23 Februari 2014

Selawatan(sholawat-an) Setelah Azan

بسم الله الرحمن الرحيم

Nyaring Berselawat Setelah Azan


Sebagian muazin di tempat kita setelah menyerukan azan melakukan aktivitas yang disebut" puji-pujian" yang terkadang berisi syair, do'a, atau pun selawat(solawat) Nabi yang semuanya dibaca dengan menggunakan pengeras suara. Agar "puji-pujian" dengan selawat terkesan legal maka digunakanlah hadits yang menjadi pembahasan kali ini.

عن عبدالله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما أنه سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقول " إذا سمعتم المؤذن فقولوا مثل ما يقول ثم صلوا على فإنه من صاى على صلاة صاى الله عليه بها عشرا ثم سلوا الله لي الوسيلة فإنها منزلة في الجنة لا تنبغي إلا لعبد من عباد الله وأرجو أن أكون أنا هو فمن سأل لي الوسيلة حلت له الشفا عة

Dari 'Abdullah ibn 'Amr ibn al-'Ash radhiyallahu'anhuma, beliau mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Jika kalian mendengar azan maka katakanlah sebagaimana yang dikatakan oleh muazin. Setelah itu, berselawatlah kepadaku karena siapa saja yang sekali berselawat kepadaku maka Allah akan berselawat untuknya sebanyak sepuluh kali. Sesudah itu mintalah 'wasilah' untukku. Wasilah adalah suatu tempat disurga yang hanya diperuntukkan pada seorang hamba saja. Aku berharap orang tersebut adalah diriku. Siapa saja yang memintakan 'wasilah' untukku maka dia berhak mendapatkan syafaat" (HR. Muslim: 875)

Kata "Hallat" dalam hadits diatas maknanya adalah berhak, wajib, atau turun kepadanya; diambil dari "hāla- yahūlu" yang bermakna turun atau singgah.
Hal ini diperjelas oleh riwayat Tahawi dari Ibnu Mas'ud radhiallahu'anhuma yang menggunakan redaksi "wajabat lahu"(wajib baginya).
"Hallat" dalam hadits diatas tidak mungkin diambil dari kata-kata "hill"(halal) karena syafaat tidaklah haram sebelum seorang hamba melakukan amal diatas.
(Fath al-Bāri 2/95)

Ada sebagian orang yang bertanya-tanya mengapa pahala amal tersebut adalah syafaat padahal syafaat itu diperuntukkan pada para pendosa. Jawabannya adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam itu memiliki sejumlah syafaat yang lain semisal masuk surga tanpa hisab dan syafaat untuk  meninggikan derajat penghuni surga. Masing-masing orang akan diberi syafaat sesuai dengan kondisi dirinya.
(Fath al-Bāri 2/96)

Andai berselawat dalam konteks ini dibenarkan, selawat adalah do'a dan hukum asal dalam do'a adalah tidak boleh dengan suara keras dan lantang.

Di majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah 22/468 disebutkan:

"Yang sesuai dengan sunnah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dalam semua do'a adalah dengan suara yang lirih kecuali jika dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh syariat sebagaimana dalam QS.  Al-A'rof: 55 dan QS. Maryam: 3.

Bahkan yang sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam semua dzikir itu pada asalnya di baca dengan lirih.....apa yang kami sebutkan di atas untuk bacaan selawat dan do'a adalah suatu hal yang disepakati oleh semua ulama.

Seluruhnya memerintahkan agar sebelum berdo'a hendaknya berselawat untuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan intonasi suara yang sama dengan intonasi do'a.

Tidak boleh intonasi selawat lebih keras  di banding intonasi do'a baik selawat tersebut di kerjakan di dalam shalat pada umumnya,shalat jenazah, ataupun selawat diluar shalat.

Demikian pula setelah  membaca  talbiah. Jamaah haji atau umrah dianjurkan  untuk membaca talbiah dengan suara keras,setelah itu boleh berselawat dilanjutkan do'a dengan suara lirih.
Demikian pula saat berdzikir dan berselawat untuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam diantara takbir zawaid shalat 'ID. Meski takbirnya diucapkan dengan suara keras, dzikir dan selawatnya dengan suara lirih.

Demikian pula seandainya mencukupkan diri dengan berselawat di luar shalat, semisal ingin berdzikir dengan membaca selawat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.  Tidak ada satupun ulama yang menganjurkan untuk membaca selawat  dengan suara keras ketika itu. Siapa saja yang menganjurkannya maka dia salah dan menyelisihi kesepakatan seluruh ulama kaum muslimin.

Sementara itu , membaca selawat atau do'a keridhaan untuk para sahabat Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dengan suara keras yang dilakukan oleh bilal di hadapan khatib jum'at( saat khatib duduk diantara dua khutbah,pen) adalah perhuatan yang hukumnya  makruh atau haram dengan sepakat seluruh umat islam"
(Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah 22/468)

Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan:

"Perintah untuk berselawat setelah azan itu ditujukan kepada para pendengar azan yang diperintahkan untuk menjawab azan. Muazin tidak tetmasuk dalam perintah ini. Jika kita terima anggapan bahwa perintah berselawat dalam hal ini juga tertuju kepada muazin makakonsekuensinya muazin juga perlu menjawab azannya sendiri dan tidak ada ulama yang berpendapat demikian. Andai adq yang nekad berpendapat semacam itu maka itu tergolong bid'ah dalam agama.

