03 Juni 2014

Apakah Ibu Tiri(istri) Juga Mahrom Bagi Suami?™

Bismillah™


Apakah Ibu Tiri Saya Mahram Bagi Suami?


Pertanyaan:

Assalamualaikum.  Ustadz, saya seorang istri yang mempunyai ibu tiri. Apakah ibu tiri saya termasuk mahram bagi suami saya? Jazakumullahu khairan.

(Ummu A, Mojokerto. ..)


Jawab:

Wa'alaikumussalam warahmatullah. Masalah mahram telah diperinci oleh Allah Ta'ala;

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا()حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."(QS. An-Nisa' ayat 22-23)

Ditambah dengan apa yang ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang keharaman mengumpulkan dalam satu pernikahan(poligami)antara seorang wanita dengan ibunya. Juga tentang hubungan kemahraman dari sisi persusuan yang sama persis dengan kekerabatan nasab.

Selain itu semua maka bukanlah mahram. Karena Allah Ta'ala menegaskan dalam ayat selanjutnya:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian...."(QS.An-Nisa': 24)

Jadi, ibu tiri dari seorang istri(penanya) bukanlah mahram bagi suaminya, karena tidak ada keterangan dalam al-Qur'an dan as-sunnah yang menunjukkan bahwa dia adalah mahram.
Wallahu Ta'ala A'lam. ..

----------®---------

Bolehkah Menikah Dengan Wanita Yang Tidak Diketahui Asal Usulnya?

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Ustadz, bagaimana hukumnya menikah dengan orang yang tidak diketahui asal usulnya.  Dalam hal ini anak panti asuhan atau anak angkat yang tidak diketahui asal usulnya dengan jelas.  Apakah ada dalil yang melarang atau menganjurkan untuk menjauhi hal yang demikian?
Jazakumullahu khairan

(Hamba Allah)

Jawab:

Wa'alaikumussalam warahmatullah. Tidak ada larangan untuk menikah dengan wanita yang tidak diketahui 'asal usulnya' sebagaimana yang di contohkan dalam pertanyaan, seperti anak panti asuhan atau anak angkat yang tidak diketahui asal usulnya.  Asalkan anak tersebut baik agamanya.

Adapun perwaliannya, jika anak tersebut wanita adalah dengan wali hakim.
Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam:

فالسلطان ولي من لا ولي له

"Dan sultan adalah wali bagi yang tidak punya wali."(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya)

Dan sultan di negeri kita adalah kepala negara atau yang mekilinya. Dan dalam masalah pernikahan maka dia adalah KUA atau pengadilan Agama tempat dia tinggal. Atau yang lazim diistilahkan dengan wali hakim.
Wallahu Ta'ala A'lam. ..


Dijawab oleh:
Ustadz. Ahmad Sabiq Abu Yusuf, Lc.


Sumber: 
Majalah Al-Mawaddah vol. 72 - Jumadal Ula 1435 H,  Konsultasi Agama



Disalin oleh:
Radinal Maasy bin Abdullah®


®sent from Fast Notepad™

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Apakah Ibu Tiri(istri) Juga Mahrom Bagi Suami?™

0 komentar:

Posting Komentar

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]

Flag Counter