadi sebab terjadinya perusakan tersebut.

Contoh:

  • Seseorang yang menyuruh pembunuh bayaran untuk membunuh orang lain. 

  • Orang yang secara sengaja melepaskan kambingnya ke teman orang lain. 

  • Seseorang yang menggali sumur di tengah jalan,  lalu ada seseorang yang jatuh. 


Semua contoh ini adalah perusakan yang dilakukan secara tidak langsung,  namun dia hanya menjadi sebab.  Maka hukumnya sama dengan kalau dia melakukannya secara langsung.

Perkecualian Kaedah

Kalau sebuah perusakan dilakukan secara benar, maka tidak ada kewajiban mengganti.

Misal:

  • Seorang yang merajam pelaku zina dengan keputusan hakim pemerintah atau yang mewakilinya, maka yang merajam tidak diqishosh maupun dikenakan diyat. 

  • Seseorang yang tidak menunaikan kewajiban membayar zakat,  maka boleh bagi pemerintah muslim mengambil harta zakatnya sekaligus setengah harta yang dimilikinya. Dan tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menggantinya. 


Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam:

من أعطاها مؤتجرا بها فله أجرها ومن منعها فإنا آخذوها وشطر ماله عزمة من عزمات ربنا عز وجل

"Barangsiapa yang membayar zakat demi mendapatkan pahala,maka dia akan mendapatkannya, namun barangsiapa yang menahannya, maka kami akan mengambilnya sekaligus setengah hartanya sebagai salah satu kewajiban dari Rabb kami. "
(HR. Ahmad, Abu Dawud dengan sanad shohih)


Wallahu a'lam


Sumber:
Majalah al-Furqon edisi 12 tahun ketujuh/Rojab 1429

Oleh:
Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

Disalin oleh:
Radinal Maasy

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : KAEDAH HUKUM DALAM PEMBUNUHAN

0 komentar:

Posting Komentar

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]

Flag Counter