Jika ada yang bertanya 'apakah muazin dilarang berselawat setelah azan meski dengan suara yang lirih', jawabannya adalah tidak dilarang secara mutlak namun dilarang merutinkan hal tersebut setiap kali selesai azan karena  khawatir mwnjadi tambahan baku dalam azan sehingga dianggap bagian dari azan  padahal bukan. Akhirnya, orang yang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam perintah untuk berselawat yaitu pendengar azan disamakan dengan orang yang Nabi perintah secara khusus yaitu muazin. Itu semua adalah hal terlarang. Renungkanlah"
(Tamām al-Minnah hlm.158)

Para ulama pun menegaskan dilarang nya berbagai bacaan yang ditambahkan kepada azan.

Ibnu Al-Jauzi al-Hanbali rahimahullah berkata:

وقد كره العلماء كل ما يضاف إلى الأذان

"Para ulama melarang segala bacaan yang ditambahkan kepada azan."(Talbis Iblis hlm. 137)

Ibnu Hajar al-Asqolani Asy-Syafi'i radhiallahu berkata:

"Jika pengertian azan adalah semua ucapan dan perbuatan muazin, niscaya semua hal baru yang dilakukan oleh sebagian muazin berupa tasbih sebelum azan subuh dan sebelum shalat jum'at, demikian pula selawat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang dikumandangkan setelah azan itu termasuk azan, padahal itu semua bukan termasuk azan baik menurut bahasa arab, maupun menurut syariat."(Fath al-Bāri 2/92)

"Taswib' bacaan tambahan' selain pada azan shalat subuh hukumnya makruh. Demikian pula bacaan tambahan antara azan dan iqomah, ajakan untuk berselawat dan mmanggil amirulmukminin.  Ini semua terlarang karena ibadah. ...demikian pula menyambung azan dengan bacaan dzikir adalah suatu hal yang terlarang sebagaimana disebutkan dalam kitab "al-'Umdah".
Seperti itu pula selawat sebelum beriqomah, seperti itu pula tasbih, nasyid, dan do'a yang dikumandangkan sebelum azan subuh."
(Muntaha al-Iradat 1/127)

Al-Sakhawi dalam al-Qaul al-Badi' hlm. 195 mengatakan,
"Para muazin banyak yang mengada-adakan bacaan selawat dan salam untuk Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam setelah azan selesai."

Namun, patut digaris bawahi bahwa kita tidak dilarang membaca selawat manakala diletakkan pada posisi yang benar karena yang kita permasalahkan adalah cara pelaksanaan bacaan selawat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak benar.

Dari Nafi', ada sorang yang bersin di dekat Ibnu 'Umar radhiyallahuma saat bersin dia mengcapkan, "alhamdulillah was-salam 'ala Rosulillah" mendengar hal tersebut Ibnu 'Umar radhiyallahuma mengatakan, "aku suka mengucapkan alhamdulillah dan do'a keselamatan untuk Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam.  Namun, tidak seperti itu yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kami saat bersin. Beliau mengajari kami saat hersin untuk mengucapkan " Alhamdulillah 'ala kulli hal"
(HR. At-Tirmidzi: 2957; sahih)

Dari Salim Ibnu 'Ubaid, suatu ketika beliau bepergian bersama sejumlah orang.  Di tengah perjalanan ada salah satu yang bersin dan saat bersin mengucapkan "assalamu 'alaikum".
Salim merespon dengan mengatakan" demukian juga untukmu dan untuk ibumu".
Mendengar respon semacam itu orang yang bersin tadi tersinggung.
Salim mengatakan, "aku tidaklah mengatakan kecuali sebagaimana perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ada seorang yang bersin di dekat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan saat bersin orang tetsebut mwngucapkan "assalamu'alaikum".
Nabi shallallahu ' alaihi wa sallam memberi respon dengan mengatakan, 'demikian juga untukmu dan untuk ibumu. Yang benar, jika bersin ucapkanlah "Alhamdulillahi Rabbil-'alamin"
Lantas kawannya hendaknya mengucapkan "yarhamukallah". Yang bersin merespons dengan ucapan " Yaghfirullahu lana wa lakum(semoga Allah memberikan ampunan kepada kita semua.)"
(HR. At-Tirmidzi: 2959)

Mengenai hadits ini, Ibnu Qayyim rahimahullah mengatakan:
"Do'a keselamatan untuk ibu orang tersebut memuat pesan yang menarik yaitu menyadarkan orang tersebut bahwa ucapan salam yang dia ucapkan itu terkadang tidak pada posisi yang tepat sebagaimana ucapan salam untuk ibu itu tidak pada posisi yang tepat, demikian pula ucapan salamnya untuk orang yang di sekelilingnya juga tidak pada tempatnya."
(Zad al-Ma'ad 2/437)


Oleh:
Ustadz Aris Munandar hafidzahullah
(Majalah al-Furqon edisi 5 tahun XIII Zulhijah 1434 H)

Disalin oleh:
Radinal Maasy

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Selawatan(sholawat-an) Setelah Azan

2 komentar:

  1. Assalammuallaikum trimakasih saya diingatkan kembali semoga kita tepap dalam lindungan Allah.www.usahasampinganuntukkaryawan.com

    BalasHapus

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]

Flag Counter